Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Tim Opsnal Grebek Kebun Sawit Barito Ukui,
S2-Orang Diamankan dan 6,58 Gram Sabu Disita SatresNarkoba Polres Pelalawan

Redaksi urc
Selasa, 29 Sep 2026 06:59 WIB | dilihat: 29841 kali

PELALAWAN (ungkapriau.com)– Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Ukui. Pengungkapan dilakukan di perkebunan sawit Simpang Barito Ukui II, Selasa (29/9/ 2026) sekira pukul 19.00 WIB.

Pengungkapan ini berdasarkan LP/A/113/IX/2026/RIAU/Res Plwn tanggal 30 September 2026 dengan rumusan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi kebun sawit tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika, tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan.

Setelah informasi dipastikan akurat, tim melihat seorang laki-laki mencurigakan sedang duduk di perkebunan sawit. Saat diamankan, pria tersebut mengaku bernama AGUS SALIM.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya berisi 1 kaleng minyak rambut yang berisi 26 paket diduga sabu, 1 sendok sabu, 1 timbangan digital dan 1 ball plastik bening klip merah. Adapun data Tersangka Insial A S , pria, 30 tahun laki-laki, buruh, alamat Kec. Ukui Kab. Pelalawan ,. E I, 36 tahun, desa Redang seko Kec. lirik, inhu , hasil pengembangan dari tersangka A S, telah ditangkap di rumahnya.

Barang Bukti Diamankan: 26 paket diduga sabu berat kotor 6,58 gram, 1 tas sandang hitam, 1 kaleng minyak rambut, 1 ball plastik klip merah, 1 sendok sabu, uang tunai Rp 250.000 dan 1 unit HP Android merk Vivo.

Dari hasil interogasi, sabu diperoleh dari tersangka E I. Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan E I di rumahnya di desa Redang Seko Kec. Lirik Kabupten Inhu. Saat ini kedua tersangka diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Rudi Syahputra , S.H, M.H mengatakan: "Terima kasih informasi masyarakat. Kami tidak beri ruang bagi peredaran narkoba di Pelalawan. Modus simpan sabu di kaleng minyak rambut untuk mengelabui, tapi berhasil kami bongkar. Kedua pelaku akan kami proses sesuai UU Narkotika. Kami imbau masyarakat terus laporkan jika ada aktivitas mencurigakan," tegas Kasat Resnarkoba.**



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved