Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Dalam rapat Paripurna DPRD Pelalawan.
HM Harris Serahkan 6 Ranperda dan LKPJ Pada Rapat Paripurna DPRD Pelalawan

urc
Sabtu, 02 Apr 2016 | dilihat: 3381 kali
Foto: Dalam rapat Paripurna DPRD Pelalawan.

UNGKAP RIAU, PELALAWAN - Bupati Pelalawan, HM.Harris serahkan 6 Ranperda Kabupaten Pelalawan Tahun 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan dalam Rapat Paripurna, Kamis (31/3/2016.
Penyerahan 6 Ranperda Pelalawan ini, dihadiri oleh Asisten I, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Kepala Bagian dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Dewaan Pelalawan.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Harris menyerahkan dan sekaligus memberikan penjelasan tentang 6 Ranperda yang akan dibahas bersama dengan Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.

Dalam Pidato Bupati Pelalawan mengatakan bahwa segala puji dan syukur marilah sama-sama kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat dan hidayahnya pada hari ini kita dapat hadir di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan guna mengikuti acara Rapat Paripurna Penyampaian dan Penyerahan 6 Ranperda Kabupaten Pelalawan tahun 2016.

Pada kesempatan ini saya sebagai Bupati Pelalawan menyampaikan ucapan terimaksih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota Dewa Yang Terhormat serta hadirin yang berbahagia atas kesempatan yang telah diberika kepada saya menyampaikan sambutan serta penjelasan atas Ranperda yang akan dibahas bersama dengan DPRD Pelalawan.

Bupati Harris menjelaskan bahwa 6 Ranperda yang diserahkannya yaitu: 1. Ranperda tentang Bantuan Transportasi Lokal Jemaah Calon Haji Kabupaten Pelalawan: 2. Ranperda tentang Magrib Mengaji: 3.

Ranperda tentang Bangunan Gedung: 4. Ranperdatentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah: 5. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan dan yang ke 6 Ranperda tentang Pelayanan Non Perizinan.

Perlu kita ketahui bahwa Peraturan Daeah merupakan dasar bagi Pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Pemerintahan fdan pembangunan dalam Rangka Otonomi daerah.

"Enam Rancangan Peraturan Daerah yang kita sampaikan ini, merupakan implementasi dari Program Legislasi daerah (Prolegda) atau Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2016 yang telah ditetapkan melaui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Pelalaan Nomor: KPTS.21/DPRD/2015 tertanggal 14 Desember 2015 tentang penetapan Program Legislasi Daerah Kabupaten Pelalawan," terangnya.

Dijelaskannya lagi bahwa penyampaian enam Ranperda Kabupaten pelalawan pada Rapat Paripurna itu adalah sebagai wujud dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam pembangunan di Bidang Hukum, sehingga penyelenggaraan pembangunan secara menyeluruh memiliki aspek legal.

"Marilah kita memohon kepada Allah SWT Semoga diberikan kesehatan dan kekuatan bagi Anggota DPRD Pelalawan dalam membahas 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah yang kita sampaikan pada hari ini," harapnya. (Y01/Abdul)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved