UNGKAP RIAU, PEKANBARU - Terkait dengan penjelasan status lahan untuk embarkasi Haji Pekanbaru itu, sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya ole Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau.
Pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus pengadaan lahan untuk Asrama Haji ini termasuk kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Umar Fathoni.
"Kita sudah memintai keterangan Kaban BPN, Umar Fahtoni dan sejumlah saksi lainnya yang terlibat dalam kasus pembebasan lahan untuk embarkasi Haji Pekanbaru ini. Tujuannya untuk mengetahui status lahan tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan di diruag kerjanya Kepada UNGKAP RIAU diPekanbaru, Kamis (14/4/2016).
Mukhzan menjelaskan bahwa Umar Fathoni bukan merupakan saksi pertama dari BPN yang diperiksa penyidik, karena sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi lainnya dari BPN yang antara lain Kepala BPN Riau, Widodo, staf pengukuran BPN Riau, Mukafi dan mantan Kepala BPN Pekanbaru, Endri Diyanto.
Mukhzan menyampaikan bahwa dalam keterangan saksi itu mengetahui keberadaan dan status lahan pada proyek pembangunan embarkasi haji itu sebelum dan setelah dibeli oleh Pemprov Riau sehingga atas keterangan para saksi ini dapat menyimpulkan tersangka NV.
"Penyidik menetapkan NV sebagai tersangka. NV merupakan kuasa pemilik lahan yang menjual kepada Pemprov Riau," jelas Mukhzan.
Lebih jauh dia menerangkan bahwasanya, kepemilikan tanah itu yang hendak dikejar oleh penyidik, karena penjualannya dikuasakan, bukan dijual secara langsung.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan di Provinsi Riau, Muhammad Guntur sebagai tersangka.
Mengenai kronologis Kasus ini bermula pada Tahun 2012 ketika Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji sebesar Rp17.
| Baca juga: | |
| Porsi Anak Tempatan SMPN 35 Pekanbaru 50 Persen | |
| Pemotongan DBH 2016 Pengaruhi Pelaksanaan Kegiatan Prioritas Pemerintah | |
| Walikota Pekanbaru Resmikan CMC Road Race Kejurda 2016 | |
Tanah yang terletak di Kota Pekanbaru itu dimiliki beberapa warga, dengan dasar hukum berupa sertifikat tanah, SKT (Surat Keterangan Tanah), dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi). Berdasarkan penetapan harga oleh tim penilai (appraisal), harga tanah tersebut bervariasi antara Rp320.000 hingga Rp425.000 per meter.
Penyidik Kejati Riau menduga ada penyimpangan dalam pembebasan lahan tersebut.
Dugaan pelanggaran berupa harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.
Selain itu, pembayaran atas tanah juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.(Alui W)
| Reuni Akbar IKA Faperta UIR Sukses, Kompak dan Happy | |
| Eduard Buulolo Minta Polda Riau Tangkap Pelaku Penculikan dan Penganiayaannya | |
| Irjen Pol Herry Heryawan Pimpin Buka Pendidikan Siswa Bintara Polri TA.2025-2026 di SPN Polda Riau | |
| Gibran Rakabuming Raka Apresiasi Gakkum Karhutla Polda Riau | |
| Erisman Yahya: Calon Siswa Yang Tak Lolos Pereingkingan PPDB Tetap Masuk Mengisi Bangku Cadangan | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |














