Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Korupsi Pengadaan Lahan Embarkasi Haji.
Kepala BPN Pekanbaru di Periksa Kejati Riau.

urc
Rabu, 20 Apr 2016 | dilihat: 1763 kali

UNGKAP RIAU, PEKANBARU - Terkait dengan penjelasan status lahan untuk embarkasi Haji Pekanbaru itu, sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya ole Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau.

Pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus pengadaan lahan untuk Asrama Haji ini termasuk kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Umar Fathoni.

"Kita sudah memintai keterangan Kaban BPN, Umar Fahtoni dan sejumlah saksi lainnya yang terlibat dalam kasus pembebasan lahan untuk embarkasi Haji Pekanbaru ini. Tujuannya untuk mengetahui status lahan tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan di diruag kerjanya Kepada UNGKAP RIAU diPekanbaru, Kamis (14/4/2016).

Mukhzan menjelaskan bahwa Umar  Fathoni bukan merupakan saksi pertama dari BPN yang diperiksa penyidik, karena sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi lainnya dari BPN yang antara lain  Kepala BPN Riau, Widodo, staf pengukuran BPN Riau, Mukafi dan mantan Kepala BPN Pekanbaru, Endri Diyanto.

Mukhzan menyampaikan bahwa  dalam keterangan saksi itu mengetahui keberadaan dan status lahan pada proyek pembangunan embarkasi haji itu sebelum dan setelah dibeli oleh Pemprov Riau sehingga atas keterangan para saksi ini dapat menyimpulkan tersangka NV.

"Penyidik menetapkan NV sebagai tersangka. NV merupakan kuasa pemilik lahan yang menjual kepada Pemprov Riau," jelas Mukhzan.

Lebih jauh dia menerangkan bahwasanya, kepemilikan tanah itu yang hendak dikejar oleh penyidik, karena penjualannya dikuasakan, bukan dijual secara langsung.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan di Provinsi  Riau, Muhammad Guntur sebagai tersangka. 

Mengenai kronologis Kasus ini bermula pada Tahun 2012 ketika Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji sebesar Rp17.

958.525.000.

Tanah yang terletak di Kota Pekanbaru itu dimiliki beberapa warga, dengan dasar hukum berupa sertifikat tanah, SKT (Surat Keterangan Tanah), dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi). Berdasarkan penetapan harga oleh tim penilai (appraisal), harga tanah tersebut bervariasi antara Rp320.000 hingga Rp425.000 per meter.

Penyidik Kejati Riau menduga ada penyimpangan dalam pembebasan lahan tersebut.

Dugaan pelanggaran berupa harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.

Selain itu, pembayaran atas tanah juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.(Alui W)

 



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved