Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Penuhi Janjinya.
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SDN 025 Sikep Hilir Inhu Seret Kadisdik Sebagai Saksi

Urc
Minggu, 26 Jun 2016 | dilihat: 1724 kali
Foto: H.Ujang Sudrajat M.Si, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indra Giri Hulu(Inhu).

UNGKAP RIAU, INHU - Terkait dengan kasus Korupsi Dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun Anggaran 2014 terhadap pengerjaan Proyek pembangunan Gedung SDN 025 Sikep Hilir Kec. Rengat sebesar Rp. 5.277.778.000. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau terus mendalami dengan memeriksa saksi-saksi termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Inhu, Ujang Sudrajat S.Pd.

Dalam kasus dugaan Korupsi tersebut. Direskrimus Polda Riau telah menetapkan lima tersangka yang di antaranya, (S) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan (AS) selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), sedangkan (AA) selaku penerima pengalihan pekerjaan, (AA) ini selaku pelaksana kegiatan atau pemberi pengalihan pekerjaan dan (MFA).

Demikian keterangan ini dijelaskan oleh Kasubdit III Tipikor Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Wahyu Koncoro SH MH kepada wartawan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (14/6/2016).

AKBP Wahyu Kuncoro menyampaikan bahwa pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Inhu ini, hanya merupakan sebagai saksi tersangka sesuai janji kita pada tanggal 8 Juni 2016 lalu kepada rekan-rekan media.

Mengenai keterlibatan lebih jauh Kadisdik Inhu ini dalam dugaan korupsi proyek pembangunan SDN 025 itu, belum ada arah kesana. Tapi kita lihat saja perkembangan hasil pemeriksaannya.

Mengenai penahanan sejumlah tersangka, pihaknya akan lakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Intinya kita akan mempersiapkan terlebih dahulu pemberkasannya dan setelah selesai akan segera kita tahan tersangka," terang Kasubdit III Tripikor Polda Riau.

Sesuai jadwal, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Selasa (14/6/2016) melakukan pemeriksaan Kadis Pendidikan Kab Inhu.

Kadisdik Inhu diperiksa sebagai saksi lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung SDN 025 Sekip Hilir di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2014 yang dianggarkan sebesar Rp 5,277.728.000.

"Lebih kurang sekitar 4 jam Kadis Pendidikan Inhu tadi diperiksa, pemeriksaan ini adalah pemeriksaan tambahan, untuk perlengkapan berkas tersangka agar masuk dalam tahap P21. Dan pemeriksaan Kadisdik Inhu baru saja selesai sekitar pukul 16.00 Wib," urai Kasubdit III Tipikor Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Lebih jauh pihaknya menjelakan bahwa sebelumnya pada Senin (13/6/2016) sudah melakukan lagi pemeriksaan terhadap tersangka Andi Akib dan Adi Sucipto.

"Minggu depan akan segera kita limpahkan ke Jaksaan dan muda-mudaan berkas ini tidak kembali dan dapat langsung P21," tutup Kasubdit III Tipikor Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro SH MH.

Dikabupaten Inhu Pemuka masyarakat (LAM), Budi Irianto mengancungkan jempol kepada Kasubdit III Tipikor Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro SH, MH yang sangat komitmen dalam tugasnya dalam memberantas pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Riau ini.

Sebelumnya, ada informasi yang berkembang kepada masyarakat bahwa kasus dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SD 025 Sikep Hilir Kecamatan Rengat tersebut tidak akan ditindaklanjutin karena pihak penyidik Tipikor telah terjadi suatu main mata kepada Rekanan dan Dinas Pendidikan yang bersangkutan.

Menurutnya, Akibat Informasi-informasi yang meyesatkan pikiran masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi itu, tidaklah benar. Buktinya kasus ini terus ditindak lanjutin dengan sudah menetapkan 5 tersangka bahkan memeriksa sejumlah saksi termasuk Kadisdik," katanya bangga.

Sambung Budi Irianto, sekalipun sejumlah tersangka belum ditahan  namun hal itu merupakan tahapan dalam proses. Yang jelas, kita sebagai warga Inhu merasa bangga, ternyata kasus ini tetap di lanjutkan sebagaimana harapan masyarakat Kabupaten Inhu kepada pihak penegak hukum.

Semoga penegak hukum terus menelusuri sampai pada aktor intelektual dalam kasus koropsi berjamaah ini. (Agusman/AN)

 



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved