Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Mutasi Pejabat.
151 Pejabat Eselon III & IV Pemda INHU Dimutasi

Urc
Jumat, 16 Sep 2016 | dilihat: 1814 kali
Foto: Mutasi (Ilustrasi).

UNGKAP RIAU, INHU - Akhirnya Bupati Inhu H Yopi Arianto SE memberi jawaban pasti terhadap isu mutasi yang kian santer jauh hari sebelumnya tersiar di tengah kalangan publik, selama ini, baik itu yang sudah terberitakan di media cetak (Koran) maupun di media online guna melakukan pergeseran pejabat di jajaran ASN (Aparatur Sipil Negara) pada lingkungan SKPD Pemkab Inhu setelah dirinya lantikan sebagai bupati/wakil bupati terpilih pada Periode 2016-20210 dalam hitungan 6 bulan lebih setelah pasangan Bupati-Wabup Inhu tersebut dilantik waktu silam.

Merupakan Hal baru yang pertama kali dilaksanakannya mutasi/pelantikan para staf ASN di lingkungan SKPD Pemkab Inhu, khususnya di kalangan birokrasi pemerintahan yang mereka Pimpin di periode saat ini.

Tak tangung tangung sesuai pantauan senin malam (5/9) yang di mulai sejak pukul 20.00 Wib itu di gedung dang purnama rengat tampak tanpa basa basi bahwa jumlah ASN yang di bacakan protokol / pembawa acara malam itu adalah Seiring SK (Surat Keputusan) bupati inhu H Yopi Ariato SE, tersebut keseluruhanya adalah 204 orang banyaknya.

Riancianya Sebanyak 151 pejabat eselon III dan eselon IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dimutasi.

Pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap 151 pejabat tersebut dilakukan Wakil Bupati Inhu H Khairizal di Gedung Dang Purnama Rengat, Senin (5/9/2016).

Dari 151 pejabat yang dimutasi tersebut, terdiri dari 68 pejabat eselon III, demikian juga dari beberapa Jajaran Camat di beberapa kecamatan kab inhu yang digeser/ Roling, khususnya Camat Rengat barat digantikan dengan H Sarman, yang sebelumnya Camat di Kecamatan Lirik, sedangkan ibu Hj Nurjanah, sebelumnya Camat Rengat Barat menjadi Camat di Kecamatan Pasir Penyu.di tambah pejabat eselon IV sebanyak 83 orang.

Perlu diketahui bahwa Pelantikan dan pengambilan sumpah ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Inhu Nomor Kpts 332/IX/2016, selebihnya non job/di non fungsionalkan. (Agus/Asnan)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved