UNGKAP RIAU, PEKANBARU - Kendati Walikota Pekanbaru, DR.H. Firdaus,ST,MT telah menghimbau dan menyebarluaskan surat edaran kepada setiap tingkatan Sekolah Dasar Negri (SDN), SMPN, SMAN dan SMKN yang mana himbauan tersebut juga telah diteruskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, M.Pd, kepada masing-masing sekolah. Tujuan himbauan ini, agar pihak sekolah tidak melakukan pelanggaran berupa pungutan biaya apapun terhadap siswa-siswinya.
Akan tetapi, himbauan itu tampak tidak diterapkan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) disalahsatu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri yang berada di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Pasalnya, Dra.Sudarti,Mm yang merupakan Kepsek SMK Negeri 6 Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, masih saja melakukan pungutan dengan dalih untuk biaya baju seragam olahraga dan dana untuk biaya lainya kepada Siswa/i yang mendaftar pada bulan Juni lalu (tahun 2016).
Terungkapnya informasi tersebut berdasarkan penyampaian salah seorang Orangtua murid yang tidak ingin dibeberkan dengan detail Identitasnya, ia juga merupakan warga Tenayan Raya. Ia menyampaikan kepada Alui zanolo Waruwu, yang merupakan Sekjen LSM TRI BHAKTI bahwa adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah SMKN 6 Tenayan Raya kepada Siswa/i yang baru mendaftar pada bulan Juni lalu, tahun 2016 ini.
Menurut penyampaiannya (Narasumber), siswa dan siswi baru pada bulan Juni itu berjumlah 280 orang, dan masing-masing siswa diharuskan membayar biaya sesuai item-item yang telah di sediakan oleh sekolah. Beberapa pembiayaan yang diharuskan kepada masing-masing siswa agar diterima adalah, Biaya pendaftaran masuk siswa senilai Rp.4.100.000, Uang SPP senilai Rp.250.000 (per-bulan), Biaya baju seragam olahraga senilai Rp.170.000.
"Saat itu, bulan Juni lalu, jumlah siswa dan siswi baru 280. Semuanya itu dipungut biaya 4.100.000. Bukan hanya itu aja pak, Uang SPP juga di minta, setiap bulannya murid bayar 250.000. Ditambah lagi waktu itu diminta uang 170.000, katanya biaya seragam olahraga", ungkap narasumber tersebut.
Biaya-biaya yang yang dipungut oleh pihak sekolah SMKN 6 tersebut kepada siswa/i terbilang berjumlah sangat besar. Karena, apabila biaya yang dibebankan oleh sekolah dikalikan dengan jumlah siswa baru pada bulan Juni tersebut, itu nilainya bisa mencapai Milyaran rupiah. Misalnya, Jumlah siswa baru X Biaya pendaftaran, Jumlah siswa baru X Uang SPP, Jumlah Siswa baru X Biaya baju olahraga.
Bila dijumlahkan:
280X4.100.000 = 1.148.
| Baca juga: | |
| Diamankan, Oknum Anggota Polsek Tenayan Raya Diduga Terlibat Narkoba | |
| Pemeliharaan Jalan Riau Ujung Diduga Sarat Manipulasi | |
| Kepsek SMP-N II PKL. Kerinci: Pendidikan Itu Sangat Penting | |
280X170.000 = 47.000.000
280X250.000 (SPP/bulan) = 70.000.000/bulan
Dengan jumlah dana yang demikian besar, tentunya itu menuai pertanyaan yang juga besar terhadap bagaimana penggunaannya dan kemana dana yang di pungut itu akan tersalurkan. Oleh Karena itu, Alui Zanolo W, selaku Sekjen LSM TRI BHAKTI meluncurkan surat tertulis seputar pungutan yang berjumlah sangat besar tersebut dengan No surat, 114/KT/DPP/LSM–TRI–BHAKTI /PKU/VIII/2016. Akan tetapi, hingga sampai berita ini diterbitkan, pihak SMKN 6 tak juga memberi jawaban atas surat LSM TRI BHAKTI.
Tindakan yang dilakukan pihak SMKN 6 tersebut terbilang sangat tidak terpuji dan bersifat tidak perduli pada himbauan pemerintah tentang pungutan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan oleh sekolah manapun.
Padahal, Wali Kota Pekanbaru, DR.H.Firdaus,ST.MT telah melakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah yang ada di wilayah Pekanbaru bahwa tidak diperbolehkannya kepada pihak sekolah meminta buaya baju seragam olahraga maupun pungutan lainnya. Ia juga menghimbau, apabila ada pihak sekolah yang nekat meminta biaya-biaya kepada siswa yang telah dilarang oleh Pemerintah, agar secepatnya melaporkan hal itu kepadanya.
Kemudian diteruskan kembali oleh Abdul Jamal,M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. Beliau menyampaikan larangan keras terhadap pihak sekolah yang melakukan pungutan dengan dalih meminta biaya baju seragam sekolah maupun biaya lainnya, baik itu dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. Bila ada Sekolah yang melanggar hal tersebut, Kadisdik Kota Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah nya, Guru maupun Komite nya.
Saat UNGKAP RIAU konfirmasikan kejadian di SMKN 6 Tenayan Raya tersebut kepada Kepsek nya, Kamis (01/09/2016), namun beliau tidak ditempat. Yang berhasil ditemui dan dimintai keterangannya saat itu hanyalah Azhari, seorang wanita yang merupakan Waka Kesiswaan di SMKN 6 tersebut.
Azhari membenarkan adanya biaya-biaya yang dibebankan pihak sekolah SMKN 6 kepada siswa/i baru pada bulan Juni lalu. "Informasi yang rekan-rekan Pers dan LSM sampaikan itu memang benar. Sekolah memungut biaya senilai 4.100.000 rupiah kepada masing-masing murid, diminta juga biaya baju seragam olahraga senilai 170.000 rupiah, setelah itu juga diharuskan untuk membayar 250.000 rupiah perbulannya sebagai Uang SPP. Tapi lebih jelasnya lagi jika langsung bertanya kepada Kepala Sekolah", ungkapnya ketika itu.
Anehnya, saat larangan tentang pungutan biaya-biaya sekolah yang telah dilarang keras oleh Walikota Pekanbaru dan kemudian diteruskan oleh Kadis Pendidikan, Azhari secara tidak sengaja menerangkan penggunaan dari pungutan tersebut.
"Di SMKN 6 ini banyak guru honor yang tidak digaji oleh Pemerintah pak, sedangkan komite saja jumlahnya 20 orang, sebagian uang itu untuk membayar gaji guru honor. Pokoknya untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung kepada Kepsek, dan kebetulan beliau sedang tidak ditempat, saat beliau ada ditempat akan kami hubungi pihak bapak," katanya mengakhiri perbincangan. (Alui ZW)
| Reuni Akbar IKA Faperta UIR Sukses, Kompak dan Happy | |
| Eduard Buulolo Minta Polda Riau Tangkap Pelaku Penculikan dan Penganiayaannya | |
| Irjen Pol Herry Heryawan Pimpin Buka Pendidikan Siswa Bintara Polri TA.2025-2026 di SPN Polda Riau | |
| Gibran Rakabuming Raka Apresiasi Gakkum Karhutla Polda Riau | |
| Erisman Yahya: Calon Siswa Yang Tak Lolos Pereingkingan PPDB Tetap Masuk Mengisi Bangku Cadangan | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















