Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
UPAYA PENYELUNDUPAN KAYU OLAHAN DARI TAMAN NASIONAL TESSO NILO BERHASIL DIGAGALKAN.
Polres Pelalawan Berhasil Tangkap 2 Orang Pelaku Ilegal Logging

Abdul
Jumat, 14 Okt 2016 | dilihat: 3332 kali
Foto: Dua orang pelaku beserta barang bukti kayu Ilegal Logging.

UNGKAP RIAU, PELALAWAN - Polres Pelalawan berhasil menangkap 2 Pelaku yang terlibat Ilegal Logging dengan inisial DO (26) dan ES (45) beserta menahan 1 mobil Mitsubishi L300 dengan Nopol BM 9662 MF yang bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 2 kubik, Kamis (13/10/2016), sekira pukul 16:30 WIB, di Jalan Koridor PT RAPP, Desa Pangkalan Gondai, Kec.Langgam, Kab.Pelalawan, Riau.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin oleh KBO Sat Intelkam IPTU Sohermansyah beserta anggota Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Pelalawan.

Penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang diterima pada hari itu (Kamis, 13/10/2016), bahwa pada sore hari akan ada keluar 1 unit mobil bermuatan kayu hasil Ilegal Logging dari Taman Tesso Nilo (TNTN) melintasi Jalan Koridor PT RAPP, Desa Pangkalan Gondai.

Dengan adanya informasi tersebut, team yang dipimpin oleh KBO Sat Intelkam IPTU Sohermansyah, langsung menuju TKP pada sore harinya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat itu.

Tidak berselang lama setibanya di Jalan Koridor PT RAPP, Desa Pangkalan Gondai (TKP), sekira pukul 16:30 WIB, ada sebuah mobil Mitsubishi L300 yang ingin melintas dengan Nopol BM 9662 MF dan memiliki muatan namun tertutup sehingga muatannya tidak terlihat.

Hal itu menimbulkan rasa kecurigaan, kemudian dilakukan penyetopan dan pemeriksaan oleh team Polres Pelalawan. Alhasil, ternyata muatan mobil tersebut adalah kayu olahan sebanyak kurang lebih 2 kubik, yang berasal dari Taman Nasional Tesso Nilo.

Mengetahui hal itu, team langsung mengamankan mobil Mitsubishi L300 yang bermuatan kayu olahan tersebut beserta 2 orang di dalamnya.

Dua orang itu adalah DO (26) yang merupakan supir mobil dan ES (45) yang ternyata adalah pemilik kayu olahan hasil Ilegal Logging tersebut. Kemudian dilakukan penangkapan kepada kedua pelaku serta mengamankan barang bukti dan dibawa ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut. Abdul



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved