Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Memanen Tanpa Ijin.
Seorang Pekerja Buruh Ditangkap Karena Mencuri Buah Sawit

Abdul
Rabu, 09 Nop 2016 | dilihat: 1208 kali
Foto: Pelaku RL (baju biru) yang telah diamankan beserta barang bukti.

PELALAWAN, UNGKAP RIAU - Seorang pria pekerja buruh dengan inisial RL (26) akhirnya ditangkap Polsek Bandar Sei Kijang setelah dilaporkan oleh ibu Sri Atun (53) atas Tindak Pidana Pencurian, Jumat (04/11/2016).

Ibu Sri Atun memutuskan untuk melaporkan RL karena telah memanen beberapa buah Kelapa Sawit dengan tanpa ijin di kebun kelapa sawit miliknya yang terletak di Jalan Simpang Maredan, Desa Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang.

Ia mengetahui RL mencuri buah Kelapa Sawit miliknya ketika ia pergi untuk melihat kebunnya dalam perjalanan ia bertemu dengan pelaku yang membawa beberapa tandan buah kelapa sawit dari kebun miliknya.

Korban (Sri Atun) mengaku sempat adu mulut dengan pelaku saat itu. Ia berkata kepada pelaku, "Kalau manen bilang sama mbok (Sri Atun), jangan diam-diam saja", lalu RL menjawab "nanti saya bayar". Kemudian Sri Atun kembali berkata "emang kamu itu pencuri, nanti saya laporkan kamu ke polisi".

Sri Atun tidak main-main dengan ungkapannya kepada RL l, ia langsung menemui Linda yang merupakan pemilik kontrakan dimana pelaku tinggal untuk memberitahukan hal itu dan kemudian melaporkannya ke Polsek Bandar Sei Kijang.

Dengan sejumlah informasi yang dilaporkan oleh ibu Sri Atun, Pers Resintel Polsek Bandar Sei Kijang melakukan penyelidikan. Sekira pukul 18:30 WIB, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan oleh Pers Resintel Polsek Bandar Sei Kijang dengan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Simpang Beringin.

Adapun jumlah buah kelapa sawit yang dicuri pelaku adalah sebanyak 25 tandan buah kelapa sawit dengan harga kurang lebih 400.000 rupiah. Kini pelaku telah diamankan Polsek Bandar Sei Kijang guna pengusutan lebih lanjut. (Urc)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved