Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Hendak Ingin Melakukan Transaksi.
Seorang Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polsek Pkl Lesung

Abdul
Rabu, 26 Okt 2016 | dilihat: 2330 kali
Foto: Unyil (tengah) yang diduga seorang pengedar narkoba yang telah di amankan di Polsek Pangkalan Lesung.

PANGKALAN LESUNG, UNGKAP RIAU - Polsek Pangkalan Lesung berhasil menangkap Unyil (35) yang merupakan seorang pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika di Jalan Lintas Timur, Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Selasa (25/10/2016), sekira pukul 22:00 WIB.

Berhasilnya dilakukan penangkapan kepada Unyil yang juga merupakan seorang petani di Desa Mayang Sari, adalah karena adanya laporan dari masyarakat setempat yang telah memperhatikan gerak gerik Unyil selama 2 minggu.

Setelah mendapat informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi di Jalan Desa Rawang Sari, Kapolsek Pkl.Lesung AKP Sahardi SH langsung mengumpulkan team Gabungan Resintel Polsek Pkl.Lesung yang diikuti Kanit Reskrim IPDA Turmin dan Kanit IK IPDA A T Purba serta 5 orang personil dan mengarahkannya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sekira pukul pukul 22:00 WIB, tepat di TKP, yaitu di Jalan Lintas Timur (Pkl.Lesung-Kerumutan) Desa Rawang Sari, pelaku diikuti oleh team Resintel karena dicurigai akan melakukan transaksi Narkoba.

Kemudian team yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pkl.Lesung tersebut langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan atas informasi dugaan transaksi Narkoba. 

Namun saat ingin disergap, pelaku tampak sengaja menjatuhkan sebuah kantong plastik dipinggir jalan. Dan karena curiga, team menyuruh Unyil (pelaku) untuk mengambil kembali plastik tersebut dan menunjukkan isinya.

Alhasil, didalam plastik milik tersangka tersebut berisi 1 Ons daun Ganja kering dan 4 paket Shabu-shabu. Saat itu juga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Pangkalan Lesung untuk penyelidikan lebih lanjut. Abdul



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved