Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
PP No 78 Tidak Berpihak Pada Buruh Daerah.
Penetapan UMK Pelalawan Tidak Mensejahtrakan Masyarakat

Urc
Minggu, 13 Nop 2016 | dilihat: 2037 kali
Foto: Pada saat dilakukannya demo oleh FSP2KI terkait kebijakan Pemerintah dalam penetapan UMK melalui rekomendasi PP NO 78.

PELALAWAN, UNGKAP RIAU - Terkait kebijakan Pemerintah dalam penetapan Upah Menimum Kabupaten (UMK) melalui rekomendasi PP Nomor 78 yang sebesar 8,25% tersebut, sangat tidak berpihak kepada masyarakat (Buruh).

Kami dari Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas (FSP2KI) datang dihadapan Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk menyampaikan bahwa UMK yang sudah ditetapkan itu, tidak berpihak dalam mensejahtrakan Buruh. "Ya, permintaan kita Kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan agar Merevisi PP Nomor 78 itu dan sekaligus juga menolak Outsorching," tegasnya.

Demikian tuntutan Orasi 500 massa FSP2KI gabungan 9 Serikat Pekerja (SPA) Koordinator Wilayah Riau (KORWIL RIAU), Kamis (10/11/2016) dalam Demo penolakan Upah Menimum Kabupaten (UMK) yang sudah ditetapkan Oleh  Dewan pengupahan sebesar 8,25% dari UMK sebelumnya.

Menurut Hamdani selaku President FSP2KI dalam orasinya di depan kantor Disnakertrans Kabupaten Pelalawan, pihaknya meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan untuk mencabut kembali PP Nomor 78 itu. Sebab tidak menuntun masyarakat menuju sejahtra.

Dewan pengupahan Kabupaten Pelalawan menetapkan pengupahan dibawah hidup standar. Dengan demikian, itulah yang akan kami sampaikan kepada Pemerintah kabupaten Pelalawan untuk merevisi kembali upah yang telah ditetapkan karena tidak sesuai dengan standar hidup masyarakat (Buruh) dan menertibkan penerapan sistim kerja kontrak dan Outsourching sesuai dengan uu 13/2003, dengan mengeluarkan surat pemberitahuan ke seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan

Mengenai tuntutan FSP2KI tentang kenaikan pengupahan yang diterapkan oleh Dewan Pengupahan sebesar 8,25% itu dari upah menimum kabupaten sebelumnya, kami tolak karena tuntutan FSP2KI sebesar 20% dari UMK sebelumnya.

"Mengingat tuntutan kami pada ini tidak dapat diselesaikan oleh Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Pelalawan, maka kami minta Bapak H.Nasri FE untuk ikut bersama dalam hal menyampaikan aspirasi ini ke Bupati Harris dan kepada Anggota DPRD Pelalawan," pintanya sambil teriak hidup Buruh. 

Ditambahkan Hamdani bahwa. Ada 4 butir kesepakatan yang disepakati bersama antara H Hamdani (President FSP2KI) dengan H Zardewan (wakil bupati Pelalawan) dan, H Abdullah (ketua komisi 1 DPRD Pelalawan).

1. Akan menyampaikan aspirasi FSP2KI tentang peninjauan upah PP 78/2015 melalui Gubenur Riau.

2. Sesuai dengan kewenangannya Bupati Pelalawan akan menyampaikan aspirasi FSP2KI.

3. Bupati Pelalawan akan mewujudkan upah sektor Pulp dan kertas di kabupaten Pelalawan.

4. Bupati Plalawan akan menertibkan penerapan sistim kerja kontrak dan Outsourching sesuai dengan uu 13/2003, dengan mengeluarkan surat pemberitahuan ke seluruh perusahaan di Kab.

Pelalawan.

FSP2KI menolak UMK 2017 Pelalawan yang sudah ditetapkan, karena tidak sesuai dengan kebutuhan hidup kondisi sekarang ini,” tegas salah seorang orator menggunak pengeras suara.

FSP2KI menuntut agar UMK itu direvisi kembali terutama untuk sektor pekerja pulp dan kertas. Kenaikan yang dituntut massa adalah sebesar 20 persen dari UMK tahun 2016.

“Kami meminta kenaikan UMK 2017 naik 20 persen dari UMK 2016, nominalnya 2,5 juta,” katanya sambil bergegas mengajak peserta Demo menuju Kantor Bupati Pelalawan.

Aksi damai buruh yang bekerja di PT RAPP ini melanjutkan orasi ke Kantor Bupati dan diikuti oleh Kadisnakertrans yang mana para Femo tersebut disambut baik oleh Wakil Bipati Pelalawan, Drs.H.Zardewan MM.

Aksi demo itu berjalan dengan tertib dan alot yang dikawal Personil Polres Pelalawan dan Satpol PP pada Aksi menghasilkan keputusan yang ditanda tangani President FSP2 KI, Bupati Pelalawan, KadisNaker Pelalawan dan Anggota DPRD Pelalawan.

Dalam keputusannya, Pemda Pelalawan menyurati Presiden meminta untuk mencabut PP 78 dan outsourching serta menaikan persentase upah menjadi 20% dari yang sebelumnya.

Hamdani, President FSP2 KI saat berdialog dengan bupati menyampaikan bahwa UMK itu adalah untuk karyawan yang belum berkeluarga, karena biaya hidup layak bagi orang lajang sangat jauh berbeda dengan orang berkeluarga.

“Jadi kalau kenaikan hanya 8,25 % itu belum masuk kedalam kategori hidup layak di Pelalawan ini. Selain itu juga masih bsnyak karyawan yang bekerja 10 tahun masih dalam posisi kontrak. Kita menyayangkan ada orang bilang jika upah buruh tinggi investor tak mau datang, itu adalah pembohongan dan bodoh. Saya menjamin dengan tingginya upah buruh mereka berani masuk ke Pelalawan ini,” terangnya.

Sementara Wakil bupati Pelalawan Drs H.Zardewan dihadapan perwakilan buruh, mengatakan tuntutan saudar-saudara semua sudah jelas prospeknya bahwa meminta agar presiden mencabut PP 78, out sourching, dan meminta agar kenaikan upah menjadi 20%. Karena ini PP kita gak bisa memutuskan untuk memenuhi permintaan saudara-saudara buruh. 

"Pemerintah Kabupaten Pelalawan  akan menyurati presiden terkait apa saudara-saudar sampaikan untuk mencabut PP No.78, outsourching dan merubah kenaikan upah menjadi 20% yang ditanda tangani Bupati, President Buruh ,Kadisnaker dan anggota DPRD Pelalawan,” tutupnya. (Urc)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved