Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
KORLANTAS POLRI LUNCURKAN E-TILANG. E-SAMSAT DAN SIM.
Tito Karnavian: Pelayanan Online Sangat Membantu Masyarakat

Urc
Sabtu, 17 Des 2016 | dilihat: 1405 kali

JAKARTA, UNGKAP RIAU – Korlantas Polri meluncurkan E-Tilang, E-Samsat, dan SIM online, Jumat, (16/12/2016) di Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, dengan adanya sistem SIM online, masyarakat bisa memperpanjang SIM (Surat Ijin Mengemudi) dimana saja. Tidak harus sesuai alamat pemilik.

Jadi, bagi masyarakat yang sedang merantau bisa melakukan perpanjang di tempat mereka berdomisili tidak perlu pulang kampung.

Sehingga, SIM online ini bisa mengurangi biaya tambahan dan waktu saat harus pulang kampung.

“Teman-teman dari Papua sekolah di Jakarta enggak perlu pulang ke Papua, Dengan perpanjangan online ini, mereka bisa memperpanjang di Jakarta. Biaya bisa Rp5 juta kalau ke Papua, padahal perpanjang SIM cuma kurang dari Rp200 ribu,” ujar Jenderal Polisi Tito di Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat, (16/12/2016).

Menurut Kapolri Jenderal Polisi Tito, SIM online hanya berlaku bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjang SIM saja.

Sedangkan bagi yang akan membuat SIM baru, masih harus dilakukan ditempat asal calon pembuat SIM sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Untuk pembuatan SIM baru secara online baru akan di aplikasikan Kepolisian tahun depan.

“Namun yang belum ada SiM online yang baru, Masyarakat harus membuat SIM baru didaerah asal,” jelas Kapolri.

Diharapkan dengan adanya simtem online ini akan mengurangi praktek percaloan atau pungli yang terjadi di masyarakat.

“Dengan adanya online maka sentuhan calo akan jauh berkurang, karena bayarnya melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Saya enggak mengatakan hilang (calo), karena penjahat lebih pintar dari kita,” pungkas Jenderal Polisi Tito Karnavia. (Urc)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved