TANGSEL, UNGKAP RIAU – Polsek Pagedangan menggerebek lokasi pembuatan petasan.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan ratusan kilogram.
Selain itu, petugas juga menangkap tiga orang perajin petasan yang juga berjualan cilok di sekitar Pagedangan, Kabupaten Tangerang Selatan.
Ketiga orang tersangka masing-masing berinisial R (41), RU (29), dan S (27). Ketiganya tersangka masih satu keluarga yang tinggal di Kampung Kandang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan.
“Bahan baku petasan dari potasium ini berbahaya bila sudah beredar di tengah masyarakat luas,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan, kepada wartawan
AKBP Ayi menuturka, dari tangan tiga pelaku petugas mengamankan 49 buah dus berisi petasan gulung ukuran dua meter, 18 buah karung berisi petasan untuk pesta, satu karung berisikan peralatan pembuat petasan dan dua kilogram koran bekas.
“Pengakuan pelaku, mereka membuat petasan untuk orang yang akan melakukan pernikahan, dijual serenceng. Serenceng itu bisa sampai 20 petasan,” jelas AKBP Ayi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun penjara. (Urc)
| Sokhiatulo Laia dan Yusuf Nache Hadiri Paripurna Penyepakatan Ranwal RPJMD 2025-2029 | |
| Sokhiatulo Laia Sambut Baik Kunjungan Kerja Anggota DPD-RI Di Nias Selatan | |
| Dewan Pers Tegaskan HCB Tak Punya Legal Standing Lagi | |
| Dr. ST Burhanuddin Akan Tindak Jaksa Main Proyek | |
| H.Zulmansyah Sekedang: PWI Tetap Satu, Kisruh Berawal Dari Kasus Cash Back | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |













