Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Petasan Resahkan Masyarakat Tangsel
Polsek Pagedangan Amankan Ratusan Kilogram Petasan di Rumah Pedagang Cilok

Urc
Senin, 26 Des 2016 | dilihat: 1393 kali

TANGSEL, UNGKAP RIAU – Polsek Pagedangan menggerebek lokasi pembuatan petasan. 

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan ratusan kilogram.

Selain itu, petugas juga menangkap tiga orang perajin petasan yang juga berjualan cilok di sekitar Pagedangan, Kabupaten Tangerang Selatan. 

Ketiga orang tersangka masing-masing berinisial R (41), RU (29), dan S (27). Ketiganya tersangka masih satu keluarga yang tinggal di Kampung Kandang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan.

“Bahan baku petasan dari potasium ini berbahaya bila sudah beredar di tengah masya‎rakat luas,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan, kepada wartawan

AKBP Ayi menuturka, dari tangan tiga pelaku petugas mengamankan 49 buah dus berisi petasan gulung ukuran dua meter, 18 buah karung berisi petasan untuk pesta, satu karung berisikan peralatan pembuat petasan dan dua kilogram koran bekas.

“Pengakuan pelaku, mereka membuat petasan untuk orang yang akan melakukan pernikahan, dijual serenceng. Serenceng itu bisa sampai 20 petasan,” jelas AKBP Ayi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun penjara. (Urc)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved