Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
BERI KEMUDAHAN PERPANJANGAN SIM A-C
Polda Metro Jaya Terangkan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi

REDAKSI UNGKAPR
Rabu, 04 Jan 2017 | dilihat: 1211 kali

BEKASI, UNGKAP RIAU - Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Polresta  Bekasi dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. 

Info Lokasi beserta Syarat dan Aturan Pembiayaan seperti membawa SIM lama yang dikeluarkan oleh polresta Bekasi Kota (bukan SIM  daerah / Kabupaten) yang masih berlaku tidak lebih dari 1 Tahun, foto copy KTP 3 lembar yang dikeluarkan oleh Kota Bekasi (bukan KTP  daerah).

Mulai beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB, hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional tidak beroperasi

Akhir bulan tidak beroperasi (tutup Buku)

SIM keliling hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan C.

Senin | 10.00 s/d 13.00 WIB

Ruko Mitra/Belakang RS.Bella

Jl. IR. H. Juanda Bekasi Timur

Selasa | 10.00 s/d 13.00 WIB

Komsen Jatiasih

Jl.Wibawa Mukti 2 Jatiasih

Rabu | 10.

00 s/d 13.00 WIB

Carrefour Harapan Indah

Jl.Raya Harapan Indah Medan Satria

Kamis | 10.00 s/d 13.00 WIB

Polpos Jatibening

Jl.Raya Caman Pondok Gede

Jum’at | 10.00 s/d 13.00 WIB

Masjid Al-Ittihad/Samping Polsek

Jl.Siliwangi Bantar Gebang

Rincian biaya untuk perpanjangan SIM:

Biaya Pokok

SIM A = Rp 80.000

SIM C = Rp 75.000

Biaya kesehatan = Rp. 25.000

Info keterangan lebih lanjut Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya Telp. : 021-5276001, atau SMS 1717. (Urc)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved