Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
CILOK 3 TANDAN BUAH SAWIT MILIK KASIL
Polsek Pkl Kuras Amankan 2 Orang Warga Desa Surya Indah

staf Redaksi Un
Minggu, 08 Jan 2017 | dilihat: 2229 kali
Foto: tersangka beserta barang bukti 3 tandan buah kelapa sawit yang diamankan Polsek Pkl Kuras

PELALAWAN, UNGKAP RIAU - Terkait dengan Tindak Pidana Pencurian 3 Tandan Buah Kelapa Sawit milik salah seorang warga Jalur 8 RT003 RW003,  Desa Surya Indah Kec. Pkl Kuras seusai di panen, berhasil diamankan Polsek Pkl Kuras.

Penangkapan kedua pelaku pencurian 3 janjang buah Kelapa Sawit milik warga jalur 8 Desa Surya Indah, Kasil (62) oleh Polsek Pngkalan Kuras. Berdasarkan lapora korban Tanggal 03 Januari 2017.

Demikain informasi penagkapan kedua pelaku pencurian 3 tandan buah kelapa sawit ini di peroleh ungkapriau.com dari Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo S.Ik melalui Persrilis Humas Pelres Pelalawan diruang kerjanya, Kamis (05/1/2017).

Mengenai Kronologis kejadian itu, berawal pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2017 saat Pelapor memanen buah sawit miliknya sebanyak 6 (enam) tandan dan meletakkannya di TPH dipingir jalan. 

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2017 sekira pukul 08.00 Wib korban hendak menimbang buah sawit hasil panen miliknya. Namun dia menemukan buah kelapa sawit miliknya hilang dan kemudian korban mencari dan akhirnya menemukan 3 tandan buah sawit tersebut telah berpindah posisi lebkur 10 meter kearah kanan dari tempat semula. 

"Ya. Karena buah kelapa sawit yang telah berpindah posisi. maka korban bersama saksi melakukan pengintaian 05 Januari untuk memastikan siapa pelaku,"  terangnya.

Sekitar pukul 15.

30 Wib Pelapor melihat Sdr.MS (Terlapor 1) sedang mengangkat buah sawit miliknya ke atas Sepeda Motor. 

Selanjutnya Pelapor bersama Saksi 1 langsung menangkap Terlapor 1 dan menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Surya Indah BRIPKA TOGAP RV.SITORUS untuk membawa Terlapor 1 dan BB ke Polsek Pkl. Kuras. 

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).

Pengakuan Terlapor 1 saat diinterogasi, ia melakukan aksi pencurian buah sawit tersebut bersama dengan Sdr.GA (Terlapor 2). Lalu Unit Reskrim yg dipimpin Panit Reskrim IPTU NAZARUDIN, SE melakukan penangkapan terhadap Terlapor 2 pada saat sedang dirumahnya.

Saat ini kedua orang Terlapor dan BB berupa 1 (satu) unit SPM Motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam merah BM 5838 CS, 1 (Satu) unit keranjang motor yg terbuat dari rotan, 6 (enam) janjang Buah Kelapa Sawit, 3 (tiga) lembar karung goni plastik. Telah diamankan di Mapolsek Pkl.Kuras guna proses lebih lanjut. (Arsita K Gulo)

 



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved