JAKARTA, UNGKAP RIAU - Petugas gabungan Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, membongkar dan menggagalkan Jaringan pengedar narkotika yang berusaha menyelundupkan sabu dari Singapura ke Indonesia.
Barang bukti sabu seberat 441 gram yang dibawa seorang wanita berinisial NY dari Kuala Lumpur, Malaysia berhasil diamankan.
Demikian Keterangan ini berhasil di dapat oleh Ungkap Riau.com dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Pelaku membawa sabu memanfaatkan hari libur tahun baru pada Minggu 1/1/2017, untuk mengirim barang ke Indonesia melalui Bandara Sokarno-Hatta. Pelaku membawa barang haram itu diamankan setelah melewati pemeriksaan x-ray. Dari pemeriksaan x-ray terlihat benda mencurigakan di dalam laptop yang dibawa oleh NY. Petugas memutuskan untuk membongkar laptop NY dan mendapatkan dua buah paket berisi sabu seberat 441 gram di dalam laptop," Papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis, (12/1/2017).
Kemudian, Petugas gabungan Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai mewawancarai NY untuk pengembangan.
Dari interogasi, petugas gabungan menangkap dua orang lainnya yang menunggu NY di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta, yakni PP dan FJ.
"NY mengaku meminta dijemput oleh dua temannya yaitu PP dan FJ.
Petugas gabungan lalu melakukan Controlled Derlivery, NY dihubungi Ag untuk membawa sabu ke Kantor BNI Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ag adalah orang yang menyuruh NY untuk menjadi kurir narkoba.
"Ag ini pengendalian kurir narkoba yang dilakukan dari balik Lapas, Ag merupakan narapidana atas pengedaran narkoba pada kasus sebelumya," papar Kabid Humas Kombes Pol Argo.
Dari hasil pengembangan dan pengawasan pengiriman narkoba ke Kramat Jati, petugas menangkap S dan E sebagai penerima barang.
Selain itu juga ditangkap FH di kontrakannya di Kramat Jati yang bertugas mengemas barang haram untuk diedarkan.
"Dari kontrakan FH tim menyita barang bukti berupa alat timbang, empat bungkus plastik klip, serta satu buah alat hisap barang bukti tersebut akan digunakan oleh para tersangka untuk mengemas sabu ke dalam kemasan siap edar," pungkas Kabid Humas Kombes Pol Argo.
Keenam tersangka melanggar UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp 10 Miliar ditambah 1/3, dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram. (Arsita KG)
| Nurweli Ditahan Seksi Pidsus Kejari Pelalawan | |
| Polres Pelalawan Amankan 2 Tersangka dan 332.19 Gram Shabu di HUT RI ke-75 | |
| Manusia Biadab Ditangkap Polres Siak | |
| Penganiayaan Wartawan Fokuskriminal.com | |
| Wartawan Media Online di Bogem Sampai Babak Belur | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |














