Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Operasi Cipta Kondisi Jelang Natal & Tahun Baru.
Polres Tangerang Selatan Berhasil Tangkap 27 Pelaku TP Kejahatan Jalanan

Urc
Sabtu, 17 Des 2016 | dilihat: 1807 kali
Foto: Setelah diamankannya 27 pelaku TP kejahatan jalanan beserta barang bukti.

TANGERANG SELATAN, UNGKAP RIAU - Dalam giat operasi cipta kondisi jelang Hari Natal dan Tahun Baru. Polres Tengarang Selatan berhasil tangkap 27 orang pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.

Dari jumlah 27 orang yang berhasil ditangkap oleh Polres Tangerang Selatan tersebut, Lima diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya melawan petugas dalam operasi cipta kondisi itu.

Demikian informasi penangkapan 27 orang pelaku TP kejahatan jalanan ini disampaikan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ayi Supardan SIK yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Akhmad Alexander Yurikho Hadi kepada UNGKAPRIAU dihalaman Kantor Polres Tangerang Selatan, Jumat (16/12/2016).

Kapolres Tangsel, menerangkan bahwa operasi yang dilakukan sejak tanggal 1 Desember hingga 15 Desember 2016. Kejahatan jalanan yang meliputi kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pemerasan dan pengeroyokan berhasil ditangkap sebanyak 27 Orang.

"Ya, sebanyak 27 orang dari keseluruhan pelaku TP kejahatan Jalanan yang berhasil ditangkap dalam Operasi cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru ini. Lima diantaranya harus dilumpuhkan karena melawan petugas " jelasnya.

Para pelaku yang terdiri atas 25 orang pria dan 2 orang wanita tersebut melakukan tindak pidana kejahatan dengan rincian, kasus curas sebanyak 5 orang, curat ranmor 8 orang, pencurian biasa 3 orang, pengeroyokan 11 orang.

Mengenai teknis penangkapan serta Pengungkapannya, merupakan hasil dari operasi yang digelar oleh jajaran Reskrim Polres Tangsel dan unit Reskrim yang berada pada seluruh Polsek yang ada di Jajaran Polres Tangsel.

"Ini merupakan hasil operasi yang digelar oleh Polres Tangsel dan seluruh Polsek yang ada dibawahnya," terang AKBP Ayi.

Sementara di lokasi yang sama, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Akhmad Alexander Yurikho Hadi menuturkan, seluruh pelaku dikenakan Pasal berbeda sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya, sedangkan untuk barang bukti kini telah diamankan dikantor polisi.

Dalam kasus curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan curat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan kasus pengeroyokan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Mereka dikenakan Pasal sesuai tindak kejahatan yang dilakukannya, maksimal hukumannya adalah 15 tahun penjara," tandas AKP Yurikho. (Urc)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved