Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
BERMAKSUD EDARKAN NARKOTIKA JENIS DAUN GANJA KERING
Polres Pelalawan Berhasil Ringkus Pengedar Ganja 1,7 Kg

REDAKSI UNGKAPR
Jumat, 03 Feb 2017 | dilihat: 2268 kali
Foto: saat pelaku Narkotika Golongan 1 jenis daun ganja seberat 1,7 Kg berhasil diamankan Polsek Pkl Lesung

PELALAWAN, UNGKAP RIAU - Jajaran Polres Pelalawan kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan 1 Jenis Daun Ganja Kering dengan cara mengamankan pelaku  inisial YK (20) warga RT 002 RW 004 Desa Dusun Tua, Kec. Pkl Lesung Kabupaten Pelalawan Riau.

Penangkapan YK (Pelaku) atas informasi yang diterima Kanit Reskrim IPDA Turmin pada hari Rabu 01 Februari 2017 sekira pukul 14.00 Wib. 

Setelah Kanit Reskrim ini mendapatkan informasi dari masyarakat langsung bergerak dengan memerintahkan Anggota Reskrim dan Intel untuk melakukan penyergapan dan  alhasilnya berhasil mengamankan YK yang sedang berada diatas Motor.

"YK berhasil diamankan oleh Anggota Tim Gabungan yang sedang di bonceng oleh seseorang dengan menggunakan Motor NINJA dan setelah YK berhasil ditarik tas ransel nya oleh Anggota Polsek Pkl lesung pelaku lainnya berhasil kabur dengan memacu Motor Ninja yang dikendarainnya ke arah Ukui.

Demikian informasi penangkapan pelaku Narkotika Golongan 1 Jenis Daun Ganja Kering ini diperoleh UNGKAPRIAU dari Polres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo S.Ik melalui Pers Rilis Humas Polres Pelalawan, Kamis, (2/2/2017).

Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 bungkus besar dan 2 bungkus kecil dilakban warna coklat yang diduga daun ganja dengan berat sekira 1,7 Kg, 12 buah plastik warna hitam, 1 buah gulungan lakban warna coklat, 1 buah pisau kecil, tas ransel merk Elgini warna hitam biru, dan 1 hp merk Nokia tipe X2.

Ari Wibowo menerangkan bahwa setelah YK diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lintas Timur Simpang Payo Atap Desa Dusun Tua Kec. Pkl. Lesung dan Kemudian Tim memanggil Sekdes Desa Dusun Tua Jasman untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan didapati BB tersebut yang disimpan oleh pelaku di dalam tas ransel warna hitam miliknya. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Pkl. Lesung guna proses lebih lanjut.

Pelaku (YK) sudah diamankan bersama Barang Bukti berupa- 2 bungkus besar dan 2 bungkus kecil dgn dilakban warna coklat yg diduga daun ganja dgn berat sekira 1,7 Kg (satu koma tujuh kg). 12 buah plastik warna hitam, 1 buah gulungan lakban warna coklat, 1 buah pisau kecil, Tas Ransel merk Elgini warna hitam biru, 1 hp merk Nokia tipe X2. (UR)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved