INHU, UNGKAP RIAU - Sungguh disayangkan sikap PT PALEM LESTARI MAKMUR yang terletak di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Jadikan tenaga kerjanya sebagai budak.
Pasalnya, sejak beroperasinya perusahaan yang bergerak di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit tersebut hingga kini tenaga kerjanya belum mendapat peningkatan jabatan atau belum ada yang diangkat menjadi karyawan tetap (permanen), melainkan status Buruh Harian Lepas (BHL).
Perusahaan PT PLM ini dinilai telah kangkangi undang-undang ketenaga kerjaan, karena banyak tenaga kerja yang telah lama bekerja di perusahaan tersebut namun status mereka masih hanya sebagai Buruh Harian Lepas (BHL).
Demikian bobrok PT PLM ini dibeberkan Anto (34) mantan BHL Perkebunan tersebut kepada UNGKAP RIAU di Pasar Penyaguan, Selasa (28/2/2017).
Anto menerangkan, selama saya bekerja di Perusahaan itu, dari tahun 2010 dan mengundurkan diri sejak 13 Desmber 2016.
"Saya mengundurkan diri di perusahaan itu, karena managemennya dinilai tidak berpatokan dari Undang-undang ketenagaan kerja. Maka dengan itu kami menilai dan berprinsip behwa pihak perusahaan tidak akan mengangkat tenaga kerjanya menjadi karyawan tetap (Permanen), sehingga kami memilih mengundurkan diri," bebernya.
Untuk diketahui bahwa dasar saya keluar dari perusahaan itu, dikarenakan di Per Hakanya (target) yang artinya mengejar target.
"Balimana HK kami tidak mencapai target, tentu upah kami pada satu hari itu hanya mendapat Rp.
Hal senada juga ditambahkan oleh Sami (33) mengatakan, PT Palem Lestari Makmur itu tidak pernah menghargai jasa tenaga kerjanya. Contohnya saya ini. Padahal saya bekerja di perkebunan itu sejak tahun 2011 dan mengundurkan diri sejak 2016 karena jenuh berkerja dan tidak ada pengangkatan menjadi karyawan tetap.
"Kami sadari bahwa Perusahaan PT PLM itu orang-orang yang kuat dari daerah tetangga seberang (milik warga India) dan di Bak Up oleh tangan-tangan besi dan pemerintah, sehingga pemilik PT PLM tersebut tidak pernah tersentuh hukum," kesalnya.
Saya selaku mantan tenaga kerja yang sudah keluar dari perusahaan itu meminta pihak-pihak yang berwenang dan pihak pemiliki jiwa kesatria sosial untuk memantau dan mempertanyakan hak-hak tenaga kerja di perusahaan milik keterunan India itu. "Kasihan para seluruh tenaga karjanya sudah 6- 8 tahun bekerja dan tidak diangkat menjadi karyawan melainkan BHL tetap," pintanya mengakhiri. (Agusman/Asnan)
| Anggota DPRD Riau dan BEM ITB Indragiri Lakukan Pengembangan Pembibitan Kelapa Sawit di Inhu | |
| Warga Desa Sei.Beras Inhu Minta APH Audit Dana Desa | |
| Ade Agus Hartanto Hadiri Acara Wisuda 137 Mahasiswa UNRIDA Gedung Prof Indrayani Hall | |
| Wiston Pandiangan Minta Kapolres Inhu Tes Urine Anggota DPRD dan Kepala Desa | |
| Warga Desa Alim di Ringkus Polisi karena Edarkan Narkoba | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |














