Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
ANTISIPASI PENIMBUNAN BAHAN SEMBILAN POKOK
Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar Penimbunan Minya Goreng Curah 15 Ton

Yulianus
Jumat, 21 Apr 2017 | dilihat: 1175 kali
Foto: Penimbunan minyak goreng curah yang berhasil di bongkar oleh Polda Metro Jaya dalam giat Razia antisipasi penimbunan bahan sembilan pokok jelang Ramadhan

JAKARTA, UNGKAPRIAU.COM - Jelang bulan ramadhan Polda Metro Jaya, giat lakukan razia yang dapat membuat sembilan bahan pokok pangan melonjak, sehingga merugikan masyarakat diwilayah hukum Polda Metro Jaya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di bawah pimpinan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat,  Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dan menangkap pelaku penimbun 15 Ton minyak goreng Curah di kawasan Cakung, Jakarta Timur. 

"Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 1 tangki berisi 15 ton lebih minyak curah dari dua orang pelaku,"  ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada ungkapriau.com di Mapolda Metro Jaya, Jumat,  (21/4/2017). 

Razia dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi penimbunan sembako menjelang Ramadan. Dalam giat razia itu berhasil menangkap dua pelaku, yakni KS (sopir truk pelaku penggelapan) dan TA selaku penadah hasil kejahatan.

"Pengungkapan ini juga dilakukan sekaligus sebagai upaya Polda Metro Jaya dalam antisipasi penimbunan 9 bahan pokok jelang Ramadan," tutur Kabid Humas Kombes Pol Argo. 

"Keduanya ditangkap pada Senin, 17 April lalu, di Jl Cakung-Cilincing, Cakung, Jakarta Timur. Satu truk tangki berisi 15.540 kg minyak curah berhasil kami sita dan kami amankan dari lokasi itu," terang Kabid Humas Kombes Pol Argo. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono juga menambahkan, Kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya penampungan minyak sawit di lokasi tersebut. 

Kemudian lanjut Kabid Humas Kombes Pol Argo kami melakukan penyelidikan dan informasi tersebut ternyata benar adanya.

"Harusnya minyak goreng curah ini didistribusi langsung ke masyarakat karena kan bukan kemasan sehingga masyarakat bisa beli sesuai kemampuan," bebernya.

 

Tersangka KS merupakan sopir distributor minyak goreng curah tersebut. Seharusnya minyak dari pabrik di Margonda, Depok, itu didistribusikan ke Bandung, Jawa Barat, tapi dia membelokkan dan dijual kepada tersangka TA.

"Dengan adanya kejadian seperti ini, distribusi ke masyarakat berkurang dan mempengaruhi harga pasar," ungkap Kabid Humas Kombes Pol Argo.

Harga resmi minyak goreng curah dari distributor adalah Rp 11.000-15.000 per liter, namun tersangka KS menjual minyak goreng tersebut kepada TA dengan harga Rp 6.500 per liter.

"Tersangka TA menjual kembali ke masyarakat dengan harga Rp 9.000 per liter, sehingga keuntungannya sekitar Rp 2.500-3.000 per liter yang didapat penadah ini," tutup Kabid Humas Kombes Pol Argo.

Atas perbuatannya, tersangka TA dijerat dengan Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 30-31 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka KS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. urc



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved