Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
PERANGIN PEREDARAN GELAP NARKOBA
Polres Pelalawan Kembali Ciduk Penyalahgunaan Sabu

Yulianus
Minggu, 23 Apr 2017 | dilihat: 1270 kali
Foto: pelaku penualahgunaan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenia sabu yang berhasil di tangkap Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, Sabtu 22 April 217

PELALAWAN, UNGKAPRIAU.COM - Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo S.Ik kembali berhasil menangkap salah seorang Lelaki. Agama Islam berinisial FK (39) yang bekerja sebagai petugas pengamanan Pasar di Jl. M.Yusuf Kec. Pkl. Kerinci  Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu oleh Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, Sabtu tanggal 22 April 2017 sekira pukul 16.30 Wib, setelah dilakukan penyelidikan atas adanya laporan masyarakat dirumah Sdr FK, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu-sabu.

Informasi penangkapan FK, diperoleh ungkapriau.

com dari Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo melalui keterangan PaurHumas Polres Pelalawan, BRIPKA Very Firmansyah diruang kerjanya, Sabtu (22/4/2017).

Very, saat Anggota SAT Resnarkoba melakukan penggrebekan, pelaku sedang tidur diruang tengah rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan.

"Ya, dalam penggrebekan rumah pelaku disaksikan oleh Tokoh Masyarakat dan berhasil ditemukan dibawah taplak meja televisi 5 paket narkotika yang diduga sabu sabu dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitaran rumah pelaku dan juga ditemukan 4 plastik klep bening yang diduga bekas plastik sabu dan uang tunai sebesar 4.000.000 (Rp.Empat Juta) yang diduga hasil penjualan sabu," jelasnya.

Sambungnya, barang haram yang ditemukan di rumah FK, sudah diakuinya kepada penyidik, "Barang itu miliknya," terangnya.

"Pelaku beserta Barang bukti (bb) berupa 5 paket yang diduga sabu seberat kotor 2,03 gram, 4 buah plastik klep bening  1 (satu) Unit handphone merk mito warna merah, 1 buah dompet merk burberry yang didalamnya ditemukan uang tunai sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) sudah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Very. Yul



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved