PELALAWAN, Ungkapriau.com- Sungguh menakjubkan proses penanganan kasus pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Hibah Cetak Sawah di Desa Gambut Mutiara. Kec. Teluk Meranti, Pelalawan Riau. Kini kasus itu telah terjawab dengan penahanan terhadap Kaharuddin, AB (45 thn) yang merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus cetak sawah itu.
Kendatipun lima tahun berjalan proses penyelidikan dan penyidikan kasus Bantuan Dana Hibah Cetak Sawah di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti Tahun Anggaran APBN 2012. Akhirnya, Pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan, menahan tersangka Kaharuddin, AB (45 th) usai pemeriksaan dilakukan di ruang Pidsus, Jumat (15/9/2017).
Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah Cetak Sawah tersebut di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti oleh tersangka (Kaharuddin) merupakan Dana Bantuan Cetak Sawah dari (APBN-2012) DIPA Ditjen Prasarana dan Prasarana Pertanian T.A 2012 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 1 Milyar ketika itu.
Menurut pihak Penyidik, kalau dari nilai pagu tuntas semua, namun ada 750 juta rupiah tidak bisa dipertanggung jawabkan secara sah, uangnya sudah disebar kemana-mana.
"Penahanan terhadap tersangka, dilakukan selama 20 hari kedepan, dikenakan ancaman hukuman Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
| Baca juga: | |
| Proyek Cetak Sawah Teluk Bakau Tahun 2013 Gagal | |
| Sejumlah Tersangka Masih Belum Ditahan | |
| Tersangka Judi Togel Tertangkap Saat Sedang Merekap | |
Dijelaskannya, ini adalah kasus lama, sprindiknya itu keluar tahun 2016, dan penetapan tersangkanya itu sudah ditetapkan pada bulan Maret 2017. Untuk proses penahanan baru ini kita lakukan, bulan depan kita akan limpahkan ke penuntutan di persidangan, terang Marel.
Lebih lanjut Marel mengatakan, kasus ini ada dua tersangka, pertama Kaharuddin AB, selaku pihak kedua (swasta) yang bekerjasama dengan tersangka kedua, Jumaling, Ketua Kelompok Tani Bina Permai Desa Gambut Mutiara.
"Ya, untuk tersangka Jumaling saat ini belum ditahan karena masih berada di luar kota, mudah-mudahan kooperatif karena ia, sudah menyampaikan kepada Penasehat Hukumnya, hari Selasa tanggal 19 September 2017 depan hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pelalawan," jelasnya.
MS. Sitepu, Penasehat Hukum tersangka, usai penahanan singkat menjawab, "walaupun mereka mengaku tidak bersalah" saya selaku Penasehat Hukumnya mencoba untuk menuangkan kebenaran-kebenaran menurut mereka benar, menurut hukum bagaimana, menurut kejaksaan bagaimana, kita akan uji nanti dipersidangan.
Sambung MS. Sitepu "klien saya mengaku tidak bersalah dalam kasus itu. Maka dengan demikian kita sebagai kuasa hukum untuk mencoba menuangkan dalam perbandingan untuk dapat hak-hak klien saya tidak terabaikan nantinya. Sehingga kita menunggu fakta-fakta persidangan saja," tutupnya. (Y01/Abdul)
| Nurweli Ditahan Seksi Pidsus Kejari Pelalawan | |
| Polres Pelalawan Amankan 2 Tersangka dan 332.19 Gram Shabu di HUT RI ke-75 | |
| Manusia Biadab Ditangkap Polres Siak | |
| Wartawan Media Online di Bogem Sampai Babak Belur | |
| Penganiayaan Wartawan Fokuskriminal.com | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















