Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Lima Tahun Mendap
Akhirnya, Tersangka Cetak Sawah Teluk Meranti Ditahan Jaksa

Yulianus
Sabtu, 16 Sep 2017 | dilihat: 1849 kali
Foto: tersangka kasus cetak sawah Desa Gambut Mutiara di Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan di tahan Kabari Pkl Kerinci.

PELALAWAN, Ungkapriau.com- Sungguh menakjubkan proses penanganan kasus pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Hibah Cetak Sawah di Desa Gambut Mutiara. Kec. Teluk Meranti, Pelalawan Riau. Kini kasus itu telah terjawab dengan penahanan terhadap Kaharuddin, AB (45 thn) yang merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus cetak sawah itu.

Kendatipun lima tahun berjalan proses penyelidikan dan penyidikan kasus Bantuan Dana Hibah Cetak Sawah di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti Tahun Anggaran APBN 2012. Akhirnya, Pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan, menahan tersangka Kaharuddin, AB (45 th) usai pemeriksaan dilakukan di ruang Pidsus, Jumat (15/9/2017).

Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah Cetak Sawah tersebut di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti oleh tersangka (Kaharuddin) merupakan Dana Bantuan Cetak Sawah dari (APBN-2012) DIPA Ditjen Prasarana dan Prasarana Pertanian T.A 2012 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 1 Milyar ketika itu.

Menurut pihak Penyidik, kalau dari nilai pagu tuntas semua, namun ada 750 juta rupiah tidak bisa dipertanggung jawabkan secara sah, uangnya sudah disebar kemana-mana.

"Penahanan terhadap tersangka, dilakukan selama 20 hari kedepan, dikenakan ancaman hukuman Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Saat ini, kita titipkan di Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru", ujar Kasipidsus, L. Marel SH, MH di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, ini adalah kasus lama, sprindiknya itu keluar tahun 2016, dan penetapan tersangkanya itu sudah ditetapkan pada bulan Maret 2017. Untuk proses penahanan baru ini kita lakukan, bulan depan kita akan limpahkan ke penuntutan di persidangan, terang Marel.

Lebih lanjut Marel mengatakan, kasus ini ada dua tersangka, pertama Kaharuddin AB, selaku pihak kedua (swasta) yang bekerjasama dengan tersangka kedua, Jumaling, Ketua Kelompok Tani Bina Permai Desa Gambut Mutiara. 

"Ya, untuk tersangka Jumaling saat ini belum ditahan karena masih berada di luar kota, mudah-mudahan kooperatif karena ia, sudah menyampaikan kepada Penasehat Hukumnya, hari Selasa tanggal 19 September 2017 depan hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pelalawan," jelasnya.

MS. Sitepu, Penasehat Hukum tersangka, usai penahanan singkat menjawab, "walaupun mereka mengaku tidak bersalah" saya selaku Penasehat Hukumnya mencoba untuk menuangkan kebenaran-kebenaran menurut mereka benar, menurut hukum bagaimana, menurut kejaksaan bagaimana, kita akan uji nanti dipersidangan.

Sambung MS. Sitepu "klien saya mengaku tidak bersalah dalam kasus itu. Maka dengan demikian kita sebagai  kuasa hukum untuk mencoba menuangkan dalam perbandingan untuk dapat hak-hak klien saya tidak terabaikan nantinya. Sehingga kita menunggu fakta-fakta persidangan saja," tutupnya. (Y01/Abdul)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved