Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Tim Dirjen Pengawas Tenaga Kerja Pusat Sambangi Dinaskertrans Riau
Kasus Lakerja Januari Gea Ditangani Menaker RI

Kepala Biro Ung
Rabu, 10 Jan 2018 | dilihat: 1346 kali
Foto: doc. Saat Tim dari Dirjen pembina dan pengawas ketenagaan kerja dari pusat melakukan sidak di lapangan terkait kasus kecelakaan kerja Januari Gea selaku karyawan PT RCM

PEKANBARU. ungkapriau.Com- Proses hukum kasus kecelakaan kerja An. Januari Gea terus bergulir,  pada senin, (08/01/18).

Tim Pengawas dari Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja, Arnes Brando beserta Tim Dokter dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI) melakukan sidak lapangan, verifikasi dan investigasi serta bertemu langsung dengan Januari Gea. 

Setelah selesai melakukan sidak lapangan pada Hari Senin Tanggal 8 Januari 2018. Tim Pengawas dari Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja beserta Tim Dokter dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI) menyambangi Disnakertrans Prov. Riau pada Selasa 09 September 2018.

Tujuan tim ini ke Kantor Disnakertrans Prov. Riau pada Selasa 09 September 2018 untuk melakukan pertemuan dengan berbagai pihak yang terkait dengan persoalan kecelakaan kerja  (Lekerja) Januari Gea yang merupakan karyawan perusahaan PT. RCM.

 

Hadir dalam pertemuan di Kantor Disnakertrans Prov Riau ini yakni dari  unsur pimpinan BPJS ketenagakerjaan Pusat, Tim dari unsur pimpinan BPJS Cabang Pekanbaru, Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans Prov. Riau,  Kuasa Hukum PT. RCM dan pihak dari SBRM.

Sesuai pemantauan ungkapriau.Com Dalam pertemuan Tim Dirjen Kementrian  ketenagaan kerja ini, melakukan falidasi data yang dibutuhkan serta meminta keterangan yang terkait dari persoalan, baik dari pihak perusahaan, serikat maupun dari pihak pengawas Disnakertrans Prov. Riau.

Usai mendapatkan keterangan dan data yang dibutuhkan, Tim dari Kemenaker  berjanji akan secepatnya mengeluarkan penetapan dari Kementrian terkait kasus ini.

Hal ini disampaikan secara singkat oleh  Tim Pengawas dari Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja, Arnes Brando kepada ungkapriau.Com sesuai pihaknya melakukan pertemuan di ruang rapat Menakertrans Provinsi Riau, Selasa (9/1/2018).

Arnes Brando berjanji akan secepatnya mengeluarkan penetapan dari Kementrian terkait kasus ini.

"Ya, kita upayakan penetapannya secepatnya dan penetapan yang dikeluarkan dari Kementrian nantinya bersifat final dan mengikat bagi kedua belah pihak dan wajib melaksanakan dan mematuhinya," tutup Arnes. (Op)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved