PEKANBARU. ungkapriau.Com- Proses hukum kasus kecelakaan kerja An. Januari Gea terus bergulir, pada senin, (08/01/18).
Tim Pengawas dari Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja, Arnes Brando beserta Tim Dokter dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI) melakukan sidak lapangan, verifikasi dan investigasi serta bertemu langsung dengan Januari Gea.
Setelah selesai melakukan sidak lapangan pada Hari Senin Tanggal 8 Januari 2018. Tim Pengawas dari Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja beserta Tim Dokter dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI) menyambangi Disnakertrans Prov. Riau pada Selasa 09 September 2018.
Tujuan tim ini ke Kantor Disnakertrans Prov. Riau pada Selasa 09 September 2018 untuk melakukan pertemuan dengan berbagai pihak yang terkait dengan persoalan kecelakaan kerja (Lekerja) Januari Gea yang merupakan karyawan perusahaan PT. RCM.
| Baca juga: | |
| Seorang Pekerja Buruh Ditangkap Karena Mencuri Buah Sawit | |
| Ridwan Alias Iyus Pane Ditangkap di Medan | |
| 2 Peket Pekerjaan PL Dari Sumber Dana Aspirasi Menjadi Silpa | |
Hadir dalam pertemuan di Kantor Disnakertrans Prov Riau ini yakni dari unsur pimpinan BPJS ketenagakerjaan Pusat, Tim dari unsur pimpinan BPJS Cabang Pekanbaru, Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans Prov. Riau, Kuasa Hukum PT. RCM dan pihak dari SBRM.
Sesuai pemantauan ungkapriau.Com Dalam pertemuan Tim Dirjen Kementrian ketenagaan kerja ini, melakukan falidasi data yang dibutuhkan serta meminta keterangan yang terkait dari persoalan, baik dari pihak perusahaan, serikat maupun dari pihak pengawas Disnakertrans Prov. Riau.
Usai mendapatkan keterangan dan data yang dibutuhkan, Tim dari Kemenaker berjanji akan secepatnya mengeluarkan penetapan dari Kementrian terkait kasus ini.
Hal ini disampaikan secara singkat oleh Tim Pengawas dari Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja, Arnes Brando kepada ungkapriau.Com sesuai pihaknya melakukan pertemuan di ruang rapat Menakertrans Provinsi Riau, Selasa (9/1/2018).
Arnes Brando berjanji akan secepatnya mengeluarkan penetapan dari Kementrian terkait kasus ini.
"Ya, kita upayakan penetapannya secepatnya dan penetapan yang dikeluarkan dari Kementrian nantinya bersifat final dan mengikat bagi kedua belah pihak dan wajib melaksanakan dan mematuhinya," tutup Arnes. (Op)
| Reuni Akbar IKA Faperta UIR Sukses, Kompak dan Happy | |
| Eduard Buulolo Minta Polda Riau Tangkap Pelaku Penculikan dan Penganiayaannya | |
| Irjen Pol Herry Heryawan Pimpin Buka Pendidikan Siswa Bintara Polri TA.2025-2026 di SPN Polda Riau | |
| Gibran Rakabuming Raka Apresiasi Gakkum Karhutla Polda Riau | |
| Erisman Yahya: Calon Siswa Yang Tak Lolos Pereingkingan PPDB Tetap Masuk Mengisi Bangku Cadangan | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















