PEKANBARU, ungkapriau.Com- Pemberitaan salah seorang jurnalistik di salah satu media Online yang terbitan lokal Pekanbaru Riau, bebuntut panjang dan Somasi.
Pasalnya, pemberitaan salah satu Media Online ini, dinilai telah melakukan pelanggaran Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Demikian pelanggaran Undang-undang Pers ini dipaparkan oleh Pemimpin Redaksi Media Online www.riauinvestigasi.com kepada ungkapriau.Com melalui Pers rilisnya, Jumat (20/1/2018).
Pemberitaan itu menurut Pimred www.riauinvestigasi.com pihaknya merasa dirugikan karena Media yang dia maksud melakukan plagiat tanpa menyebutkan narasumber.
Benar, Media Online yang dikenal dengan puterariau.com yang di Pimpin Sdr. Beni Yusandra (Pimred-Red) sudah di Somasi. "Kita sudah melayangkan Somasi kepada media yang bersangkutan. Namun, sampai saat ini masih belum terlihat gebrakan dari managemen Perusahaan Pers tersebut," ungkap Ismail Arlata.
Lebih lanjut Ismail menjelaskan, terkait hal itu, Pemred www.puterariau.com ini memuat komentarnya sendiri dan mengakui dalam komentarnya telah melakukan plagiat berita pada tanggal 09 Januari 2017 lalu terkait rilis Humas Polres Kampar melalui WhatssApp Group Rekan Polres Kampar.
Dengan tindakan plagiat ini oleh www.puterariau.com merugikan kami sehingga Media yang bersangkutan kita Somasi karena dinilai belum memahami kaidah-kaidah jurnalistik yang diatur dan tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahu 1999 tentang Pers.
Perlu diketahu, dari sikap statement Pemimpin Redaksi puterariau.com yang jelas-jelas melakukan plagiat dan juga menantang dengan menuding Pimred www.riauinvestigasi.Com gagal paham.
Benar, "Masalah ini, buntut kutipan pemberitaan www.harianberantas.co.id saat melakukan investigasi di salah satu proyek pembangunan Rutan Polres Kampar tahun anggaran 2017 lalu yang di plagiat oleh media tersebut," katanya.
Sudah, Media kita, secara resmi melayangkan perihal surat tentang “Hak Jawab dan Somasi” kepada pimpinan redaksi Media Oline puterariau.com, terkait berita hoax yang diplagiat serta tudingannya yang menyatakan Pimred www.
| Baca juga: | |
| LSM Tri Bhakti Gelar Bhakti Sosial | |
| PN Jakarta Utara Pastikan Sidang Ahok Tidak Berubah Lokasi | |
| Tito Karnavian: Pelayanan Online Sangat Membantu Masyarakat | |
"Surat Somasi ini kita layangakan pada tanggal 12 Januari 2018 lalu," jelasnya.
Ismail Arlata membenarkan pihaknya telah menyampaikan permasalahan ini kepada Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), Priyambodo RH.
"Ya, masalah plagiat yang dilakukan www.puterariau.Com itu sudah kita laporkan kepada LPDS Jakarta dan Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), Priyambodo RH, Kamis (18/01/2018). Namun, penyelesaian masalah itu harus dengan UU Pers (UU No 40 tahun 1999) melalui Dewan Pers, termasuk plagiarisme dalam media siber," jelas Ismail mengulas tanggapan Priyambodo RH ketika itu.
Semetara itu, Dewan Penasehat Perusahaan Pers Media www.riauinvestigasi.com, Toro, Jumat 20/1/2018) dalam kontak personnya kepada www.ungkapriau.Com, menilai sikap pelaku plagiat tersebut suatu pelanggaran Pasal 2 tentang Kode Etik Jurnalistik akibat kurangnya memahami Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dikatakan Toro, terpenting oleh seorang Pemimpin Redaksi harus memahami karya wartawan nya, melakukan cek and ricek seluruh berita yang sampai di meja redaksi, mengevaluasi berita-berita hasil liputan wartawan-Nya untuk layak siar. Namun, ini diduga tidak dilakukan oleh media yang bersangkutan.
"Perusahaan media pers yang melakukan plagiat, menunjukkan jika oknum Pers atau Wartawan itu tidak memiliki integritas sebagai insan pers Nasional yang proposional dan profesional," ungkapnya.
Lebih lanjut wartawan lulusan UKW tingkat Utama Alumni Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta ini berharap persoalan ini tak perlu di perpanjang, agar diselesaikan secara internal Pers saja.
Mengenai plagiat yang dilakukan media itu, biar yang bersangkutan menjawabnya kepada aklak dan terhadap publik. Apalagi tugas-tugas seorang wartawan itu diatur dalam Undang-undang No.40 tahun 1999. Bahkan dalam pasal 2 kode etik Jurnalistik sangat jelas, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya,” ungkapnya.
Kita juga, perlu menyadari, menjadi seorang Pemimpin redaksi itu memiliki tanggung jawab yang sangat berat karena seluruh dapur redaksi itu merupakan tanggung jawab seorang Pemimpin redaksi. Untuk itu, kejadian ini jangan sampai terulang lagi. Apalagi saat sekarang ini Perusahaan Pers sangat mudah didirikan termasuk mengangkat wartawan.
"Ya, menjadi wartawan sangatlah mudah, dikasih id card dan surat tugas, mereka mengaku seorang wartawan. Mohon maaf ya, bukan maksud mendeskreditkan," sebut Toro sembiari menyaranka www.riauInvestigasi menyampaikan surat “Hak Jawab-nya” kepada media-media yang sengaja melakukan plagiat berita yang diduga hoax itu.
Menurutnya, Hak Jawab merupakan jalur aduan terkait proses penyelesaian sengketa pemberitaan Pers yang harus di junjung tinggi. Yul
| Reuni Akbar IKA Faperta UIR Sukses, Kompak dan Happy | |
| Eduard Buulolo Minta Polda Riau Tangkap Pelaku Penculikan dan Penganiayaannya | |
| Irjen Pol Herry Heryawan Pimpin Buka Pendidikan Siswa Bintara Polri TA.2025-2026 di SPN Polda Riau | |
| Gibran Rakabuming Raka Apresiasi Gakkum Karhutla Polda Riau | |
| Erisman Yahya: Calon Siswa Yang Tak Lolos Pereingkingan PPDB Tetap Masuk Mengisi Bangku Cadangan | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















