JAKARTA, UNGKAP RIAU - Persidangan perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka petahana Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan tetap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang berlokasi di gedung eks PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No.17, Selasa (13/12).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan Majelis Hakim PN Jakarta Utara sudah memutuskan lokasi pengadilan berada di gedung tersebut sehingga kecil kemungkinan akan berpindah lokasi di Cibubur, Jakarta Timur, atau Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Iya, tetap di PN Jakarta Utara," kata Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon ungkapriau.com, Senin (12/12/2016).
Hasoloan Sianturi menjelaskan sejak perkara dengan Nomor 1537/Pid.
"Pengadilan melalui Majelis Hakim sudah menetapkan di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat. Artinya setelah perkara dilimpahkan, majelis hakim sudah menetapkan seperti itu mulai dari tanggal sampai lokasi," jelas Humas PN Jakarta Utara.
Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan berdasarkan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Rabu (16/11).
Majelis hakim yang akan menangani perkara itu dipimpin oleh hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wijarna. (Urc)
| Sokhiatulo Laia dan Yusuf Nache Hadiri Paripurna Penyepakatan Ranwal RPJMD 2025-2029 | |
| Sokhiatulo Laia Sambut Baik Kunjungan Kerja Anggota DPD-RI Di Nias Selatan | |
| Dewan Pers Tegaskan HCB Tak Punya Legal Standing Lagi | |
| Dr. ST Burhanuddin Akan Tindak Jaksa Main Proyek | |
| H.Zulmansyah Sekedang: PWI Tetap Satu, Kisruh Berawal Dari Kasus Cash Back | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |













