Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Terkait Sidang Penistaan Agama Oleh Ahok.
PN Jakarta Utara Pastikan Sidang Ahok Tidak Berubah Lokasi

Urc
Rabu, 14 Des 2016 | dilihat: 2151 kali

JAKARTA, UNGKAP RIAU - Persidangan perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka petahana Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan tetap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang berlokasi di gedung eks PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No.17, Selasa (13/12).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan Majelis Hakim PN Jakarta Utara sudah memutuskan lokasi pengadilan berada di gedung tersebut sehingga kecil kemungkinan akan berpindah lokasi di Cibubur, Jakarta Timur, atau Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Iya, tetap di PN Jakarta Utara," kata Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon ungkapriau.com, Senin (12/12/2016).

Hasoloan Sianturi menjelaskan sejak perkara dengan Nomor 1537/Pid.

B/2016/PN JKT.UTR didaftarkan di PN Jakarta Utara pada Kamis (1/12), Majelis Hakim sudah menetapkan lokasi dan tanggal persidangan perdana yang digelar besok.

"Pengadilan melalui Majelis Hakim sudah menetapkan di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat. Artinya setelah perkara dilimpahkan, majelis hakim sudah menetapkan seperti itu mulai dari tanggal sampai lokasi," jelas Humas PN Jakarta Utara.

Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan berdasarkan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Rabu (16/11).

Majelis hakim yang akan menangani perkara itu dipimpin oleh hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wijarna. (Urc)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved