Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
PHK Karyawan Oleh PT.Lekonindo Tanpa Aturan
Dinsosnakertans Siak Akan Panggil Pihak Perusahaan Secepatnya

Kepala Biro Ung
Sabtu, 19 Mei 2018 | dilihat: 1815 kali
Foto: Doc. Foto bebrapa Surat yang dilayangkan oleh pihak Perusahaan kepada salah satu pekerja, diantaranya : Surat PHK, Dan Surat peringatan pengosongan rumah

SIAK. Ungkapriau.Com- Salah seorang karyawan PT. Lekonindo yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di daerah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, merasa kecewa dengan sikap management perusahaan yang dianggapnya sewenang - wenang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadapnya tanpa sesuai aturan dan perundang - undangan ketenagakerjaan.

Atas tindakan Perusahaan itu, Nafe Waruwu telah membuat laporan kepada pihak Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Siak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dalam memperoleh suatu solusi terkait tindakan perusahaan sewenang - wenang itu.

Demikian tindakan PT. Lekonindo ini dibeberkan Nafe Waruwu alias Mesran (karyawan) kepada ungkapriau.com saat dirinya melaporkan perbuatan perusahaan tersebut di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Siak, Jumat (18/5/2018).

"Benar, Pak. Saya sungguh sedih atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT.Lekonindo itu. Saya bekerja di perusahaan itu sudah belasan tahun dan perusahaan ini sengaja mencari - cari kesalahan karyawan yang belasan tahun untuk dapat diberhentikan tanpa memberikan pesangon," ujarnya.

Mengenai kekecewaan saya terhadap perusahaan itu karena memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap saya tanpa adanya kesalahan.

"Iya Bang, saya angat kecawa dengan tindakan Perusahaan yang langsung memutuskan hubungan kerjanya. Padahal saya sudah belasan tahun mengabdi pada Perusahaan ini," bebernya.

Nefa Waruwu, sebelumnya saya dipekerjakan pada bagian service Jalan pada areal kebun PT. Lekonindo dengan SK No. 01/SK/LK/05/2015 dan waktu kerja mulai start Jam. 06.30 Wib s/d 2.00 Wib sesuai yang tercantum dalam SK.

Mandor menyuruh saya kerja pada pekerjaan untuk muat Batu di mobil, tapi saya bilang saya tidak bisa karna kondisi Kesehatan saya kurang baik dan Mandor tersebut tetap ngotot tidak memahami kondisi Kesehatan saya. Tapi saya Tetap Bekerja pada bagian service Jalan seperti pekerjaan saya sebelumnya yang dituangkan dalam SK.

"Beberapa hari setelah itu, pihak management memberikan saya surat PHK tanpa adanya Surat SP 1,2,3 ( surat PHK No.

001/PHK/PTLK/MNS2/2018 ) perihal : Surat pemutusan hubungan kerja dengan Alasan : mangkir Dari pekerjaan Selama 8 hari Berturut - Turut," terang Nefa. 

Lebiha lanjut Nefa W menjelaskan dasar Surat PHK itu sesuai dengan absensi Mandor dari tanggal 25 April - 04 Mei 2018 yang menyatakan saya tidak mematuhi perintah Mandor atau atasan. Bahkan dalam absensi tersebut juga saya meninggalkan lapangan saat jam kerja tanpa meminta Izin dari atasan," jelasnya sambil menunjuk beberapa Surat yang telah diterima nya dari perusahaan tersebut. 

Iya-lah, pak. Tindakan perusahaan itu tidak saya terima, apalagi tuduhan mereka yang menyebutkan saya melawan atasan, meninggalkan lapangan saat jam kerja, semua tuduhan yang dituangkan dalam surat PHK itu, tidak benar.

"Saya tidak pernah melawan atasan dan juga tidak mangkir, saya tetap hadir di lokasi kerja," kata Nefa sembari membantah tuduhan management perusahaan tersebut.

Menurut Nefa lagi, walaupun selama delapan hari itu dia diketahui mandor bekerja seperti biasanya untuk service Jalan. Namun sang mandor itu tidak dihiraukan kerana didalam otaknya hanya memberhentikan saya. Untuk itu, saya melaporakan masalah ini kepada Dinas ketenagakerjaan Kab Siak supaya bisa diambi kebijakan serta solusi . Apalagi saya sudah mulai di usir dari perumahan Perusahaan. 

"Benar, surat Pemberitahuan pengusiran atau keluar dari perumahan itu dikeluarkan: Minas, 14 Mei 2018 ttd. Rionando Agustinus, SH Jabatan HRD," jelas Nefa waruwu.

Perlu juga diketahui sikap perusahaan ini terhadap saya dan keluarga merupakan kasus kedua kalinya dengan PT. Lekolindo dimana kasus sebelumnya saya pernah dipersulit untuk Bantuan Istri saya yang melahirkan. Walaupun akhirnya meninggal dunia, tapi atas kebijakan dan solusi dari pihak Dinas ketenagakerjaan Kab Siak ketika itu bisa diselesaikan. 

Sementara itu, Pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Siak Wan Sri Saadun,SH.MM Kabid PHI

yang dikonfirmasi awak media membenarkan Nefa Waruwu (Karyawan) PT. Lekolindo sudah melaporkan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Siak.

"Sudah ada kita menerima laporan saudara Nafe Waruwu (LD perihal : permohonan pencatatan HI tgl. 18/05/18 ttd. Sunarta) dan akan kita naikan untuk selanjutnya dengan mengumpulkan Bukti - Bukti dan dalam waktu dekat akan membuat Surat panggilan dengan pihak Perusahaan," ungkap Saadun singkat.

Ketika persoalan ini dikonfirmasikan dengan Manager PT.Lekolindo melalui telpon salulernya, Jamil mengaku tidak mengetahui persoalan itu.

"Ok ya, Pak, masalah itu saya kurang paham untuk lebih jelas nya silahkan komunikasi saja dengan bagian HRD " Singkat Nya (Op)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved