JAKARTA. ungkapriau.com- Peretas situs Bawaslu ternyata remaja penjaga toko di kawasan Jakarta Timur. Aksi tersebut dilakukan DM alias Cakil (18), hanya iseng untuk mencoba keahliannya meretas situs web.
Tersangka, Cakil ditangkap penyidik Dittipid Siber Mabes Polri dirumahnya kawasan Kramajati, Jakarta Timur, pada (30/6/2018). Dari tersangka, polisi menyita perangkat elektronik, akun tersangka, sim card yang digunakan melakukan kejahatan, dan memori card mikro.
Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, tersangka mendapatkan pengetahuan dan cara meretas setelah bergabung di group Facebook tipical idiot security. Dalam grup tersebut, bergabung beberapa hacker yang memang suka meretas website pemerintah.
“Dari percakapan di grup itu, mereka saling bertukar informasi soal alat dan aplikasi untuk kegiatan peretasan itu. Dan tersangka mempelajarinya secara otodidak,” ujar Kombes Pol Asep, Jumat (6/7/2018).
Saat meretas, tersangka menggunakan akun Facebooknya dengan nama ‘MR Cakil’ dan aksinya sudah berlangsung sekitar tiga tahun. Tersangka hanya meretas tampilan depan situs Bawaslu, dan tidak sampai meretas data dan sistem Bawaslu.
| Baca juga: | |
| Masyarakat Ukui Meminta Perhatian Serius Dari Pemda Pelalawan | |
| Manfaatkan Jasa Perbankan Dalam Bertransaksi | |
| Tangkap Pelaku Tabrak Lari Usai Pesta Miras | |
Dalam tampilan depan situs Bawaslu, tersangka menulis gambar kartun “Jaman Dulu Korupsi adalah Hal Memalukan. Tapi Sekarang Jadi Kesempatan Yang Dicita-Citakan”.
“Dia sudah melakukan peretasan atau hak terhadap ratusan situs nasional maupun internasional. Diantanya DPRD di Jawa, situs lembaga pendidikan termasuk situs media online,” kata Kombes Pol Asep.
Kombes Pol Asep menjelaskan aksi peretasan dilakukannya hanya iseng untuk membuktikan kemampuannya meretas situs. “Dia melakukan secara acak. dia searching apapun yang dilakukan. Bahkan saat ditanya kenapa Bawaslu yang diserang, di mengaku tak tau soal lembaga itu,” tukas Kombes Pol Asep.
Tersangka dikenakan, Pasal 30, 32, 33 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Yul)
| Nurweli Ditahan Seksi Pidsus Kejari Pelalawan | |
| Polres Pelalawan Amankan 2 Tersangka dan 332.19 Gram Shabu di HUT RI ke-75 | |
| Manusia Biadab Ditangkap Polres Siak | |
| Wartawan Media Online di Bogem Sampai Babak Belur | |
| Penganiayaan Wartawan Fokuskriminal.com | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















