Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Ketum SBRM Herman Zai
Prihatin Persoalan PHK Nafe Yang Terkatung - Katung Di Disnaker Siak.

Kepala Biro Ung
Minggu, 22 Jul 2018 | dilihat: 1359 kali
Foto: Doc. Foto Ketua SBRM Herman Zai dan Nafe Waruwu Beserta Keluarga Yang Merupakan Pekerja Di Salah Satu Perkebunan Kelapa Sawit Pt. Lekolindo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak

SIAK. Ungkapriau.Com- Herman Zai Ketua Sbrm ( Serikat Buruh Riau Mandiri ) sangat prihatin terkait Persoalan PHK Nafe Waruwu salah satu pekerja di perkebunan kelapa sawit PT. Lekolindo di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak yang telah cukup lama bergulir dengan berbagai proses yang telah dilalui di Disnaker Kabupaten Siak.

Untuk diketahui sebelum nya, kasus Phk yang di alami Nafe Waruwu tercatat Bulan Mei 2018 LD perihal : permohonan pencatatan HI tgl. 18/05/18 ttd. Sunarta) dengan panggilan I, II dan III untuk pekerja dan Pihak Lekolindo serta Satu kali panggilan Saksi Pihak pekerja.

Herman Zai ketua SBRM yang dikonfirmasi oleh awak media, Jumaat (20/07/18) di Pekanbaru terkait kasus PHK Nafe Waruwu. "Ya, kita sangat prihatin atas kasus Phk yang di alami Nafe, Phk tersebut tendensius dan bertentangan dengan UU. Seharusnya Disnaker lebih selektif dan bijak menyelesaikan persoalan tersebut, jangan terkesan condong ikut kemauan perusahaan. Merujuk pada pokok persoalan terjadinya PHK, sangat kental adanya muatan intimidasi dan sarat tekanan dari Perusahaan, sehingga PHK dimaksud dipaksakan untuk dilakukan. " Ungkapnya. 

Sementara itu, Pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Siak Wan Sri Saadun, SH. MM Kabid PHI yang dikonfirmasi awak media, Jumat (20/07/18) di kantor Disnaker Siak menyebutkan, "Kita dari Pihak Dinas tidak memihak. Mediator telah melaksanakan tugasnya untuk berbagai proses yang telah ditempuh," ujarnya.

 

Dilanjutkannya, untuk diterbitkan nya anjuran yang akan kita terbitkan setelah melengkapi berbagai data pendukung. Apalagi, salah satu mediator yang menangani kasus ini tentu mengirimkan undangan panggilan saksi kedua pekerja. 

"Ya, maunya kita sih, jangan sampai keluarnya anjuran bila saling ada langkah yang baik yang bisa ditempuh oleh kedua pihak," katanya. 

Mengenai kelamaan anjuran keluar terang Herman Zai. Salah satu mediator yang menangani kasus ini Jony Hartato Sihombing memiliki alasan logis karena data pendukung untuk mediator saksi Nafe alias pekerja masih belum lengkap. 

"Ya, kita perlu melengkapi data dulu, supaya kami tidak salah dalam menerbitkan anjuran. Dengan kita akan melakukan pemanggilan Saksi kedua pekerja," ujarnya. 

Ketua SBRM Herman Zai, menanggapi hal pernyataan Pihak Disnaker Siak terkait anjuran menyampaikan kepada awak media "Ya, bertentangan dengan UU NO. 2 THN 2004 TENTANG PHI  dimana mediator Punya waktu 30 hari Setelah dimulai proses perkara hrus mengeluarkan anjuran. 

Ini pertanda adanya intimidasi dalam pihak tersebut. Hal ini saya nilai ada unsure intimidasi karena Saksi (pekerja) tidak diberi izin perusahaan alias mandor walaupun pernah ada undangan resmi dari Disnaker sesuai keterangan Nafe.

"Harapan kita agar hal ini hrus ditindaklanjuti, dinas harus Tegas. karna menghalangi proses perkara, Dan jika hal itu tidak di penuhi, mediator harus mengeluarkan hal tersebut dalam anjuran. Mediator harus menjelaskan dalam Surat anjuran, kalau perusahaan telah bertindak menghalangi proses perkara," tegasnya. (Op)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved