PEKANBARU. ungkapriau.com- Polsek Rumbai pesisir Polresta Pekanbaru laksanakan press release penangkapan narkotika Shabu- shabu dan Ekstasi, Selasa 07 Agus 2018.
Kegiatan press rilis dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH yang diwakili oleh Kapolsek Rumbai pesisir Kompol Ardinal Efendi SH MH yang diikuti oleh Kanit Res Polsek Rumbai pesisir Iptu Selamat dilobuy Polsek Rumbai Pesisir. Ini dia
Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekira pukul 21.00 wib, didapat informasi dr orang yang dipercaya bahwa di dijalan cikditiro Gang Ubudiah akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu.
Atas informasi tersebut kapolsek Rumpes Kompol Ardinal Efendi SH MH memerintahkan kanit reskrim Iptu Selamet beserta anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan, setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar di tempat kejadian perkara (TKP) dijumpai dua orang yang dcurigai.
Sekira pkl 01.30 wib, setelah target dinyatakan positif sebagai pelaku/pengedar shabu shabu langsung di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang mengaku bernama bernama FERY NALDO als NALDO dan ALZULRIAT als ZUL.
Ditempat pelaku berada ditemukan satu kotak rokok sampurna yang didalamnya berisi shabu shabu sebanyak satu plastik klep bening seharga 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk diperjual belikan yang didapat dari seseorang bernama ROZI, di jl pangeran hidayat kota pekanbaru.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka NALDO DA ZUL, selanjutnya dilakukan pengembangan penyeledikikan terhadap pelaku ROZI, dan pada hari selasa tanggal 31 juli sekira pukul 09.30 wib, dpt informasi pelaku ROZI sedang berada di rumah orang tuanya di jalan pangeran hidayat gang teladan kelurahan tanah datar Kec.pekanbaru kota.
Mendapat informasi tersebut kemudian dilakukan penangkapan dan pengeledahan badan Rozi dan pemeriksaan sepeda motor merk vario warna putih BM 2525 TG yg diakui milik pelaku ditemukan barang bukti dalam jok sepeda motor sebanyak satu paket besar kurang lebij seberat 1 kg dan 18. Paket sedang dan kecil.
| Baca juga: | |
| Pelalawan Laksanakan Upacara Peringatan Hardiknas | |
| DISKES Akan Laksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Petugas Puskesmas dan RSUD | |
| BNN Ajak Masyarakan & Insan Pers Perangi Narkoba | |
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke polsek Rumpes guna pengusutan lebih lanjut, dan setelah diperiksa pelaku yang mengaku bernama Misrian Syahrozi als Rozi.
Rozi menjelaskan mendapatkan barang tersebut dr kiriman seseorng betinisial A, yang berada di daefah palembang (Dpo).
Di TKP Penangkapan pertama Barang bukti yg berhasil kita amankan 1buah plastik bening ukuran sedang yang berisikan shabu-shabu (dengan istilah setengah kantong paket Rp 2.500.000 , 47 (empat puluh tujuh) plastik kosong ukuran kecil, 1 (satu) unit hp stobery warna biru.
4. 1 (satu) buah sendok yg terbuat dr cotton but.
Sedangkan di TKP kedua Barang bukti yanh berhasil diamankan 1 buah tas jinjing warna hijau merk kencana LG, yang berisikan 1 (satu) plastik berwarna hijau tulisan china dan bertuliskan qing shan berisi kristal bening diduga shabu shabu seberat kurang lebih 1(satu) kg , 3 (tiga) paket sedang plastik bening ukuran sedang yg berisikan diduga shabu shabu seberat 76,63 gram , 15 (lima belas) paket kecil plastik bening diduga berisi shabu-shabu seberat 80.26 gram, 1 (satu) buah tas sandang merk expresion club, warna coklat muda berisikan uang tunai sebesar Rp.16.029. 000. (Enam belas juta dua puluh sembilan ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk vario warna putih BM 2525 TQ.
Penerapan pasal Terhadap tsk FERYNALDO ALS NALDO DAN tsk ZURIAT ALS ZUL aerta MISRIAN SAHROZI diduga telah melanggar pasal 114 (1) dan pasal 112(1) UU no. 35 tahun 2009, tentang narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH kepada media yang diwakili Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Erdinal Efendi SH MH menyatakan, penyelidikan ini sudah lama dilakukan dengan dibantu infornasi dari masyarakat hingga kita berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis shabu-shabu di daerah kota Pekanbaru.
Polsek Rumpes bekerjasama dengan Sat Narkoba Polresta Pekanbaru dan direktorat Narkoba Polda Riau akan melakukan pengembangan peredaran narkoba hingga kota asal barang haram tersebut Palembang tutup Kapolsek. (Yulianus)
| Reuni Akbar IKA Faperta UIR Sukses, Kompak dan Happy | |
| Eduard Buulolo Minta Polda Riau Tangkap Pelaku Penculikan dan Penganiayaannya | |
| Irjen Pol Herry Heryawan Pimpin Buka Pendidikan Siswa Bintara Polri TA.2025-2026 di SPN Polda Riau | |
| Gibran Rakabuming Raka Apresiasi Gakkum Karhutla Polda Riau | |
| Erisman Yahya: Calon Siswa Yang Tak Lolos Pereingkingan PPDB Tetap Masuk Mengisi Bangku Cadangan | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















