Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Realisasi Pembangunan Dari Dana APBN diPelalawan Banyak
Pencatatan Aset Daerah Tumpang Tindih

Abdul 03/12/201
Rabu, 03 Des 2014 | dilihat: 1957 kali
Sedikitnya tiap tahun realisasi pembangunan Fisik oleh masing-masing Dinas, Badan dan Kantor di wilayah Provinsi-Riau dan Kabupaten Pelalawan khususnya dalam alokasi bantuan Dana APBN. Namun Pencatatan Aset tersebut dari pihak Aset, sangat diragukan. Pasalnya, berbagai jenis pembangunan sarana dan prasarana yang Anggarannya didanain dari Anggaran Pusat (APBN) dan ditangani oleh masing-masing Satker didaerah Kabupaten Pelalawan, masih diragukan pencatatannya. Mengapa pengumpulan serta pencatatannya diragukan.?, karena dalam realisasi pelaksanaan berbagai pembangunan tersebut. Anggaran Dana Pembiayaannya tumpang tindih. Salah satu contoh pembangunan Gedung PLUT Koperasi Kabupaten Pelalawan tahun Anggaran 2014 ini. Bangunan Gedung Plutnya, dibiayai dari Dana APBN, sedangkan pembangunan pagarnya, dibiayai dari Anggaran APBD Kabupaten Pelalawan. Hal seperti ini yang akan menjadi persoalan dalam pencatatan Aset Pemerintah masa yang akan datang ‘ soalnya. Bila pihak pencatat Aset itu melakukan pengumpulan data Aset misalnya, akan kesulitan mengenal bangunan yang dibiayai dari APBN maupun APBD dan terlebih-lebih disaat Inspektorat, BPKP maupun BPK-RI melakukan pemeriksaan realisasi Anggran dan penggunaannya dimasing-masing SKPD. Tanpa mengasingkan Aset yang dibiayai dari Anggaran APBN dan Anggaran APBD, dikhawatirkan pencatatan Aset didaerah itu, tumpang tindih. Bahkan bisanya seluruh bangunan yang telah terbangun didaerah tersebut, di klaim oleh masing-masing Satker. Milik daerah (Bangunan) yang dibiayai dari Dana APBD. Pemantauan UNGKAP RIAU terkait pelaksanaan pembangunan yang didanai dengan Sering Dana APBD Pelalawan dan APBD Tingkat Satu (Provinsi-Riau) maupun Sering Dana APBN, diduga disana banyak terjadi kasus-kasus penyimpangan. Untuk mengantisipasi tidak terjadinya Klaim dan mengklaim bangunan-bangunan APBD dan APBN, harus diasingkan pencatatannya oleh pihak Aset sesuai dengan Anggaran Dana Pembiyaannya. Lebih ironisnya lagi dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai dari Dan APBD daerah dan juga di Biayai dari APBD Provinsi maupun APBN misalnya, sangat dikhawatirkan disana terjadi penyimpangan, dikarena pihak masyarakat sangat buta dengan istilah Sering Dana tersebut. Apalagi pihak Satker, tidak menerangkan dalam Plang nama proyek bahwa itu, proyek kerjasama Pemerintah Daerah dan Provinsi dan atau Pusat. *Y01*

Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved