Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Aprianus Harefa Merasa Diancam dan Diperas
2 Orang Oknum Pengacara Akan Diadukan Atas Dugaan Pemerasan

Pimred Ungkap R
Sabtu, 13 Okt 2018 | dilihat: 2582 kali
Foto: Foto Aprianus Harefa saat membeberkan modus oknum kedua pengacara keluarga korban laka lantas yang mengancam dan memeras orang tua Indri elia Harefa dengan memberikan surat rincia biya yang harus di bayar Aprianus kepada keluarga korban melalui oknum kuasa hukum tersebut

PELALAWAN. ungkapriau.com- Potensi TP Pengancaman dan Pemerasan Tehdapa Orang Tua Tersangka Indri Elia Harefa (20) dalam kasus laka lantas yang terjadi pada Hari Selasa tanggal 21 Agustus 2018 di Jalan Segati KM 50 kecamatan Langgam, Pelalawan-Riau. Berbuntut panjang.

 

Pasalnya, kecelakaan lalu lintas antara KBM TRITON yang dikendarai Indri Elia Harefa (tersakngka) dengan berlawanan dengan Sepeda Motor Tanpa Nopol yang dikendarai Nur Aminah yang berboncengan dengan 3 orang anaknya bernama Fitri Widiati (8) dan kedua Anak bernama Alvino Prasetyo (7) dan Safa Amelia (5). 2 Orang anak korban ini meninggal di TKP.

 

Bergulirnya kasus ini dalam penanganan hingga masuk tahap satu di Kejaksaan Pelalawan dan pihak tersangka merasa terncam di peras oleh oknum yang mengaku pengacara pihak korban.

 

Demikian hal pengancaman dan pemerasan ini disampaikan Orang Tua Tersangka Indri Elia Harefa, Aprianus Harefa (46) kepada ungkapriau.com di kantor redaksi UNGKAP RIAU di Jalan Pembangunan Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan pangakalan Kerinci,  Pelalawan-Riau. Sabtu (13/10/2018).

 

Menurut Aprianus Harefa, dengan kejadian ini saya sebagai orang tua dari Indri Elia (tersangka) dalam laka lantas tersebut merasa sedih. Bahkan saya dan keluarga Idri Elia Harefa mengucapkan turut berduka atas kemalangan yang menimpa korban.

 

Diterangkan Aprianu Harefa, Pada kejadian laka tragis itu, pengendara SPM Nur Aminah mengalami luka ringan dan kedua Anakanya yang antara lain Alvino Prasetyo (7) dan Safa Amelia (5) meninggal di TKP.  sedangkan Fitri Widiati mengalami luka cacat dengan Aputasi kaki sebelah kiri.

 

Kami dari keluarga telah membantu biaya perobatan di Puskesmas Langgam, kemudian dirujuk di Rumah Sakit Umum Darrah Selasih Pelalawan juga kami menyelesaikan seluruh pembiayaan dan kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Eka Hospital serta RS Prima dan kami keluarga yang dianggap bertanggungjawab telah menyelesaikan seluruh pembiayaan mulai dari biaya ambulance dan biaya operasi sudah kami selesaikan dengan total biaya sebesar Rp 50 lebih kurang.

 

Anehnya dalam perkara ini. Keluarga korban didampingi dua orang kuasa hukum (pengacara) bernama Joki Mardison SH dan Zayanti Rosa SH.

Kedua kuasa hukum tersebut mengancam pidana pembiaran dan kelelaian terhadap orang tua tersangka (Aprianus Harefa).

 

Alasan penerapan pasal-pasal pidana ini terhadap keluarga tersangka yang ditunjukkan kepada Aprianus Harefa selaku Orang tua Indri Elia Harefa oleh pengacara.  Merupakan modus kedua pengacara ini untuk melakukan tidak pidana pemerasan dengan meminta uang ganti rugi kepada Aprianus Harefa sebesar Rp 2.118.000.000. (Dua Milyar Seratu Delapan Belas Juta Rupiah) dan di tambah dengan biaya Non Tunai berupa permintaan kaplingan kebun sawit seluas 10 Hektare.

 

Menurt Aprianus harefa. Permintaan keluarga korban melalui kusa hukumnya kepada kami sangat tidak masuk akal. Ini kami nilai suatu pemerasan terhadap saya.

 

“Ya, sebelum kuasa hukum itu dilibatkan keluarga korban mendapingi mereka.  Kami dari keluarga yang bertanggung jawab atal kejadian laka lantas tersebut,  telah memutuskan untuk memberikan bantuan untuk pihak keluarga korban dengan berupa santunan sebesar Rp 100.000.000, (Seratus Juta Tupiah) dan juga memberikan 1 Hektar kebun sawit yang baru ditanam,” kesal Aprianus Harefa.

 

Lebih lanjut Aprianus ini menjelaskan bahwa uang  sebesar Rp. 2,118 Milyar yang di mintai kuasa hukum ini kepada saya. Dirincikan oleh oengacara ini melalui surat ganti rugi yang telah diserahkan kepasa saya pada tanggal 5 Oktober 2018 lalu.

 

Rincian biaya ganti rugi yang harus kami bayar dalam surat kuasa hukum itu yakni biaya perobatan Nur Aminah ssbesar 100 juta, biaya perobatan jalan Nur Aminah sebesar dalam kwitansi dari Rumah Sakit sampai sembuh, biaya kompensasi terhadap korban dikarenakan cacat fisik muka dan kaki ssbesar Rp. 100 juta, biya kompensasi korban selama penyembuhan karenabtidak bisa bekerja sebesar 100 juta, kemudian ganti rugi kepada Fitri Widiati (Anak Bapk Juliadi) untuk perobatan sebesar 300 Juta, biaya pengobatan rawat jalan Fitri Widianti sesuai kwitansi dari Rumah sakit sampai sembuh,  biaya kompensasi korban cacat fisik atas hilangnya kaki korban ebelah kiri sebesar 500 Juta rupiah, biaya kompensasi masa dspan korban dengan memberikan kaplingan kebun sawit seluas 10 Hektare, uang dula terhadap almarhum Alvono Prasetyo yang diberikan kepada ayah alamrum sebesar 500 juta rupiah dan uang oemakaman sebesar 100 juta rupiah.

 

Selanjutnya uang duka kepada Almarhum Safa Amelia diberikan kepada bapak almarhum uang duka sebesar 500 juta rupiah, uang pemakaman sebesar 1 juta rupiah, ganti rugi benda bergerak yaitu seeda motor ssbesar 16 juta rupiah dengan jumlah total keseluruhan yang diminta untuk dibayarkannkeluarga tersangka kepada keluarga korban sebesar Rp 2,118 Milyar dan ditambah 10 Hektare kebun sawit. (Yul)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved