Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Management PT. LIH Diduga
Paksakan Mutasi Tenaga Kerja Tanpa Pemberitahuan Sebelumnya

Ka. Biro Siak
Rabu, 24 Okt 2018 | dilihat: 3690 kali
Foto: Doc. Foto salah satu Pekerja Pemanen Pt. Lih yang melakukan pekerjaan di areal yang semak dan mengharuskan memikul Drum untuk mengankat Tandan Buah Sawit dari dalam ancak ke Tph Karna areal tidak terawatt dan vasilitas alat kerja tidak memadai.

PELALAWAN. ungkapriau.com- Sangat disayangkan tindakan perusahaan PT. LIH Group Cempaka Mas Abadi yang bertindak sewenang dengan memutasikan perkerja tanpa danya sosialisasi terlebih dahulu.

 

Tindakan yang dilakukan pihak perusahaan ini merupakan dugaan pemaksaan untuk melakukan mutasi dalam satu atap beberapa pekerja Pemanen, Seperti yang tercantum lewat surat keputusan yang dilayangkan oleh Perusahaan kepada pekerja (SK No. 102/LIH/SM/GM//IX-2018 Tentang Mutasi Pekerja An. Junius Gea, SK No.103/LIH/SM/GM/IX-2018 Tentang Mutasi Pekerja An. Sokhizatulo Gea, SK No. 104/LIH/SM/GM/IX-2018 Tentang Mutasi Pekerja An. Linus Gulo dan SK No. 102/LIH/SM/GM//IX-2018 Tentang Mutasi Pekerja An. Solhifao Gea.

Mutasi sepihak ini diceritakan Junius Gea kepada ungkapriau.com Senin (22/10/18 ) di Pangkalan Kerinci.

 

Menurutnya,  “Mutasi managemen persuhaan tersebut kepada mereka dan ditempatkan kerja yang baru untuk ditempatkan di rumah yang baru memiliki perbedaan sistim kerja. ditempat kerja baru kami tidak bisa mencalai terget (HK). bukan hanya itu saja masalahnya sebab di Afdeling tempat saya dimutasi itu, ancaknya kurang karena sudah dipegang oleh tenaga pemanen lainnya,” jelasnya.

 

Selain ancaknya kurang dan juga sangat semak sehingga sulit mengeluarkan Tbs ke Tph dengan Angkong “untuk mengeluarkan buah yang baru di penen harus dipikul dengan Drum sehingga saya tidak betah dan tidak nyaman untuk bekerja difdeling tersebut.

Memikul Buat Tandan Tbs ke Tph dengan Drum sudah bukan zamanya lagi,” katanya semraya mengeluh.

Permasalahan mutasi pekerja ini yang menimbulkan tidak lancarnya proses Produksi pekerja itu disampaiakan juga Junius Gea kepada salah satu An. Mukhlis Asisten Delta/04.

 

“Ya, saya sudah menyampaiakn kepada salah satu asisten tentang kurang nya pekerjaan atau ancak di Area Afdeling itu karna saya takutnya nanti HK saya tidak penuh dan keluarga saya terancam untuk biaya hidup sehari-hari dan juga masalah perlengkapan kerja seperti Angkong juga tidak memadai. Tapi, Jawab Asisten telah disampaikan kepada Askep,” ungkap Asisten kepada saya ketika itu.

 

Asisten mengaku sudah menyampaikan keluhan kami ini kepada Askep. Namun sayangnya sampai sekrang belum ada jawaban dan terlebih solusinya.

 

Menurut Asisten bahwa dia pernah menyampaikan kepada Askep untuk tidak menambah pekerja di Afdeling dimana saya ditempatkan ini karna ancak atau pekerjaan disini sudah penuh, tapi tetap dipaksakan. Untuk hal ini kata asisten akan di koordinasikanya kembali kepada pihak managemen.

 

Terkait mutasi ini juga sebelumnya pernah ditolak oleh pekerja dikarenakan beberapa tidak adanya sosialisasi sebelumnya dan beberapa vaktor lainya ditempat lokasi kerja baru yang ditunjukan sangat Buruk perumahan nya alias tidak layak huni (perumahan tidak bagus), Lokasi kerja tidak ada titi panen, Areal lokasi kerja sangat semak, anak sekolah wajib di antar, jalan menuju perumahan sangat becek bila hujan, rumah kosong tidak ada, anak sekolah wajib pindah sekolah ke penarikan yang dekat dengan lokasi tinggal, Dapur dan WC tidak ada, lampu sering tidak hidup karena rusak sepeti yang pernah dibeitakan oleh ungkapriau.com dan Newsantikorupsi. Dan hal ini pernah dirunding bersama oleh pihak SBRM dengan Management PT. LIH melalui humas Yusman dan Legiman dengan kesepakatan akan dirundingkan lagi dengan Pimpinan.

Menanggapi hal ini, Pihak SBRM berkomentar. “seharusnya perusahaan berpikir, sebelum mutasi tidak ada masalah kenapa setalah adanya mutasi malah menimbulkan masalah. Seakan mutasi yang dberikan perusahaan unsure intimidasi karna menurut pandangan kita : pengalihan PT. LIH KE CMA masih management transisi karna seluruh isi perjanjian pada saat pengalihan belum dilaksanakan oleh CMA, karna selama surat itu belum dibuat berarti management nya masih belum bisa melakukan kebijakannya sendiri  atau perubahan kepada karyawa, yang artinya CMA Group dalam hal ini melanggar perjanjian Dia sendiri. jadi karyawan PT. LIH itu belum sepenuhnya diserhakan kepada CMA Group,” Ujarnya. (Op)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved