PELALAWAN. ungkapriau.com- Puluhan pemuda dan sejumlah perwakilan dari Tokoh masyarakat Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti Pelalawan, menghadiri agenda Hearing Komisi II DPRD kabupaten Pelalawan, Senin (10/12/2018).
Pemudan dan tokoh dari perwakilan masyarakat Desa Segamai yang datang menghadiri agenda Hearing di DPRD pelalawan tentang kasus penjualan lahan ulayat ini oleh Kepala Desa Rizaldi yakni Aliansi Masyarakat adat dan Mahasiswa Peduli Segamai, Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMS), Johari, Ketua umum Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Teluk Meranti, Fadly, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Mahader, Zuki, Mawardi, Ujang Z dan sejumlah Tokoh Pemuda Segamai Lainnya yang turut didampingi salah seorang kuasa hukum.
Dalam keterangan Koordinator Pemuda Segamai, Endri Lafranpane. tujuan kedatangan mereka bersama Pemuda, Mahasiswa dan Perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Segamai di DPRD pelalawan, sesuai jadwal yang di agendakan oleh Komisi II DPRD pelalawan dalam respon surat yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Adat dan Mahasiswa Peduli Segamai ada Tangal 29 Oktober 2018 lalu.
“Benar, kedatangan kita pada hari ini di Gedung DPRD pelalawan, sesuai dengan jadwal yang di agendakan oleh Komisi II DPRD pelalawan dalam respons surat kita untuk melakukan Hearing terkait masalah penjualan lahan ulayat oleh Rizaldi (Kades Segamai),” jelas Endri Lafranpane di Gedung DPRD pelalawan, Senin (10/12/2018).
Lebih lanjut Endri Lafranpane menerangkan. Hearing yang dijadwalkan Senin 10 Desember 2018 ini, ditunda karena alasan kehadiran Kepala Desa. Kedepan akan di agendakan lagi oleh Komisi II.
“Ya, lahan Ulayat yang di jual Kepala Desa ini ke pihak Investor, mencapai luasnya 500 Hektare lebih,” jelasnya.
Endri Lafranpane mengatakan bahwa penjualan lahan tersebut oleh Kepala Desa Segamai ke Investor tanpa melalui musyawarah Tokoh Adat, Tokoh Masyatakat dan Tokoh-tokoh Pemudan Desa Segamai. Jika ada sebelumnya penjualan lahan ulayat itu ada mufakat masyarakat. Tidak akan mungkin pihaknya dari Pemuda, Mahasiswa dan masyarakat lainnya menggugat dan terlebih untuk meminta Hearing diDPRD pelalawan.
Tidak ada musyawarah sebelumnya. lahan itu dijual oleh Kepala Desa kepada pihak Investor tanpa melalui mausyawarah di Desa.
| Baca juga: | |
| Masyarakat Diminta Tidak Mengasingkan Penderita Kusta | |
| Honorer Sekretariat DPRD Pelalawan Mubazir | |
| Masyarakat Ukui Meminta Perhatian Serius Dari Pemda Pelalawan | |
Secara pengakuan lahan itu dari Tokoh Adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda merupakan lahan Ulayat yang semestinya tidak dibenarkan di perjual belikan kepada siapapu tanpa melalui musyawarah masyarakat.
Kita dari atas nama Aliansi Masyarakat adat dan Mahasiswa Peduli Segamai telah menyurati Dewan Pelalawan tangal 29 Oktober 2018 untuk melakukan Hearing terkait permasalah lahan yang seluas 500 Hektare yang di jual oleh Kades itu kepada Investor.
Renca Hearing pada hari ini, semestinya di laksanakan Jam 01:30 Wib. Namun di tunda oleh Komisi II DPRD Pelalawan. Atas perminta Kepala Desa, Rizaldi.
Pada hari ini kita sudah datang bersama perwakilan masyarakat Desa Segamai yang didampingi salah seorang kuasa hukum, Said Abu Sfyan, Ketua Mahasiswa Desa Segamai (IPMS), Johari, Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Segamai, Ketua Umum Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Teluk Meranti, Fadly, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Mahader, zuki, Mawardi, Ujang Z dan sejumlah tokoh Pemuda Segamai Lainnya.
Mengenai tuntutan masyarakat Desa Segamai terkait persoalan ini. DPRD pelalawan diharapkan indil membantu masyarakat dalam mefasilitasi penyelesaian penjualan lahan masyarakat Desa Segamai ini oleh Kepala Desa.
“Benar, harapan masyarakat Desa Segamai. Lahan tersebut harus di kembalikan kepada masyarakat. Apalgi lahan yang dijual Kepala Desa itu, mencapai skala besar. Jikapun lahan itu dikelola oleh investor, harus dengan mufakat dan musyawarah masyarakat,” ungkapnya.
Selain disepakati dalam musyawarah juga pengelolaan lah itu harus melalui tahapan-tahapan sesuai aturan pemerintah. Sebab, lahan itu wajib pengelolaannya berbadan hukum karena luasnya mencapai 500 H. Tentunya untuk menjadi Hak Guna Usaha (HGU). (Yul)
| DPRD Pelalawan: APBD Prioritas Pembangunan Kesejahteraan Dan Penguatan Ekonomi Daerah | |
| Kelurahan Teluk Meranti Buka Pusat Bantuan Untuk Korban Banjir di 3 Provinsi | |
| Keluarga besar Leo Oscar M Laia Meminta Polres Pelalawan Tetapkan Status Pelaku Pembunuhan | |
| Kades Rahnus Klarifikasi Statement Viralnya di Sejumlah Media | |
| 3 Pelaku Pencurian dan Pemerasan Berhasil Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















