Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
APBDes 2017-2018 Diselewengkan
Kades Sungai Solok Ditahan Penyidik Tipikor Polres Pelalawan

Redaksi Yul
Jumat, 05 Jul 2019 | dilihat: 3280 kali
Foto: Doc foto Kasat Reskrim Polres Pelalawan Riau

PELALAWAN, Ungkariau.com- Dalam mempermudah penanganan proses penyidikan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi APBDes Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar Tahun Anggaran 2017-2018. Kepala Desa Sungai Solok, berinisial AH, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian Pelalawan.

 

Demikian penahanan Kades Sokoi Kuala Kampar ini, dibenarkan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK ketika di konfirmasi Media ini melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian SIK (3/7/2019).

 

Kasat Reskrim Polres Pelalawan menyebut penahanan Kades Sokoi itu, atas dugaan penyelewengan anggaran pembangunan Desa untuk kepentingan pribadi.

 

“Iya benar, kepada AH disangkakan Korupsi APBDes Sungai Solok Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018,” kata Teddy Ardian, sembari menjelaskan bahwa penanganan kasus Kades ini, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Pemkab Pelalawan dengan adanya temuan indikasi kerugian Negara disana sekitar Rp. 1.

440.775.692,21.

 

Mengenai penahanan tersangka itu, sudah memenuhi aturan SOP atau mekanisme Polri. Penahanan tersangka untuk mempermudah proses penyidikan.

 

“Ya, tersangka AH sudah dilakukan penahanan pada hari ini, Rabu 3 Juli 2019 untuk dua puluh (20) hari kedepan dengan tujuan mempermudah penanganan proses penyidikan," terang Kasat Reskrim.

 

Dalam keterangan AKP Teddy Ardian SIK bahwa penyidik dari unit Tipikor Pokres Pelalawan sedang melengkai berkas perkara kasus ini.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved