Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Diduga Hilangkan Nyawa 2 Orang Sekaligus
Roy Martua Malaoe : Rumah Sakit Efarina Harus Bertanggung Jawab

Urc
Senin, 27 Jun 2016 | dilihat: 2676 kali

 

UNGKAP RIAU, PELALAWAN - Terkait dugaan kasus Malpraktik Rumah Sakit Efarina Pkl. Kerinci terhadap korban Aniyus Harefa (Almarhumah) yang meninggal bersama bayinya saat dilakukan tindakan Operasi pada tanggal 7 September 2015. Kini kasus dugaan Malpraktik tersebut sedang digelar sidang di Pengadilan Negri (PN) Pelalawan.

"Sidang yang digelar pada hari ini, merupakan sidang ke-2 kasus perdata Rumah Sakit Efarina Pangkalan Kerinci," terang Yatiria Buhlolo bersama Adeknya, Anton Buulolo (Penggugat) kepada UNGKAP RIAU di pengadilan negri Pelalawan, Senin (27/6/2016).

Yatiria Buulolo menjelaskan bahwa dalam persidangan kasus perdata RS Efarina tersebut, dirinya didampingi oleh  sejumlah Kuasa Hukum dari Kantor Low Office Advokat Pekanbaru.

"Kuasa hukum yang mendapingi saya dalam kasus dugaan Malpraktik Rumah Sakit Efarina ini, yaitu DR. Riyadi Asra Rahmad SH, MH, Roy Martua Malau SH, MH, Mohammad Iqbal Taufik Nasution SH dan Dedi Evendi SH, Irwan SH MH, dan Yolanda Francisca SH, Linda Usma Yanti SH," bebernya singkat.

Hal senadah juga Roy Martua Malaoe SH, MH (kuasa hukum penggugat) menerangkan bahwa sidang yang digelar Pada Senin 27 Juni 2016 di PN Pelalawan, merupakan sidang ke-2, "Ya, Sidang ini dipimpin oleh Hendah Karmila Dewi SH, MH selaku Hakim Ketua dan didampingi 2 Hakim Anggota, Bangun Sagita Rambey SH,MH dan Wanda Andriyenni SH, M.Kn dan satu Panitera yang mana Penggugat dan tergugat hadir," jelasnya.

Mengenai pihak tergugat dalam kasus perdata ini adalah RS Efarina selaku tergugat 1, sedangkan tergugat 2 adalah Parhimpunan Simatupang SE, MBA, tergugat 3 doketr Idul, Sp,OG, tergugat 4 dokter M. Hisyam S.PA dan tergugat 5 dokter Sandro, S.PA," terang DR. Riyadi Asra Rahmad SH, MH melalui Roy Martua Malau SH, MH yang didampingi sejumlah tim Low Office lainnya.

Dilanjutkan Roy, "Mendampingi Yatiria Buulolo dalam persidangan kasus perdata RS Efarina ini, tidak semata-mata menjatuhkan nama baik serta reputasi Rumah Sakit Efarina," katanya.

Kami mendampingi Yatiria Buulolo ini agar mendapatkan keadilan hukum atas dugaan malpraktik Efarina yang mengakibatkan anak serta cucu klien kami meninggal.

Roy, Aniyus Harefa meninggal setelah tindakan operasi dilakukan oleh  pihak Rumah Sakit Efarina. Maka dengan itu, Rumah Sakit Efarina untuk bertanggung jawab. Mudah-mudahan keputusan sidang nantinya, akan memberikan suatu kesimpulan yang memuaskan, baik untuk kami sebagai kuasa hukum penggugat maupun untuk penggugat sendiri.

"Mengenai sejumlah tergugat yang tidak seluruhnya hadir pada penggelaran sidang ke- 2 ini, diharapkan kepada pihak PN Pelakawan dapat menghadirkan pada penggelaran sidang ke-3 yang dijadwalkan pada tanggal 18 Juli 2016 kedepan," harapnya.

Hal senadah juga ditambahkan Mohammad Iqbal Taufik Nasution SH, bahwa tuntutannya sebagai kuasa hukum penggugat dari Low Office, bukan meminta nyawa almarhum dikembalikan tergugat. Hanya pertanggung jawaban pihak RS Efarina dalam putusan pengadilan nantinya.

"Kamipun bukan semata-mata menjatuhkan nama baik dan reputasi Rumah sakit Efarina. ini hanya merupakan teguran kepada dokter-dokter yang baru koas," pungkasnya.

Menurutnya, dokter-dokter muda saat ini terdapat kesenjangan sosial dan cenderung eksklusif, tidak memiliki rasa empati terhadap pasien dan orang-orang sekitar alias sombong.

Kita mengakui bahwa menjadi dokter adalah sebuah cita-cita bagi banyak orang. Menjadi dokter juga adalah sebuah impian, harapan bagi berbagai idealisme. Baik idealisme menolong orang lain, memenuhi harapan keluarga, hingga mengangkat harkat martabat keluarga. Apapun itu dasarnya, tidak bisa dielakkan, tidak bisa diubah, dan itulah keunikan setiap individu yang ingin menjadi dokter yang dituntut untuk memiliki profesionalisme. (Y01/ABD)

 



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved