Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Mesdianto Tidak Dapat Mengelak Lagi
Kasus Penggelapan Pajak PBB Desa Beringin Makmur Mulai Ada Kejelasan

Andi/Romi 28/12
Minggu, 28 Des 2014 | dilihat: 2594 kali
Kasus penggelapan dana pajak PBB yang diduga telah di korupsi oleh oknum Kepala Desa Beringi Makmur (Mesdianto), yang ditangani oleh Tipidkor Polres Pelalawan, mulai ada kejelasan atau A 1. Setelah beberapa kali menjalani pmeriksaan, Mesdianto, tidak bisa mengelak dan menutupi kasusnya, karena bukti-bukti sudah kuat, salah satunya kwitansi penerimaan uang pajak PBB. Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP. A. Suproyadi.Sik. MH melalui Kanit Tipidkor Ipda. Masril, "kasus Kepala Desa Beringin Makmur Mesdiayanto, data data korupsinya sudah A 1, tentunya ia (Mesdianto-red) dalam jangka waktu yang tidak lama akan menjadi tersanggka. Kerugian negara dan masyarakat sudah mencapai ratusan juta rupiah dan Tipidkor Polres Pelalawan tak lama lagi akan di gelar perkaranya dan segera dilaporkan kepada pimpinan kami". Ujar Masril Jum''at (19/12/2014). Menurut Masril, saat ini siapapun yang melanggar hukum dan di duga telah melakukan korupsi uang pajak yang merugikan Negara dan masyarakat, maka pelakunya akan ditindak tegas . Penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku jika terbukti proses hukum sudah layak maka pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah UU No 31 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan tentu pelaku tersebut akan mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Terangnya. Ditempat terpisah, pada waktu yang sama, Ketua KUD Bina Mukti Mulhendri, oknum kepala desa tersebut yang melibatkan aparaturnya memeang perlu di periksa oleh penegak hukum , karena telah memanipulasi dana pajak PBB sejak tahun 2010 lalu, yang telah di bayar oleh seluruh masyarakat melalui KUD Bina mukti. Seluruh masyarakat juga tidak menerimanya. "Kami sebagai ketua KUD Bina Mukti Desa Beringin Makmur selama ini sudah bersabar akibat kesabarannya sudah tidah bisa di tutupi lagi karena terus ada desa kan anggota KUD tentu kami membeberkan kasus tersebut kepada pihak tim Penyidik Tipidkor Polres Pelalawan". Ujarnya Mulhendri mengatakan, setelah di periksa oleh tim Penyidik Tipidkor dirinya memberikan keterangan apa adanya dan ia bertanggung jawab kepada seluruh anggota KUD Bina mukti dan pada masyarakat. Dugaan kasus yang dilakukan oleh Mesdianto bukan masalah pajak PBB saja, beredar informasi dari masyarakat bahwa ia juga menggelapkan dana ADD tahun 2013-2014 sekitar ratusan rupiah, dimana sampai saat ini gaji RT melalui ADD tahun 2014 belum dibayarkan. Ketika para RT meminta gajinya Mesdianto berdalih pijam dulu. (Andi/Romi)

Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved