Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Tim JPU
Kejari Pelalawan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap-II Perkara Tindak Pidana Korupsi APBDes Sungai Solok

Redaksi Yulianu
Rabu, 30 Okt 2019 | dilihat: 2004 kali
Foto: Doc Foto tersangka Kot HP psi APBDes Desa Sungai Dolok Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan Riau yang ditahan akibat dugaan Korupsi APBDes Tahun Anggaran 2017-2018.

PELALAWAN, Ungkapriau.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, melakukan penyerahan terasangka dan barang bukti (Tahap II) terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi APBDes Desa Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018.

 

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi APBDes Desa Sungai Solok ini, dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan di Kantor Kejari Pelalawan, Selasa tanggal 29 Oktober 2019 sekira pukul 13.00 Wib. 

 

Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan yaitu:

1. Andre Antonius SH. 

2. Yongki Arvius, SH. MH. 

3. Abu Abdul Rahman, SH. 

4. Nofwandi, SH.  

5. Dyofa Yudistira, SH. 

6. Jody Valdano, SH.

7.  Andre Pratama, SH. terhadap tersangka An. ABDUL HARIS Als HARIS Bin M. NUR selaku Kepala Desa Sungai Solok, dan tersangka An. ABDUL HARIS Als HARIS Bin M.

NUR.

 

Setelah dilakukan tahap II oleh tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : Print-240/L.4.19/Ft.1/10/2019 tanggal 29 Oktober 2019 dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap APBDes Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018.

 

Kasus Tindak Pidana Korupsi APBDes yang melibatkan Kades Sungai Solok ini, merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.440.775.692,21 (satu milyar empat ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh dua koma dua puluh satu rupiah).

 

Terhadap tersangka An. ABDUL HARIS Als HARIS Bin M. NUR diduga melanggar Primer pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsider pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Kemudian tersangka An. ABDUL HARIS Als HARIS Bin M. NUR dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari (29 Oktober 2019 s/d 17 November 2019). 

 

Proses penahanan tahap penuntutan yang dilaksanakan oleh Tim Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan. Acaranya berakhir sekitar pukul 14.00 dengan berjalan aman dan lancar. (Yu) 



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved