PELALAWAN, Ungkapriau.com- Polsek Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan, Gelar Konferensi Pers atas penangkapan 1 orang Penadah dan 2 Orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 21 Oktober 2019 di Toko Barang Harian milik Tiara di Jln.Lintas Timur Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pkl Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Konferensi Pers ini, digelar di halaman Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan oleh Kapolsek Pkl Kuras, Kompol Ahmad yang di dampingi Panit I Reskirim Polsek Pkl Kuras, IPDA Esafati Daeli SH, Selasa (05/11/2019).
Dalam keterangannya, Kompol Ahmad (Kapolsek) yang dijelaskan melalui IPDA Esafati Daeli SH, menyebut penangkapan 2 pelaku pencurian dan 1 penadah, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 53 / X / 2019 / Riau / Res Pllwn / Sek Pkl. Kuras, tanggal 02 November 2019 atas terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Demikian penangkapan 1 Penadah dan dan 2 tersangka Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, di Toko Barang Harian milik Tiara ini disampaikan Kapolsek Kompol Ahmad kepada sejumlah wartawan.
Kapolsek Pkl Kuras, Kompol Ahmad mengatakan, dalam kejadian itu, korban atas nama Edi Budianto, Pria, (41thn), Islam, Wiraswasta, Alamat. Jln. Lintas Timur Kp. Tengah Kel. Sorek Satu Kec. Pkl. Kuras Kab. Pelalawan, mendatangi Polsek Pangkalan Kuras 21 Oktober 2019 untuk melaporkan suatu kejadian yang dialaminya di Tokonya.
Atas laporan korban ini, Kapolsek memerintahkan Tim Ops Reskrim yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Pkl Kuras, IPDA Esafati Daeli SH untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan pada hari Sabtu mendapat informasi bahwa salah satu dari pelaku berada disekitar sorek satu.
"Mendengar hal itu, Tim Ops dibawah pimpinan IPDA Esafati Daeli SH melakukan penangkapan terhadap Sdr. Riyad dan dalam interogasi terhadap Sdr.Ryad mengakui perbuatan jahatnya dilakukan bersama temannya beriinisial Sdr. Aditya Nur Ismail alias Adit," jelas Esafati.
Selanjutnya, Tim Ops Reskrim dibawah Pimpinan IPDA Esafati Daeli SH, melakukan penangkapan terhadap inisial AD pada hari Minggu tanggal 03 November 2019 sekira pukul 14.30 Wib bertempat disalah satu rumah di Jln. Poros Desa Sialang Godang Simp. Tahu Kec. Bdr. Petalangan.
Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka, didapat informasi bahwa barang hasil curian berupa Rokok tersebut telah dijual kepada Sdr.Tukino Damanik (Penadah) di Estate VI PT. Musim Mas.
Kemudian Tim Ops Reskrim Polsek Pkl Kuras yang di Pimpin IPDA Esafati Daeli SH, melakukan penangkapan terhadap penadah An. Tukino Damanik di rumahnya, dan dari hasil interogasi awal bahwa Sdr. Tukino Damanik mengakui telah membeli rokok tersebut dari kedua pelaku pencurian itu.
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku An. Tukino Damanik berupa Rokok Sampoerna Mild isi 16 batang sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bungkus," terangnya.
Kompol Ahmad menambahkan kepada sejumlah wartawan bahwa diantara 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan ini, merupakan Residivis kasus curanmor yang baru satu bulan keluar usai menjalani 6 bulan hukuman.
"Ya, saat Inisial RD (16) ini keluar sekitar satu bulan lalu, kita selalu monitoring gerak-geriknya. Namun praduga kita terhadapnya, benar-benar terbukti mengulangi perbuatan jahatnya," kesal Kompol Ahmad.
Esafati Daeli SH menyebut dalam perkara tundak pidana pencutian dengan pemberatan ini sduah memeriksa sejumlah saksi yang antara lain:
1. Sri Suryani Sinaga, Wanita, 42 thn, Islam, mengurus rumah tangga, almt. Kp. Baru Kel. Sorek Satu Kec. Pkl. Kuras Kab. Pelalawan.
2.
| Baca juga: | |
| Pemuda Desa Terantang Manuk Ditangkap Polsek Pkl Kuras | |
| Team Resintel Polsek Pangkalan Kuras Tangkap Seorang Pelaku Judi Togel | |
| Polsek Pkl Kuras Gelar Razia Pekat di Dundangan | |
Pasal yang dilanggar oleh pelaku pencurian dengan pemberatn ini adalah Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
Mengenai uraian Singkat Kejadian. Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2019 diketahui sekira pukul 07.00 Wib, pada saat itu saya hendak membuka pintu toko, dan melihat rak toko dalam keadaan berantakan, setelah itu saya bersama istri mengecek semua ruangan dan melihat pintu lantai 2 ruko dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan, selanjutnya saya bersama istri mengecek kearah luar toko, dan melihat 1 (satu) buah Kasur dihalaman bawah.
Kemudian saya mengecek barang - barang dalam toko dan ternyata 2 (dua) kardus Rokok berbagai merk antara lain Surya 16, Surya 12, Lucky Strike, Marlboro, Gudang Garam Merah, Dana, Magnum dan 1 (satu) Tim Sampoerna Mild isi 16 batang dan uang sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sudah tidak ada lagi ditempat.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar kurang lebih Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pkl. Kuras guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku An. Riyad, berupa :
- 1 (satu) buah kardus Rokok merk Sampoerna Mild,
- 1 (satu) buah Tas Sandang merk Generation warna Hitam Merah,
- 1 (satu) kotak Rokok merk Dana yang berisikan 8 (delapan) bungkus Rokok merk Dana,
- 1 (satu) helai celana panjang jeans merk Lois warna Hitam (yang dipakai pada saat melakukan pencurian),
- 1 (satu) helai celana panjang jeans merk Vaaco warna Hitam (yang dibeli dengan uang hasil penjualan Rokok curian),
- 1 (satu) helai baju Sweater merk WaterFlow warna Putih yang didepannya bertuliskan BRING BACK PLUTO (yang dibeli dengan uang hasil penjualan Rokok curian),
Identitas ketiga pelaku yang telah diamankan yakni sbb :
1. Riyad Dusalihin Als Riyad Bin Saharudin, Pria, Pincuran Sunsang 05 Januari 2003 (16 thn), Islam, belum / tidak bekerja, almt. RT 001 RW 003 Kp. Baru Kel. Sorek Satu Kec. Pkl. Kuras Kab. Pelalawan. (Residivis Curanmor baru keluar satu bulan)
2. Aditya Nur Ismail Als. Adit Bin Eri Susika*, Pria, Sorek Satu 24 Maret 2003 (16 thn), Islam, belum / tidak bekerja, almt. Kp. Tengah Kel. Sorek Satu Kec. Pkl. Kuras Kab. Pelalawan.
3. Tukino Damanik*, Pria, Malasori 08 Agustus 1996 (23 thn), Islam, Karyawan Swasta, almt. RT 004 RW 003 Dusun II Desa Talau Kec. Pkl. Kuras Kab. Pelalawan. (melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHPidana)
Barang bukti yang telah diamankan yakni sbb :
1 (satu) buah kardus Rokok merk Sampoerna Mild,
1 (satu) buah Tas Sandang merk Generation warna Hitam Merah,
1 (satu) kotak Rokok merk Dana yang berisikan 8 (delapan) bungkus Rokok merk Dana,
1 (satu) buah celana panjang jeans merk Lois warna Hitam yang dipakai pada saat melakukan pencurian,
1 (satu) buah celana panjang jeans merk Vaaco warna Hitam yang dibeli dengan uang hasil penjualan Rokok curian,
1 (satu) buah baju Sweater merk WaterFlow warna Putih yang didepannya bertuliskan BRING BACK PLUTO, Rokok Sampoerna Mild isi 16 batang sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bungkus,
1 (satu) buah Kasur. (Yul)
| DPRD Pelalawan: APBD Prioritas Pembangunan Kesejahteraan Dan Penguatan Ekonomi Daerah | |
| Kelurahan Teluk Meranti Buka Pusat Bantuan Untuk Korban Banjir di 3 Provinsi | |
| Keluarga besar Leo Oscar M Laia Meminta Polres Pelalawan Tetapkan Status Pelaku Pembunuhan | |
| Kades Rahnus Klarifikasi Statement Viralnya di Sejumlah Media | |
| 3 Pelaku Pencurian dan Pemerasan Berhasil Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















