PELALAWAN, Ungkapriau.com- Barang siapa saja yang diketahui terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di wilayah republik indonesia, tidak akan ada toleransi hukum bagianya.
Penegasan ini, dikatakan Dir. Bintibmas Baharkam Mabes Polri, Brigjend Edi Setio dalam wawancara media ini saat Tim Asistensi dan Supervisi Baharkam Mabes Polri kunjungan di Mapolres Pelalawan. Rabu (11/12/2019).
Kepada sejumlah wartawan, Brigjend Edi Setio menyampaikan tujuan kedatangan Tim Asistensi dan Supervisi Baharkam Mabes Polri di Kabupaten Pelalawan, untuk meninjau kesiapsiagaan penanganan karlahut diwilayah hukum polres pelalawan tahun 2020 mendatang
Brigjend Edi Setio mengakui polres pelalawan dan didukung polda riau telah melaporkan persiapannya yang luar biasa dalam kesiapsiagaan penaggulangan karhutla tahun 2020.
Kita dari Tim Asistensi dan Supervisi Baharkam Mabes Polri diperintah Kapolri karena mengingat informasi BMKG bahwa bulan Januari-Februari 2020. Riau akan masuk kemarau tahap pertama di tiga wilayah.
"Benar tiga wilayah di Indonesia yang menurut informasi BMKG akan menghadapi kemarau yang diantara tiga wilayah itu yakni Aceh, Sumut dan Riau. Sementara di tempat lain masih musim hujan," jelas Brigjen Edi Setio.
Brigjen Edi Setio mengatakan bahwa daerah provinsi Riau ini masuk sebagai wilayah ciri khas daerah khatulistiwa. Kemudian dengan perdiksi ancaman dari BMKG tersebut maka kami dari mabes polri melakukan pengecekkan persiapan polres pelalawan untuk menghadapi bulan januari dan februari dan ternyata persiapan itu sudah siap.
Mengenai dari sisi sorfer maupun aplikasi jelas Bintang 1 ini. Polda Riau telah membangun satu aplikasi yang dinamakan lancang kuning. "Iya benar, Aplikasi itu sudah bisa memantau titik api sampai dengan siapa yang bertanggung jawab memadamkan, laporan dan sebagainya," bebernya.
Lebih lanjut Brigjen Edi Setio menjelaskan bahwa di Mabes Polri juga sudah membuat aplikasi yang nantinya di padukan dengan aplikasi milik Polda Riau untuk monitoring. Aplikasi ini bekerja dalam mitigasi karhutla.
Kemudian dari sisi perlengkapan peralatan umtuk pencegah dan penanganan Karhutlah di Riau dn Polres Pelalawan khususnya. Saya melihat stakeholder sudah siap semuanya, baik dari Polri, rekan-rekan TNI dan juga dari MPA maupun dari perusahaan. Mereka-mereka yng tergabung dalam Satgas Karhutla ini sudah terlatih dan terbiasa memadamkan api.
Mengenai kedatangan kami saat ini dari Mabes Polri untuk melakukan pengecekkan kesiapannya. Kami mengucapkan terima kasih terhadap Polres Pelalawan dan jajarannya yang sudah siap mengantisipasi kemarau pertama di bulan Januari dan Februari tahun 2020 dengan perlengkapan yang ada dan tersedia.
"Ya, penanggulangan Karhutla di daerah ini sesuai pemaparan Polres Pelalawan bahwa ada beberapa daerah yang masih mineral dan gambut yang formulasi penanganannya harus dilakukan secara spesifik," tukasnya.
Menurutnya, untuk penanganan di daerah gambut dan formulasi yang dilakukan adalah pembasahan gambut yaitu dengan cara pembuatan stagnan kanal dimana pada kubah-kubah gambut ditahan airnya dan tidak dibuang kesungai.
Brigjen Edi Setio mencontohkan kebiasaan masyarakat sebelumnya. Biasanya masyarakat sering melakukan kegiatan aktivitas dengan membuat kanal-kanal dan membuang air ke sungai. Kebiasaan sedemikian harus dihentikan dan harus di bendung kanal-kanal itu supaya air tidak keluar hingga pada musim kemarau sesuai dari level yang di atur di program MPA 71 tahun 2011 lalu bahwa diatas batas tanah 40cm itu di pertahankan.
Kemudian untuk di lahan-lahan mineral untuk persediaan air mumpung masih hujan agar dilakukan dengan membuat embung-embung, silahkan untuk berkodinasi, bekerjasama dengan cs atau perusahaan untuk membantu membuat embung embung air paduan air hujan.
Dalam mewujudkan daerah kita terbebas dari asap. kita perlu pemberdayaan masyarakat, dimana para masyarakat yang peduli dengan karhutla di ajak bersama-sama melakukan mitigasi bencana dalam hal melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya.
"Harapan kita dalam penanganan karhutla ini bukan hanya tugas aparat pemerintah, baik Pemda maupun TNI dan Polri. Namun semua masyarakat dan terkhusus untuk perusahaan di himbau untuk bersama- sama dengan satgas melakukan kegiatan antisipasi," kata Brigjen Edi Setio menyarankan.
Dalam persoalan ini, mereka pemilik perusahaan punya kepentingan, "Benar, jangan sampai ada kejadian titik api yang terjadi diluar area perusahaan dan kemudian apinya merambat ke lahan perusahaan. Jika hal ini terjadi maka bisa menjadi tersangka porporasi. Mencegah supaya tidak menjalar apinya dan idealnya radius 10 kilo meter dibatas perusahaan agar ikut bersama-sama dengan satgas TNI/Polri dan pemerintah menangani supaya tidak terjadi kebakaran.
Disinggung media ini tentang masalah alokasi anggaran pembiayan karlahut. Dir. Bintibmas Baharkam Mabes Polri, Brigjend Edi Setio, menyebut anggaran sudah difloting di Polda-polda dan Polres-polres.
Terkait masalah anggaran dana yang di pertanyakan rekan-rekan wartawan dan Mabes Polri sudah memfloting dana itu di Polda-polda dan di Polres-polres, makanya kami datang disini juga untuk mengarahkan dan menggunakan alokasi anggaran yang sudah di anggarkan di polda dan di polres-polres terkait dengan karhutla.
"Jadi, kita ada dua kegiatan dalam mengatasi karhutla pada masa pra bencana, saat ini pra bencana dibulan desember. Apalagi desember ini merupakan awal bencana. Dana-dana yang ada di Polda dan di Polres diarahkan operasi bina karhutla. Kegiatan ini berada di bawa Bibmas atau juga bisa menggunakannya sebagai pembiayaan kegiatan rutin yang di tingkatkan. Baik di Polda maupun di Polres itu sendiri," terangnya.
Kemudia pada saat daerah itu masuk pada tahap kondisi darurat bencana, biasanya itu di tetapkan sebagai siaga bencana. Maka Polda menempatkan operasi kewilayahan aman nusa dua kontijeksi aman nusa dua, itu yang dilakukan karena dana itu sudah ada dan bisa dimanfaat di dua kegiatan itu.
Disinggung media ini tentang batas toleransi kewajaran terhadap masyarakat dan atau petani dalam membakar lahan taninya. Namun Dir Bintibmas Baharkam Mabes Polri, Brigjend Pol Edi Setio menegaskan penanganan pelaku pembakaran hutan da lahan tanpa batas kewajaran dan atau toleransi.
"Untuk penanganan kasus pelaku pembakaran hutan dan lahan tidak ada batas dan toleransi. Siapapun yang membakar lahan akan ditindak dengan ancaman undang-undang lingkungan hidup. Masyarakat dan atau petani diharapkan tidak mencoba-coba membakar lahan karena semuanya akan dikenakan sanksi undang-undang lingkungan hidup tanpa adanya toleransi terhadap pelaku." tutupnya. Yul)
| DPRD Pelalawan: APBD Prioritas Pembangunan Kesejahteraan Dan Penguatan Ekonomi Daerah | |
| Kelurahan Teluk Meranti Buka Pusat Bantuan Untuk Korban Banjir di 3 Provinsi | |
| Keluarga besar Leo Oscar M Laia Meminta Polres Pelalawan Tetapkan Status Pelaku Pembunuhan | |
| Kades Rahnus Klarifikasi Statement Viralnya di Sejumlah Media | |
| 3 Pelaku Pencurian dan Pemerasan Berhasil Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















