PEKANBARU, Ungkapriau.com- Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda SH,MH meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar "Inspektorat" tidak melindungi pelaku korupsi.
Hal ini disampaikan Direktur Formasi Riau, sebagai sikap koomperhesifnya dalam menyikapi banyaknya pelaku korupsi yang dinilai tidak diexpos lngsung kepublik oleh Inspektorat selaku "Audit" internal pemerintah.
Dosen Ahli Hukum Pidana ini meyakini adanya temun-temuan Inspektorat dalam Auditnya di berbagai realisasi penggunaan pos anggaran APBD maupun APBN di masing-masing kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sayangnya, Inspektorat tidak pernah membukakan temuannya kepada publik dengan alasan harus melalui Pimpinan tertinggi daerah semisal Gubernur dan atau Bupati.
Dr. M Nurul Huda SH,MH mengungkapkan di Pasal 20 UU 30/2014 mengatur jika adanya kerugian negara yang ditimbulkan akibat kesalahan administratif misalnya harus dikembalikan paling lama 10 hari sejak terbitnya hasil pengawasan dari Aparat Intern Pemerintah (APIP).
"Ya, jika hasil pengawasan (Audit) menyatakan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang, maka kerugian negara yang terdapat didalamnya diganti oleh institusi yang bersangkutan melalui APBN atau APBD," ujar Dr.M.Nurul Huda.
Tokoh muda Riau yang menyandang gelar Doktor ahli hukum pidana ini, mencontohkan suatu kosekuensi dalam kesalahan Administratif. Misalnya penyelenggara pemerintah menyewa gedung dengan biaya 1 juta dan tertulis dalam nota 10 juta. Hal seperti ini yang disebut kesalahan Administrasi. "Jika senilai 1 juta dan dibuat 8 juta. Tentu hal itu bukan lagi kesalahan administratif melainkan perbuatan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Guru Uji Petik kelulusan Gelar S2 Riau ini menyebut suatu unsur-unsur tindak pidana korupsi sangat mudah dianulir seperti misalnya pengerjaan proyek pembangunan fisik. Proyek itu memiliki kontrak, berapa lama jangka pengerjaannya, tertuang item-itemnya dan volume speksifikasinya.
Memang betul. Kesalahan administrasi bisa dihapus perbuatan tipikornya, tapi lihat dulu casenya. Semuanya tergantung case. "Inspektorat juga harus berhati-hati menyatakan suatu perbuatan itu bukan perbuatan korupsi. Jika faktanya hasil audit inspektorat berbeda dengan faktanya, Inspektorat juga bisa dituduh turut serta melakukan kejahatan Korupsi," tegas Doktor Hukum Lulusan Universitas Solo ini, sembari meminta Pengawas Internal Pemerintah penuh kehati-hatian. Jangan sampai Inspektorat jadi tempat berlindung pelaku korupsi.
Labih jauh Dosen Ahli Hukum Pidana ini menyinggung adanya pemberitaan media online kumparan.com tentang Diskusi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Banjarmasin pada tanggal 12 September 2019 lalu dengan judul "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Kinerja Inspektorat Daerah Belum Optimal".
Dalam pemberitaan kumparan.com itu menyebutkan: Bukan tanpa alasan, lembaga anti-rasuah ini ingin menjaga independensi Inspektorat dari pengaruh gubernur atau bupati kala melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan yang bermasalah.
Hal itu diungkapkan oleh Tenaga Ahli Strategi Nasional KPK RI, Hayidrali yang menilai kinerja Inspektorat belum begitu maksimal lantaran bekerja di bawah struktur kepala daerah. Bila pegaqai inspektorat berpotensi kukuh menelisik kinerja pemerintahan yang bermasalah akan diberhentikan atau dipindah tugas.
Menurut dia, khususnya di bidang penganggaran. "Apabila Inspektorat dianggap mengganggu, bisa saja diberhentikan oleh kepala daerah," kata Dr.M.Nurul Huda, SH.MH dalam berita media kumparan.com itu. (Ron B)
| Reuni Akbar IKA Faperta UIR Sukses, Kompak dan Happy | |
| Eduard Buulolo Minta Polda Riau Tangkap Pelaku Penculikan dan Penganiayaannya | |
| Irjen Pol Herry Heryawan Pimpin Buka Pendidikan Siswa Bintara Polri TA.2025-2026 di SPN Polda Riau | |
| Gibran Rakabuming Raka Apresiasi Gakkum Karhutla Polda Riau | |
| Erisman Yahya: Calon Siswa Yang Tak Lolos Pereingkingan PPDB Tetap Masuk Mengisi Bangku Cadangan | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















