Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Direktur Formasi Riau
Dr.M.Nurul Huda SH,MH Meminta Inspektorat Tak Melindungi Korupsi

Adittorial Yuli
Selasa, 07 Jan 2020 | dilihat: 833 kali
Foto: Doa Foto Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda SH, MH

PEKANBARU, Ungkapriau.com- Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda SH,MH meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar "Inspektorat" tidak melindungi pelaku korupsi.

 

Hal ini disampaikan Direktur Formasi Riau, sebagai sikap koomperhesifnya dalam menyikapi banyaknya pelaku korupsi yang dinilai tidak diexpos lngsung kepublik oleh Inspektorat selaku "Audit" internal pemerintah. 

 

Dosen Ahli Hukum Pidana ini meyakini adanya temun-temuan Inspektorat dalam Auditnya di berbagai realisasi penggunaan pos anggaran APBD maupun APBN di masing-masing kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sayangnya, Inspektorat tidak pernah membukakan temuannya kepada publik dengan alasan harus melalui Pimpinan tertinggi daerah semisal Gubernur dan atau Bupati.

 

Dr. M Nurul Huda SH,MH mengungkapkan di Pasal 20 UU 30/2014 mengatur jika adanya kerugian negara yang ditimbulkan akibat kesalahan administratif misalnya harus dikembalikan paling lama 10 hari sejak terbitnya hasil pengawasan dari Aparat Intern Pemerintah (APIP). 

 

"Ya, jika hasil pengawasan (Audit) menyatakan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang, maka kerugian negara yang terdapat didalamnya diganti oleh institusi yang bersangkutan melalui APBN atau APBD," ujar Dr.M.Nurul Huda. 

 

Tokoh muda Riau yang menyandang gelar Doktor ahli hukum pidana ini, mencontohkan suatu kosekuensi dalam kesalahan Administratif. Misalnya penyelenggara pemerintah menyewa gedung dengan biaya 1 juta dan tertulis dalam nota 10 juta. Hal seperti ini yang disebut kesalahan Administrasi. "Jika senilai 1 juta dan dibuat 8 juta. Tentu hal itu bukan lagi kesalahan administratif melainkan perbuatan tindak pidana korupsi," ujarnya. 

 

Guru Uji Petik kelulusan Gelar S2 Riau ini menyebut suatu unsur-unsur tindak pidana korupsi sangat mudah dianulir seperti misalnya pengerjaan proyek pembangunan fisik. Proyek itu memiliki kontrak, berapa lama jangka pengerjaannya, tertuang item-itemnya dan volume speksifikasinya.

Jika dalam laporan pengawas sudah selesai dan ternyata belum seratus persen setelah di audit oleh pihak berwenang lainnya. Itu bukan kesalahan administratif, tapi sudah merupakan perbuatan pidana korupsi. 

 

Memang betul. Kesalahan administrasi bisa dihapus perbuatan tipikornya, tapi lihat dulu casenya. Semuanya tergantung case. "Inspektorat juga harus berhati-hati menyatakan suatu perbuatan itu bukan perbuatan korupsi. Jika faktanya hasil audit inspektorat berbeda dengan faktanya, Inspektorat juga bisa dituduh turut serta melakukan kejahatan Korupsi," tegas Doktor Hukum Lulusan Universitas Solo ini, sembari meminta Pengawas Internal Pemerintah penuh kehati-hatian. Jangan sampai Inspektorat jadi tempat berlindung pelaku korupsi. 

 

Labih jauh Dosen Ahli Hukum Pidana ini menyinggung adanya pemberitaan media online kumparan.com tentang Diskusi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Banjarmasin pada tanggal 12 September 2019 lalu dengan judul "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Kinerja Inspektorat Daerah Belum Optimal".

 

Dalam pemberitaan kumparan.com itu menyebutkan: Bukan tanpa alasan, lembaga anti-rasuah ini ingin menjaga independensi Inspektorat dari pengaruh gubernur atau bupati kala melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan yang bermasalah.

 

Hal itu diungkapkan oleh Tenaga Ahli Strategi Nasional KPK RI, Hayidrali yang menilai kinerja Inspektorat belum begitu maksimal lantaran bekerja di bawah struktur kepala daerah. Bila pegaqai inspektorat berpotensi kukuh menelisik kinerja pemerintahan yang bermasalah akan diberhentikan atau dipindah tugas. 

 

Menurut dia, khususnya di bidang penganggaran. "Apabila Inspektorat dianggap mengganggu, bisa saja diberhentikan oleh kepala daerah," kata Dr.M.Nurul Huda, SH.MH dalam berita media kumparan.com itu. (Ron B) 



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved