Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Pengelolaan Keuangan daerah Tidak Profesional
Puluhan Milyar Penyaluran Dana HibsosPelalawan TA 2013, Dipertanyakan

Y01/S03 11/01/2
Minggu, 11 Jan 2015 | dilihat: 2223 kali

UNGKAP RIAU, Pelalawan - Tidak sedikitnya penyimpangan dana bantuan Sosial dan Hibah dari Anggaran APBD Pelalawan Tahun 2013 lalu, mencapai Puluhan Milyar dan menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Temuan yang tidak sedikit besar jumlah nilai dana Hibsos dari APBD Pelalawan ini oleh BPK-RI, berpotensi merugikan keuangan negara Puluhan Milyar, dan menunjukkan kinerja birokrasi pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2013, kurang profesional dalam pengelolaan keuangan daerah.

Contohnya Dana Bonsos sebesar Rp. 4 Milyar yang disalurkan Pemda tidak sesuai dengan pertimbangan resiko sosial. Kemudian, Dana Hibah yang tidak ada pertanggungjawabannya, mencapai Rp. 14 Milyar.

Bahkan ada penganggaran dan realisasi Biaya Tak Terduga (btt) oleh Pemda Pelalawan sebesar Rp. 10 Milyar, dan Rp. 9 M tidak sesuai ketentuan, sedangkan penggunaan dana sebesar Rp. 2 M, tidak disertai bukti pertanggungjawaban (BPJ).

Saat kasus Dana Bansos dan Hibah ini dikonfirmasi Media kepada Ketua Lembaga Swada Masyarakat (LSM) IPSK3 Kabupaten Pelalawan dikantor sekretariatnya, (Ahyar SE) menyesali Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Menurutnya, Daerah Pelalawan ini, tidak wajar dipuji, walaupun telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dari BPK-RI. Namun Pelalawan tetap banyak temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Bahkan mencapai Puluhan Milyar rupiah.

Ahyar SE, Pengelolaan keuang negara yang dinilai menyimpang, sudah patut pihak penegak hukum menindaklanjutinya dan memanggil Bupati Pelalawan (HM. Harris) untuk menjelaskan penyaluran dana Bansos serta dana Hibah yang jumlahnya mencapai Puluhan Milyar tersebut.

“Bila benar pihak Komite IV DPR RI mengunjungi Daerah Kabupaten Pelalawan pada tanggal 10/12-2013 dalam rangka menindaklanjuti temuan BPK RI atas penggunaan dan atau penyaluran Dana Bansos serta Dana Hibah tahun 2013 itu, diminta kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk turn tangan menindaklanjuti temuan BPK RI ini”.

Pasalnya, penyimpanan dana APBD didaerah ini, tidak tanggung-tanggung dan dibuktikan dalam kedatangan Pihak Komisi IV DPR RI tahun2013 ini yang mana pihaknya menindaklanjuti temuan BPK RI, hal itu menandakan bahwa penyaluran Dana atau Penggunaan Dana Hibsos tersebut syarat penyimpangan.

Lebih ironisnya lagi tanggapan Ketua DPD LSM LIPUN Lembaga Investigasi Pemantau Uang Negara dalam konfirmasi Unagkap Riau baru-baru ini terkait temuan BPK RI atas penggunaan APBD Pelalawan tahun 2013 melalui pos Angaran Bansos dan juga Hibah yang mencapai Puluhan Milyar tersebut.

Disampaikannya, temuan BPK RI ini, merupakan tanggung jawab penuh Bupati Pelalawan, Apalagi dana sebesar Rp. 14 Milyar ini, tanpa pertanggungjawaban yang jelas kemana diarahkan dan siapa penerimanya, selanjutnya dana Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp. 10 Milyar dan 9 Milyar yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, dan yang paling celakanya lagi, dana yang sebesar Rp. 2 Milyar ini, digunakan tanpa disertai bukti pertanggungjawaban (BPJ).

Untuk kita ketahui bersama, bahwa terkait temuan-temuan BPK RI misalnya, memiliki limid batas waktu, artinya, saat BPK RI menyerahkan berita hasil pemeriksaan keuangan daerah dan di terima oleh Bupati Pelalawan, terhitung 60 hari, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan sudah menjelaskan secara tertulis kepada BPK RI. Namun temuan-temuan BPK RI tahun 2013 tersebut sampai detik ini, masih menuai pertanyaan?. Siapa yang bertanggungjawab atas penyimpangan Dana APBD tersebut. *Y01/S03*



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved