Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Proyek Gedung GOR Type B Rengat Bermasalah
LBH Bernas Riau Harapkan Kejari Inhu Periksa PPK dan Kontraktor

Redaksi Yulianu
Sabtu, 15 Feb 2020 | dilihat: 1860 kali
Foto: Doc foto Bangunan GOR Type B Rengat yang menelan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mencapai puluhan miliar dan tidak bermutu dn berkualitas.

INHU, Ungkapriau.com- Tidak sedikitnya alokasi Dana pembiayaan pembangunan Gedung GOR Olahraga Type B di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, menelan anggaran sebesar RP. 11,6 Miliar lebih dari sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019. Namun pengerjaan proyek fisik itu oleh Pemerintah Daerah (Dinas Pemuda dan Olahraga) Kabupaten Inhu, diduga tidak sesuai Spcsifikasi alias bermasalah. 

Pasalnya, pengerjaan Gedung GOR Type-B Rengat ini, dimulai Tanggal 16 Juli 2019 dengan masa waktu pengerjaan sampai selesai 31 Desember 2019. Namun pengerjaan proyek bernilai puluhan miliar ini oleh PT. Ramawijaya (Kontraktor) tidak dapat menyelesaikan hingga berakhirnya masa tempo 169 Hari Kalender.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Inhu saat dikonfirmasi media ini melalui Kabid Olahraga Kabupaten Inhu, Eldja Septarima, mengakui telah memperpanjang waktu pelaksanaan selama 30 Hari kedepan. 

Kabid Olahraga ini mengatakan, pihaknya memperpanjang waktu pelaksanaan kepada rekanan kontraktor karena keterlambatan pengerjaan Gedung GOR itu. Keterlambatan pengerhaannya dikarenakan beberapa bahan material yang pabrikasi lambat sampai di alamat lokasi bangunan. 

"Bahan material yang terlambat masuk itu yakni Atap dan Space Frame sehingga hal itu yang mempengaruhi pengerjaan tidak terselesaikan pada waktu yang dituangkan dalam kontrak," jelasnya. 

Lebih lanjut Kabid Olahraga ini menjelaskan bahwa Surat permohonan dan persetujuan penambahan waktu (Adendum), mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dimana rekanan dikenakan Denda selama masa waktu pelaksanaan terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 30 Januari 2020.

Anehnya, ketika proyek pembangunan Gedung GOR Type B Rengat ini dikonfirmasi pada hari Senin 10 Februari 2020. Kabid Olahraga, Eldja Septarima, mengaku pengerjaan gedung GOR Type B Rengat sudah selesai per 30 Januari 2020. 

Akan tetapi, fakta dalam pemantauan wartawan di lapangan, proyek itu belum selesai karena sejumlah tukang masih terlihat aktif  sedang bekerja di lokasi proyek. 

Selain Kabid ini mengakui bahwa pekerjaannya sudah selesai dan juga diakuinya bahwa bangunan Gedung GOR itu sedang diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Iya, Pak. Hari ini, tanggal 10 Februari 2020, pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sedang dilokasi untuk melakukan pemeriksaan fisik proyek Gedung GOR itu," kata Eldja Septarima, berbohong. 

Pernyataan Kabid Olahraga Inhu ini, dinilai benar-benar bohong dan memberikan informasi palsu kepada wartawan. Kebohongannya ini, terungkap saat pihaknya mengakui bangunan Gedung GOR itu dinyatakan sudah selesai dan terlebih pihak BPK sedang berada di lokasi untuk memeriksa fisik proyek yang ditanganinya itu. 

Sementara, wartawan yang sedang berada di lokasi bangunan Gedung GOR Type B tersebut pada sore Hari Senin Tanggal 10 Februari 2020 tidak menemukan dan melihat BPK ada disekitar lokasi bangunan melainkan sejumlah tukang yang sedang giat bekerja.

Sejumlah tukang yang ada di dalam GOR itu sedang mengecat lantai Gedung GOR Type B Rengat itu.

Padahal, pengakuannya sudah selesai per 30 Januari 2020.

Lebih lanjut Kabid ini menyarankan agar konfirmasi wartawan ditanyakan kepadanya melalui pesan WhatsAppnya. "Ajukan saja pertanyaannya dalam WhatsApp saya ya. Nanti akan dijawab. Saat ini saya sedang menyetir dan berada di daerah Batang Gansal," ungkapnya, sambari mengakhiri konfirmasi media ini. 

Mengingat saran Kabid Olahraga ini, wartawan mengirimkan pesan berupa pertanyaan.

Adapun pertanyaan wartawan ini dalam pesan WhatsApp kepada Kabid Olahraga tersebut yakni mempertanyakan berapa jumlah besar nilai denda keterlambatan pekerjaan kontraktor setelah di Adendumkan. 

Kemudian meminta tanggapannya selaku Pejabat Pembuat Kerja (PPK) terkait Mutu dan Kualitas pembangunan Gedung GOR Type B Rengat, karena bangunan ini belum selesai dikerjakan dan sudah retak-retak dan bahkan Gupsum sebelah luar terlihat bernoda hitam karena diduga pemasangan Atap GOR bocor dan terkena air hujan.

Eldja Septarima dalam jawaban singkatnya kepada wartawan mengatakan, "Mengenai klaim pembayaran denda terhadap rekanan kontraktor, masih dalam tahap proses pembayaran," katanya, tanpa menanggapi kondisi bangunan yang sudah retak-retak dan rusak itu. 

Secara terpisah Ketua LBH Bernas Riau, Sefianus Zai,SH mengatakan, pekerjaan yang diduga bermasalah ini, dimita kepada Kapolres Inhu, Kejaksaan Inhu menindaklanjuti kasus ini. 

Menurut Sefianus Zai,SH, bangunan Gedung HOR Type B yang menelan Anggaran Dana DAK Tahun 2019 sebesar Rp. 11,6 Miliar ini ada indikasi dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. 

"Iya benar, dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan itu yakni teradapat dalam penambahan waktu (Adendum). Pasalnya, keterangan Dinas terkait yakni Kabid Olahraga Eldja Septarima sebelumnya, telah mengakui bahwa progres fisik bangunan GOR saat perpanjangan waktu pelaksana kepada rekanan kontraktor sudah mencapai 92 persen persentase bobotnya," ujar Sefianus. 

Menurutnya, bila benar persentase bangunan GOR itu sudah mencapai 92 persen ketika di Adendumkan pada tanggal 1-30 Jnuari 2020 dan tidak mungkin pekerjaan 0,8 persen dari sisa pekerjaan fisik 92 persen tidak selesai selama 30 hari kalender.

"Jika sisa pekerjaan PT. Ramawijaya (Kontraktor) hanya 0,8 persen dari total 100 persen fisik yang dikerjakan sejak penambahan waktu selama 30 hari kalender, dipastikan akan selesai. Namun karena bobot pekerjaan saat di adendumkan tidak mencapai 92 persen sehingga pekerjaan tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu adendum bahkan  hingga sampai 10 Februari 2020 masih ada pekerjaan disana. Ini benar-benar bermasalah," tukasnya. 

Ketua LBH Bernas yang merupakan  aktifis dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil ini meminta keseriusan Polres Inhu dan Kejaksaan Negeri Inhu mengungkap dugaan korupsi didalam proyek pembangunan Gedung GOR Type B Rengat ini. Kontrak dan pekerjaan PT. Ramawijaya dan pihak Dinas terkait harus diperiksa untuk mempertanggungjawabkan proyek yang dinilai merugikan keuangan negara ini. (PU Ungkap Riau)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved