Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Berulang Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur,
Ayah Tiri Korban AD (40) di Amankan Polsek Bunut

Redaksi Yulianu
Selasa, 16 Jun 2020 | dilihat: 849 kali
Foto: Doc :Foto Pelaku persetubuhan badan terhadap anak dibawa umur yang tidak lain anak rotinya.

PELALAWAN, Ungkapriau.com- Polsek Bunut, Polres Pelalawan, mengamankan salah seorang Warga Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan setelah dilaporkan melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur. 

 

Kapolsek Bunut, AKP Rokhani S.S,MH, dalam perintahnya pada Hari ini Senin Tanggal 15 Juni 2020 sekira Jam 20.00 Wib, melakukan upaya pencarian terlapor dirumahnya di Desa Air Terjun Kecamatan Bandar Petalangan. Namun terlapor ketika itu, tidak berada dirumahnya. 

 

Karena Inisial AD (40) tidak berhasil ditemukan dikediamannya dan selanjutnya dilakukan pencarian di tempat biasa terlapor nongkrong dan akhirnya sekira jam 23.00 wib berhasil diamankan di sebuah warung di Simpang Rawang empat Desa Kuala Semundam Kecamatan Bandar Petalangan Pelalawan, tanpa perlawanan. 

 

Dalam interogasi petugas dan terlapor mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang kali dari senjak tahun 2015 hingga terakhir kali melakukannya pada hari Kamis Tanggal 11 Juni 2020 Sekira Jam 22.00 wib di dalam rumahnya (Kamar korban).

 

Ditanyak petugas Apa alasan terlapor begitu tega melakukan hal itu dan terlapor menerangkan bahwa ia sangat sayang kepada Korban yang tidak lain anak tirinya ini. 

 

Kepada petugas juga terlapor ini, mengaku tidak merasa puas bila berhubungan badan dengan Istrinya (Ibu kandung korban/ pelapor). Alasannya sudah tua dan juga dalam keadaan sakit Stroke selama lebih kurang 1 Tahun.

 

Ibu kandung korban, menikahi Inisial AD (40), dengan berharap Lelaki yang ia nikahi akan menjadi sosok orangtua bagi anak-anaknya yang melindungi, merawat, membesarkan, menyekolahkan dan menjadi tulang punggung keluarga. Namun harapan itu, pupus sudah ketika AD ditangkap dengan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang tidak lain Anak Tirinya sendiri. 

 

Uraian kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini Kapolsek Bunut AKP Rokhani S.S,MH menerangkan, "Ya, Pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekira jam 22.00 Wib," jelasnya. 

 

Pada hari kamis 11 Juni 2020 itu, Korban sedang tidur didalam kamarnya, Kemudian korban terbangun karena merasakan ada orang yang menindih tubuh nya dan ternyata melihat Sdr.AD (Bapak Tiri Korban) sedang berada di atas tubuhnya dalam keadaan sudah bugil dan langsung membuka Pakaian yang dikenakan korban dan melakukan persetubuhan badan setelah sama-sama bugil.

 

Lanjutnya, setelah terlapor menyetubuhi korban (Anak tirinya) dan meninggalkan Kamar Korban, Kemudian Pada Hari Senin tanggal 15 Juni 2020 Sekira jam 15.

00 wib. Korban menelpon kakaknya Sdri.RP dan menceritakan bahwa Bapak Tirinya  (Sdr.UD / Terlapor) telah menyetubuhi Nya berulang-ulang kali.

 

"Benar, karena sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan terlapor yang telah berulang ulang kali menyetubuhi dirinya sehingga memberanikan diri menelpon kakaknya Sdri.RP dan mengatakan bahwa Bapak Tirinya  (Sdr.UD / Terlapor) telah menyetubuhi Nya berulang-ulang kali," kata Kapolsek, mengulas keterangan korban. 

 

Mengenai awal kejadian ini, kata Kapolsek sesuai cerita korban yaitu terlapor menyetubuhi Korban sejak Tahun 2015 sekira jam 22.00 wib (Hari, tanggal dan bulan tidak ingat korba).

 

"Kala itu, Korban masih berumur 13 Tahun dan duduk di bangku sekolah SMP KLS I, yang mana awalnya saat itu korban sedang tidur didalam kamar Nya kemudian korban merasa kan seperti ada orang yang memegang tubuh nya, Kemudian korban terbangun dan melihat Sdr.AD (Bapak tiri-Nya) sudah berada didekatnya yang langsung memeluk dan menutup mulut korban dengan tangannya," jelasnya.

 

Sesuai alur cerita korban pada kejadia itu. Terlapor berusaha membuka pakaian Korban dan Korban berusaha menolak dan melawan terlapor, namun karena tenaga terlapor lebih kuat dari korban, korban tidak dapat melawan dan Terlapor membuka seluruh pakaian Korban kemudian Terlapor menyetubuhi diri Korban

 

Setelah selesai menyetubuhi Korban, Terlapor mengancam supaya tidak melaporkan apa yang telah ia perbuat dengan Korban pada orang lain dan jika berani melaporkan nya, maka Terlapor mengancam akan membunuh dan menyakiti ibu korban.

 

"Ya, perbuatan ini  telah dilakukan oleh Terlapor berulang ulang kali sejak korban duduk di bangku sekolah SMP KLS I hingga tamat dari sekolah SMA Yakni lebih kurang 6 tahun dan yang terakhir kali dilkukan pada hari Kamis tgl, 11 Juni 2020 sekira jam 22.00 wib," kata Kapolsek.

 

AKP Rokhani S.S,MH menerangkan bahwa setiap melakukan persetubuhan tersebut dan Terlapor selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan kepada siapa siapa saja. Aksi persetubuhan Terapor ini terhadap anak tirinya, selalu didalam rumah Terlapor (Kamar Korban) dan atas laporan Korban / Pelapor kepada kakaknya SR selanjutnya Korban bersama dengan Kakaknya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib (Polsek Bunut).

 

Tersangka Inisial AD (40) yang brragama Islam, Pekerjaan Tani, sudah diamankan atas laporan TP.Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan penerapan Pasal 81 Ayat (2),(3) UU RI NMR 17 THN 2016 Tentang Perubahan atas UU RI NMR 23 THN 2002, Tentang Perlindungan Anak.

 

"Pelapor adalah inisial RK, Perempuan, Palas Tanggal Lahir 08 Maret 2002 (18 Thn), Islam, Pelajar, Alamat RT/RW 03/02 Desa Air Terjun Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan," terang Kapolsek Bunut. (Yul) 



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved