PEKANBATU,Ungkapriau.com- Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi, SH, S.Ik, M.Si mengajak seluruh lapisan masyarakat dimanapun keberadaanya di wilayah Provinsi Riau untuk bersama-sama berantas Narkoba, Rabu (24/6/2020)
Hal ini, diharapkan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi, SH, S.Ik, M.Si saat acara pemusnahan Narkoba dari hasil penagkapan jajarannya sejak bulan Mei 2020.
Dijelaskan Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi dimana Letaknya geografis Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia serta Provinsi Aceh yang satu daratan dengan Riau merupakan salah satu ladang Ganja terbesar di Dunia telah menjadikan Riau sebagai pintu masuk untuk daerah tujuan penyebaran Narkoba dan juga daerah transit untuk menuju Provinsi-Provinsi lainnya yang ada di Indonesia.
Menurut dia (Kapolda Riau-red). "Pengungkapan sejumlah tindak pidana kejahatan umum di wilayah hukum Polda Riau sejak bulan Mei 2020, diketahui ada 291 orang yang positif mengkonsumsi Narkoba jenis Ekstasi dan jenis Shabu, hal ini dikatahui karena setiap pelaku Kriminal yang ditangkap dan dilakukan pemeriksaan urine, ternyata lebih dari 90% para pelaku kejahatan tersebut, positif mengandung amphetamin/mengkomsumsi narkoba," jelasnya.
Disisi lain, kesadaran masyarakat yang peduli terhadap masalah Narkoba di Riau semakin meningkat, kepedulian tersebut di tunjukkan dengan cara memberikan informasi kepada pihak Kepolisian tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di lingkungan tempat tinggal dan tempat kerja.
"Iya benar, Alhasil berkat bantuan dan partisipasi masyarakat sehingga Direktorat Reserse Narkoba bersama jajarannya di satuan kewilayahan, berhasil mengungkap berbagai kasus besar pada beberapa waktu terahir ini," beber Kapolda Riau.
Mengenai pemusnahan barang bukti Narkoba yang digelar pada hari ini dan ada sejumlah Narkoba tangkapan dari Polda Riau yang akan di musnahkan dengan rinciannya yakni Narkotika Jenis Shabu seberat 35,46 Kg, Pil Ekstasi sebanyak 585 butir, Ekstasi berbentuk serbuk seberat 2385,5 Gram dan Ganja Kering sebanyak 87,6 Kg.
Dengan berhasilnya jajaran Polda Riau menangkap dan menyita Narkoba di atas, artinya Polri bisa menyelamatkan para pengguna Narkoba berkisar 271.000 orang.
Kepada puluhan awak media, Kapolda Riu Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi SH, SIK, MSI menyebut Pemusnahan barang bukti Narkoba ini dilaksanakan setelah beberapa penangkapan yang kita lakukan.
"Kita berharap pemusnahan ini agar diketahui seluruh masyarakat riau.
| Baca juga: | |
| BNN Ajak Masyarakan & Insan Pers Perangi Narkoba | |
| Bupati Harris Himbau Bahayanya Narkoba | |
| Ketua DPC-GWI Minta Seluruh Peserta Ikut Perangi Narkoba | |
Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi menambahkan bahwa setiap dilakukannya tes urine kepada setiap pelaku kejahatan, 98% pelaku positif, menggunakan narkoba.
Penting hal ini di gelorakan agar pemberantasan narkoba merupakan tugas kita bersama. Maka dengan demikian mengajak lembaga LAM Riau bersama sama memberantas narkoba. Mari kita bekerja sama untuk memberantas narkoba untuk kemajuan riau.
"Mari kita bergandeng tangan untuk memberantas narkoba," harap Kapolda Riau saat mengajak semua pihak memerangi Narkoba.
Dalam kesempatannya menghadiri pemusbahan Narkoba, Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI Purn Edy Natar Nasution, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Riau terkait hasil kerja kerasnya memberantas narkoba yang ada di Provinsi Riau
Wagubri Edy Natar Nasution mengakui Perkembangan narkoba tentunya mempritahitkan kita semua. Tentunya, penanggulangan bahayanya Narkoba di Riau kata Edy Natar, bukan hanya tanggung jawab polri saja, ini tanggung jawab seluruh elemen.
Lanjutnya, untuk mendukung Polda Riau dalam memberantas Narkoba dan Pemprov Riau juga melakuakan upaya dengan sudah 2000 pegawai kita lakukan cek urine. "Kita harapkan daerah Provinsi Riau kedepannya bersih dari narkoba," Harap Edy Natar mengakhiri.
Ketua MKA LAM Riau, Datuk H Al Azhar mengaku bangga dan menyambut baik terselenggaranya pemusnahan barang bukti Narkoba ini di halaman kantor LAM Riau.
"Kita semua ingin terlibat langsung dalam pemberantasan narkoba di bumi melayu ini, Kami berterimakaih kepada kapolda riau dan jajaran atas kerja keras nya memberantas narkoba yang ada di bumi melayu ini. Dengan pemusnahan ini semoga generasi bangsa terselamatkan dari bahanya narkoba," katanya singkat.
Para TSK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Jumlah TSK Narkoba sejak bulan Mei 2020 saja ada 291 org : Laki-laki 277orang dan Perempuan 14 orang. (Roni BT)
| Reuni Akbar IKA Faperta UIR Sukses, Kompak dan Happy | |
| Eduard Buulolo Minta Polda Riau Tangkap Pelaku Penculikan dan Penganiayaannya | |
| Irjen Pol Herry Heryawan Pimpin Buka Pendidikan Siswa Bintara Polri TA.2025-2026 di SPN Polda Riau | |
| Gibran Rakabuming Raka Apresiasi Gakkum Karhutla Polda Riau | |
| Erisman Yahya: Calon Siswa Yang Tak Lolos Pereingkingan PPDB Tetap Masuk Mengisi Bangku Cadangan | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















