Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Kerap Terjadi Masalah Perselisihan Buruh,
Advokasi MRKN Rencanakan Audiensi Perusahaan dan DPRD Pelalawan

Redaksi Yulianu
Sabtu, 22 Agus 2020 | dilihat: 1446 kali
Foto: Doc: Foto Direktur LBH-MRKN Eprisman Aryanjaya Ndruru, SH didampingi Advokasi MRKN Sadarkan Laia, SH, MH dan Sekjend MRKN Edisi Laia, SH saat menyampaikan program MRKN dalam melakukan penyuluhan hukum dalam waktu dekat ini

PELALAWAN, Ungkapriau.com- Direktur Lembaga Bantuan Hukum Mata Rakyat Kawasan Nusantra (MRKN), akan segera melakukan Penyuluhan hukum terhadap seluruh tenaga kerja di wilayah Kabupaten Pelalawan. 

 

Adapun tujuan rencana penyuluhan hukum tentang undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ini, agar para tenaga kerja di perusahaan-perusahaan Kelapa Sawit di Riau dan Kabupaten Pelalawan khusnya mengetahui hak-hak normatifnya sebagai karyawan di perusahaan itu. 

 

Sasaran kita dalam penyuluhan hukum tentang ketenagakerjaan ini yakni perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit di 12 Kecamatan di Kabupaten Pelalawan. 

 

Hal ini, disampaikan Direktur LBH-MRKN, Eprisman Aryanjaya Ndruru, SH, di dampingi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Mata Rakyat Kawasan Busantara (LBH-MRKN), Sadarman Laia, SH, MH, di Kantor Sekretariat LBH-MRKN di Jl.Sepakat Kecamatan Pkl Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (22/8/2020).

 

Eprisman Aryanjaya Ndruru,SH, menyampaikan bahwa dengan banyaknya persoalan-persoalan hukum akibat tindakan sewenang-sewenang terhadap tenaga kerja.

 

"Ya, Itulah yang mendorong kita dari LBH-MRKN melakukan penyuluhan hukum terhadap para tenaga kerja diseluruh perusahan agar mengatahui hak-hak dan kewajiban mereka selama bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit termasuk tenaga kerja Kebun Pola KKPA," Eprisman mengakhiri. 

 

Kepada media ini, Advokasi LBH-MRKN, Sadarman, Laia, SH,MH menambahka. Sebelum pihaknya melakukan penyuluhan hukum akan melakukan terlebih dahulu Audiensi dengan Lemabag Legislatif (DPRD) Pelalawan, Dinas terkait (Disnaker) termasuk kepada managemen perusahaan-perusahan yang bergerak di Perusahaan perkebunan kelapa sawit. 

 

Selain Itu juga, kata Sadarman Laia, SH,MH, meminta Pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan tidak tutup mata melihat tindakan-tindakan sewenang-wenang perusahaan nakal yang kerap mengabaikan dan mengangkangi Undang-undang ketenagajerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

 

"Harapa kita, dengan banyaknya perusahaan yang melakukan pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan dan kiranya pengawas Disnaker Provinsi Riau dapat mengawasi gerak gerik perusahaan nakal di wilayah Kabupaten Pelalawan," harapnya. (Yul)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved