KAMPAR, Ungkapriau.com- Seorang pemuda di Siak Hulu Kampar Riau, di amankan Polres Kampar usai menerima laporan orang tua dari korban pencabulan anak dibawah umur.
Pelaku di tangkap pada Sabtu sore (27/6/2021) di wilayah Desa Kubang Jaya Siak Hulu, karena diduga telah mencabuli pacarnya yang masih belia hingga hamil.
Tersangka kasus pencabulan yang diamankan Aparat Kepolisian ini merupakan warga Dusun II Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Penangkapan tersangka atas dasar laporan dari E (40) warga Sidomulyo Barat Kota Pekanbaru, pelapor tidak terima karena anaknya Y (16) telah dicabuli oleh tersangka R hingga hamil.
Terungkapnya perbuatan tersangka R ini berawal pada Sabtu (26/06/2021) sekira pukul 10.00 wib, saat itu pelapor E bertannya kepada anaknya Y "kenapa kamu selalu pakai jeket siang dan malam?" Ditanyakan hal itu oleh ayahnya, korban ketakutan dan langsung masuk ke kamarnya.
Tidak lama setelah itu korban keluar dari kamar dan menjumpai ayahnya (pelapor) dan berkata "Pak, maaf aku sudah malakukan kesalahan, aku hamil pak" lalu ayahnya kembali bertanya "siapa yang melakukannya, kenapa kamu mau?" Korban menjawab "R Pak, kami pacaran, sebelum berhubungan dia janji kalau aku hamil dia akan tanggung jawab".
Pelapor terenyuh atas pengakuan anak gadisnya yang baru 16 tahun ini, kemudian pelapor merangkulnya dan berkata "ya sudah, jangan nangis, nanti kita laporkan ke polisi", selanjutnya korban bersama ayahnya (pelapor) mendatangi Polsek Siak Hulu untuk pengusutan perkara tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Kanit Reskrim Iptu Novris H. Simanjuntak MH lakukan penyelidikan kasus tersebut.
Selanjutnya pada Sabtu sore (26/06/2021), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan pelapor serta memintakan visum korban kerumah sakit Bhayangkara Polda Riau, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka RP alias R di Desa Kubang Jaya dan langsung dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Novris H. Simanjuntak MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.
Disampaikan bahwa tersangka RP alias R kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, jelasnya.***
| Polda Riau Lakukan Pengawasan di Polres Kampar | |
| Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pasukan Pengamanan Pemilu 2024 | |
| Irjen Iqbal Siap Amankan Proses Pemilu dan Tahapan Kampanye | |
| Kapolda Riau Irjen Iqbal Tekankan Integritas | |
| Komjen Pol Agus Andrianto Bagikan 10.000 Paket Sembako di Acara Bhakti Sosial Polri Persisi | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















