KAMPAR, ungkapriau.com - Tim Opsnal Polsek Tapung tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, pada Rabu pagi (07/07/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HE alias BW (47) warga Desa Indrapuri Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku diamankan barang bukti sebuah kotak rokok Merk Bold berisi 6 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, sejumlah peralatan penggunaan shabu, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam Merah, sebuah HP android merk Oppo serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (07/07/2021) sekira pukul 10.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi adanya warga Desa Pantai Cermin yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu disebuah warung dekat PT. BMK di Desa Pantai Cermin.
| Baca juga: | |
| Kapolsek Pangkalan Kerinci Tangkap Sejumlah Pemain Judi | |
| Akbar Tanjung ; Ada Titik Terang Perdamaian di Partai Golkar | |
| Disdik Akan Bangun Kantor SMP Negeri I Pangkalan Kerinci | |
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim
Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setiba dilokasi petugas menemukan seorang yang dicurigai dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 Unit HP Android Merk oppo Warna Hitam, sebuah timbangan digital merk Pocket Scale dan beberapa barang bukti lainnya. Saat digeledah sepeda motornya, ditemukan dalam Jok Motor tersebut sebuah kotak rokok Merk Bold berisi berisi 6 paket kecil narkotika jenis shabu.
Setelah diintrogasi, tersangka HE alias BW ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.***
| Sedekah Subuh Polsek Tapung Hulu Menyentuh Hati Warga | |
| Tim Raga Polsek Tapung Patroli Keliling dan Himbau Bahaya Geng Motor | |
| Polres Kampar Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-97 | |
| AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang Silaturahmi dengan Awak Media | |
| Pelaku Pencabulan Berhasil di Tangkap Polres Kampar Saat Sedang di Warung | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















