Semestinya, laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh RS. Efarina Pkl. Kerinci terhadap Aris Bu’ulolo (Pasien), ada tindaklanjut dari pihak penegak hukum, akan tetapi, laporan yang disampaikan korban sejak tanggal 11 Mei 2015 itu, masih mengendap di Polres Pelalawan.
Demikian hal ini dijelaskan Aris Bu’ulolo (40) saat memberikan keterangan dalam konfirmasi Wartawan Ungkap Riau di Jalan lintas timur, Kecamatan Pangakalan kerinci, Pelalawan-Riau Senin (25/05).
Menurut korban (Aris Bu’ulolo), kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Efarina terhadapnya pada tanggal 25 April sampai 28 April 2015 lalu, belum ada informasi tindaklanjut dari pihak Polres Pelalawan.
“Saya tidak tahu sejauh mana proses penyelidikan laporan kasus saya ini di Polres Pelalawan,” kata korba ketika itu pada Ungkap Riau.
Korban menambahkan, laporan yang dia disampaikan di Polres Pelalawan dari tanggal 11 Mei 2015, terkesan masih belum dilidik. Padahal, tujuannya melaporkan kasus tindak pidana penipuan Efaira tersebut, agar pihak penegak hukum melakukan penyelidikan sebagaimana laporan korban.
Aris Bu’ulolo, “Saya melaporkan kasus ini, agar pihak Rumah Sakit Efarina bertanggung jawab atas perbuatannya,” kesalnya ketika itu.
Menurutnya, dia melaporkan pihak managemen Rumah Sakit Efarina Pkl. Kerinci kepada Polres Pelalawan, atas dasar tagihan pembayaran biaya perawatan dan atau pengobatan luka sayat di bagian perut dan kepalanya yang terjadi pada tanggal 25 April 2015 di RS. Efarina Pkl Kerinci Kab. Pelalawan.
Lebih jauh Aris Bu’ulolo menjelaskan, terjadinya tindak pidana penipuan yang ia alami di RS. Efarina Pkl Kerinci, ketika dia menjalani perobatan luka sayat pada bagian perut, dimana pada saat pembayaran pihak RS. Efarina mencantumkan biaya perobatan yang tidak pernah korban jalani.
“Dalam rincian biaya perawatan VIP dari RS. Efarina tersebut mencantumkan biaya Tindakan Besar Operasi Bedah Umum CITO sebesar Rp. 10. 773. 990,- (Sepuluh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah),” jelasnya.
Ironisnya lagi, pada tanggal 28 April 2015 pihak RS. Efarina kembali menagih biaya bahan operasi sebesar Rp. 900. 000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), biaya pemakaian cairan infus di ruangan yang menurut keterangan dokter Yudi Setiawan sebanyak 4 tabung, namun dalam rincian biaya dicantumkan sebanyak 13 tabung. Akibat dari kejadian tersebut, saya harus mengeluarkan biaya hingga mencapai 20 juta lebih. Ya, karena saya tidak terima dan tidak wajar biaya yang saya bayarkan ke RS. Efarina tersebut, saya melaporkannya ke Polres Pelalawan guna pengusutan.
| Baca juga: | |
| Masyarakat Diminta Tidak Mengasingkan Penderita Kusta | |
| Pelalawan Laksanakan Upacara Peringatan Hardiknas | |
| ULP Pelalawan Dituding Main Mata Dengan Kontraktor | |
“Kasus dugaan tindak pidana penipuan Rumah Sakit Efarina Pkl. Kerinci ini, sudah saya laporkan kepada Pihak Penegak Hukum (Polres Pelalawan),” jelasnya.
Saya melaporkan hal ini, karena tindakan besar operasi bedah umum CITO yang direncanakan pada saya ketika itu, hanya merupakan rencana dan ternyata tidak dilakukan, karena luka yang saya derita itu, hanya merupakan luka sayat saja.
Harusnya pihak managemen RS-Efarina itu, tidak melakukan penagihan biaya yang sama sekali tidak ada tindakan lebih dan pantas untuk dibayarkan, bahkan dalam Undang-undang Rumah Sakit, para dokter berkewajiban mengendalikan pembiayaan perawatan pada pasien.
Akan tetapi, pihak managemen RS. Efarina ini telah melakukan hal-hal diluar sebagaimana mestinya (sewajarnya) dan hingga menimbulkan pembengkakkan biaya perawatan dan atau pengobatan saya selama 3 hari yang terhitung tanggal 25 April sampai dengan 28 April 2015, mencapai Rp. 20 juta lebih.
Lebih jauh Aris Bu’ulolo membenarkan bahwa akibat kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadapnya, dia telah melaporkan Kasus tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan tanggal 25 Mei 2015, dengan tujuan agar Anggota DPRD Pelalawan memanggil (Hearing) Direktur Utama serta pihak Managemen RS. Efarina Pkl Kerinci. Sedangkan laporan pelanggaran lainnya juga telah dilaporkan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada tanggal 14 Mei 2015 lalu.
Aris Bu’ulolo selaku korban, berharap dengan laporan yang dia sampaikan di Polres Pelalawan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan dan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Pelalawan, agar dapat mengusut tuntas persoalan kasus ini, baik dari dugaan Tindak Pidana Penipuan Pasien, Pelanggaran Protap RS. Efarina, SOP, Mal Praktek dan berbagai pelanggaran lainnya dapat diusut, pintanya.
Diruangan kerjanya dr. Ewi Romel Mars membenarkan kepada Ungkap Riau bahwa Senin (25/05) sejumlah keluarga Aris Bu’ulolo (Korban) telah mendatanginya dengan tujuan adalah konsultasi terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dialami korban di RS. Efarina Pkl Kerinci pada tanggal 25 April sampai dengan tanggal 28 April 2015 lalu.
Dokter Ewin Romel Mars selaku Ahli Managemen Rumah Sakit menyampaikan, hasil dari konsultasi yang dia paparkan kepada keluarga korban tersebut, masih sebatas kewajaran andai kata, karena dia masih mempelajarinya.
Walaupun menurutnya (dr. Ewin Romel) segala hak dan kewajiban serta perlindungan pasien telah diatur dalam kitab Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktek kedokteran yang mana Undang-undang tersebut merupakan tatib Rumah Sakit yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien. Hak-hak pasien diatur dalam pasal 52 No. 29/tahun 2004.
Ewin Rowel, “Bila hal ini ternyata memang dilakukan oleh pihak RS. Efarina, mereka harus bertanggung jawab, karena indikasi pelanggaran di rumah sakitnya,” katanya tegas.
Dia juga menyampaikan, untuk saat ini belum bisa menyimpulkan kesalahan itu, karena ada pihak yang lebih berwenang dan atau berkompiten menyimpulkan kesalahan tersebut.
“Sebagai dokter Ahli Managemen Rumah Sakit, sudah saya tanggap kasus dugaan tindak pidana penipuan ini 75 persen bahwa disana ada indikasi pelanggaran sesuai yang disampaikan dr. Syahrinal (Penerima kuas korban),” ungkapnya singkat. Yulianus
| Nurweli Ditahan Seksi Pidsus Kejari Pelalawan | |
| Polres Pelalawan Amankan 2 Tersangka dan 332.19 Gram Shabu di HUT RI ke-75 | |
| Manusia Biadab Ditangkap Polres Siak | |
| Penganiayaan Wartawan Fokuskriminal.com | |
| Wartawan Media Online di Bogem Sampai Babak Belur | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















