Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Bangun kesadaran pengguna jalan raya
AKP Rahmad Tindak Pelanggar Tertib Lalu Lintas

Yulianus/Abdul
Rabu, 12 Agus 2015 | dilihat: 1915 kali

PELALAWAN, UNGKAP RIAU - Selama saya bertugas dan mengenyam Kasat Lantas di Polres Pelalawan ini, secara tegas saya perintahkan seluruh Anggota Polantas Polres Pelalawan untuk terus menertibkan kendaraan-kendaraan bermotor yang masih melanggar aturan berlalulintas di Jalan raya.

Mengenai kegiatan di POS Lantas depan SMPN 1 Pkl. Kerinci tersebut, bukan razia melainkan penindakan terhadap pengendara yang dinilai tidak mengubris himbauan kita, maka  dilakukan penindakkan sesuai pelanggarannya. Apalagi Jalan Lintas Timur khususnya Kota yang dua Arah ini sebagai jalan yang akan dijadikan sebagai tertib berlalulintas.

Demikian hal ini disampaikan AKP. Rahmad, Kasat Lantas Polres Pelalawan kepada UNGKAP RIAU saat di konfirmasikan melalui Via Telepon (HP) Salulernya, Kamis (13/08/2015).

Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP. Rahmad mengatakan, Anggota Satlantas Polres Pelalawan yang setiap paginya berdiri di setiap persimpangan Jalan Lintas Timur  dan khususnya Jalan Kota Pkl. Kerinci. Bertujuan untuk menertibkan arus lalu lintas yang juga menjaga keamanan dan kenyamanan anak-anak siswa-siswi yang keluar dan masuk sekolah.

“Kita memerintahkan Anggota setiap paginya di masing-masing persimpangan jalan lintas Kota Pkl. Kerinci, untuk mengantisipasi tidak terjadinya laka lantas dan terlebih-lebih kepada anak-anak sekolah,” jelasnya.

Rahmad, mengenai penindakan kendaraan bermotor yang melintas didepan POS Lantas yang berseberangan dengan Masjid Besar Pkl. Kerinci, Pelalawan itu, merupakan perintah saya kepada seluruh Anggota Polantas untuk melakukan tindakan terhadap pengguna jalan raya yang dinilai telah melanggar peraturan lalulintas.

Penertiban berlalu lintas juga tidak hanya dilakukan ditempat atau Pos-pos yang telah ditentukan, namun Satlantas Polres Pelalawan beserta fungsi Polres Pelalawan juga pernah menggelar razia Antisipasi Balap Liar di Komplek Bhakti Praja dan area Kantor Bupati Pelalawan, pada tanggal 27-06-2015 lalu. “Dalam Razia tersebut, 54 Sepeda Motor dan 86 Remaja yang 3 diantaranya merupakan wanita, berhasil diamankan dan digiring kekantor Polres pelalawan pada ketika itu,” jelasnya.

AKP. Rahmad mengatakan, untuk memberikan akan patuhnya berlalu lintas, secara tegas saya perintahkan Anggota untuk melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor bagi pelanggar rambu-rambu.

Setelah kita terus menindak pengendara yang melanggar aturan-aturan berlalu lintas maka secara perlahan masyarakat sadar dan akan mematuhi ketentuan berlalulintas.

Seperti yang dia himbau terus menerus melalui sosialisasi dan atau penyuluhan Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2012 tentang cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan raya dan penindakan pelanggaran Lalu Lintas yang dinilai melanggar.

“Pelanggaran itu ada kriterianya. Pelanggaran kecil dan pelanggaran besar. Pelanggaran kecil, hanya diberikan tindakan berupa teguran serta bimbingan, sedangkan pelanggaran besar akan dilakukan penindakan (Tilang),” terangnya.

Disambungnya, kejelasan pelanggaran kecil itu antara lain ngebut-ngebut dan berjalan diatas trotoar, berjalan dengan melawan arah. Sedangkan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir, yakni kendaraan tidak memiliki kaca spion, tidak memakai Helm, tidak memilik SIM, membawa muatan yang melebihi kapasitas (Bonceng 3) dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraannya (STNK).

Lebih mendetail AKP. Rahmad menjelaskan, terkait persoalan tidak adanya tanda Razia saat penindakan kendaraan di POS SMPN 1 itu. “Tidak perlu dipasang tanda adanya pemeriksaan kendaraan bermotor saat penindakka itu, karena pemasangan tanda itu hanya pada Razia 21, sedangkan yang dilakukan di POS depan SMPN 1 Pkl. Kerinci tersebut hanya merupakan penindakan saja”.

AKP. Rahmad mengakui bilaman pihaknya melakukan Razia 21, tentu terlebih dahulu dia memasangkan tanda bahwa adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Hal itu sudah dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan No. 80 Tahun 2012 tentang cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (PP No. 80 Tahun 2012, peraturan pelaksanaan yang lahir 3 tahun setelah berlakuknya UU No. 22 Tahun 2009 ini, tutupnya. Yulianus/Abdul

 



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved