KAMPAR (ungkapriau.com) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin Kbo Narkoba tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di Dusun Padang Merbau, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Minggu siang (23/1/2022).
Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini adalah SU alias HE (41) warga Dusun Padang Merbau, Desa Koto Perambahan, Kecamaran Kampa, Kabupaten Kampar.
Dari penangkapan pelaku pihak kepolisian mengaman barang bukti dari pekalu yaitu 13 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 1.27 Gram), 1 unit Hp Nokia, Uang tunai sebesar Rp.550.000 hasil penjualan, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang di gunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (23/1/2022), sekira pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin oleh Kbo Narkoba Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di Dusun Padang Merbau, Desa Koto Perambahan, Kec.
| Baca juga: | |
| Polres Kuansing Tangkap 2 Pelaku Perkosaan Bidan Desa | |
| Polri Tangkap 15 Pengedar Narkoba Trans Nasional | |
| Polresta Depok Tangkap Pengedar Shabu di Depok | |
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu SU alias HE, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 13 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dimasukkan ke dalam Kotak rokok Sampoerna dikantong celana bagian kanan depan pelaku SU alias HE serta barang bukti lainnya.
Tersangka mengakui bahwa 13 (tiga belas) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan adalah miliknya yang dia Peroleh dari seseorang di Kampung Dalam Kota Pekanbaru.
Saat diinterogasi, tersangka SU alias HE mengakui bahwa 13 Paket narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang dikampung dalam Kota Pekanbaru, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar,SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamin.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya. (***)
| Sedekah Subuh Polsek Tapung Hulu Menyentuh Hati Warga | |
| Tim Raga Polsek Tapung Patroli Keliling dan Himbau Bahaya Geng Motor | |
| Polres Kampar Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-97 | |
| AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang Silaturahmi dengan Awak Media | |
| Pelaku Pencabulan Berhasil di Tangkap Polres Kampar Saat Sedang di Warung | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















