Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Pertanyakan Pregres Laporannya,
Sekhiatulo Laia: Dua Tahun Kasus Penyerobotan Lahan Mandeg di Polres Pelalawan

Yulianus Halawa
Rabu, 13 Apr 2022 01:10 WIB | dilihat: 22941 kali

Pelalawan, ungkapriau.com- Laporan Sekhiatulo Laia terkait kasus dugaan Tindak Pidana "Penyerobotan Lahan" di Unit-1 Polres Pelalawan, di pertanyakan.

Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan ini, diketahui terjadi di Jl.Lintas Timur pada Bulan Agustus 2019 dan dilaporkan oleh korban Pada Tanggal 30 September 2020 silam di Unit-1 Reskrim Polres Pelalawan. 

Anehnya, laporan ini, dinilai mengendap di Meja Polres Pelalawan tanpa adanya pemberitahuan atas hasil penyelidikan dari penyidik.

Hal ini, disampaikan Sekhiatulo Laia kepada media ini, di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan- Riau, Sabtu (10/4/2022).

Sekhiatulo Laia (Pelapor) menyebut kasus yang dilaporkannya di Polres Pelalawan, sangat membuatnya jenuh menunggu informasi atas hasil penanganannya. 

Pasalnya, sejak laporannya diterima di Unit-1 Polres Pelalawan, sampai detik ini, belum Ia ketahui sejauh mana proses dan progres penyelidikan dari penyidik.

"Ya, laporan saya itu, sangat membuat jenuh menunggu. Bahkan, hasil progres penyelidikannya pun, sampai detik ini, belum jelas," Tokoh Ono Niha Pelalawan yang karib disapa Talabu ini.

Lanjut Sekhiatulo Laia mengatakan, "Sejak laporannya diterima dan hanya satu kali pihak penyidik Polres Pelalawan menyampaikan surat Nomor B / 283 / X / 2020/ Reskrim: Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan," tuturnya.

Kepada media ini, Talabu menyebut pihak terlapor pernah mendatanginya dalam hal mengembalikan uang ganti rugi lahan itu. 

"Ya, sebelum terlapor masuk dan menduduki sebidang lahan yang Ia klaim miliknya itu, pernah mendatangi saya untuk mengembalikan ganti rugi lahan itu.

Namun, saya tidak mau," kata Talabu.

Menurutnya, jika sebidang lahan itu milik terlapor dan mengapa Dia (Terlapor-red) bersedia mengembalikan uang ganti rugi lahan yang saya berikan itu kepada pihak penjual ketika itu?.

Secara terpisah, Kanit Unit-1 Reskrim Polres Pelalawan melalui Penyidik Pembantu BRIPKA Davit Candra Siregar selaku Penyidik Pembantu di Unit-1 Polres Pelalawan yang di konfirmasi media ini, melalui kontak person, Rabu (13/4/2022).

Mengenai masalah laporan korban (Sekhiatulo Laia) atas kasus dugaan tindak pidana "Penyerobotan Lahan" yang diketahui terjadi Bulan Agustus 2019 di Jl.Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, akan segera diagendakan gelar perkara.

"Ya, Rabu depan, tanggal 20 April 2022 akan kita gelar perkara, sekaligus pelapor (Korban) untuk menyiapkan segala berkas ganti - rugi lahan dengan menghadirkan pemilik pertama dan atau penjual sebidang lahan tersebut bersama saksi - saksi lainnya," jelasnya.

Lanjut BRIPKA Davit Candra Siregar (Penyidik pembantu di Unit-1 Reskrim Polres Pelalawan) mengakui laporan ini menjadi prioritas polres Pelalawan.

Disamping itu juga, Kanit Unit-1 Reskrim Polres Pelalawan melalui Davit Candra Siregar (Penyidik pembantu) memberi suatu pemahaman untuk dapat menyadari bahwa tidak sedikitnya menyita perhatian dalam kesibukan seluruh pihak dalam menangani penyakit Covid-19 hingga program Vaksinasi yang dalam realisasinya dilibatkan seluruh anggota TNI dan Polri.

"Inilah salah satu kendala yang mengganggu fokus petugas dalam menangani berbagai pengaduan masyarakat pada situasi Covid-19 itu," tuturnya.

Untuk itu, kita meminta kesabaran serta pengertian. Sebab, ini bukan diperlambat proses penangananya. "Saya mau seluruh perkara yang saya tangani itu cepat mendapat kedudukan didalam hukum termasuk laporan pengaduan Sdra. Sekhiatulo Laia," katanya.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved